TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah saat ini masih menangani persoalan lahan milik pemerintah yang diklaim warga sebagai milik mereka.
Hal ini disampaikan Willem Naa, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika kepada koranpapua.id, Senin 24 Februari 2025.
Meski tidak menyebutkan secara rinci lokasi lahan, namun Willem memperkirakan terdapat sekitar sembilan titik yang masih bermasalah dengan pemilik lahan.
“Ada sekitar sembilan titik lahan pemerintah sampai saat ini masih ada masyarakat yang mengklaim kepemilikannya,” ujar Willem.
Dikatakan, satu dari sembilan lahan tersebut yakni lokasi yang saat ini sudah dibangun gedung kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Poros Cenderawasih, SP3.
Terkait dengan masih adanya permasalahan ini, Willem Naa menyarankan kepada warga yang merasa dirugikan atas kepemilikan lahan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan.
“Kita (Pemkab-Red) tidak bisa bayar sesuatu tanpa aturan yang memutuskan. Jadi kalau ada yang merasa bahwa pemerintah merugikan silahkan ke pengadilan, itu saja kami tunggu,” tegas Willem.
Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan perkara, apabila ada warga yang meminta agar pemerintah kembali membayar lahan tersebut.
“Kalau mereka yang selama ini datang, saya sudah lihat dan ambil data ternyata pihak pertama sudah menjual ke pemerintah dan sudah dibayar,” terangnya.
Dia memastikan lahan-lahan tersebut telah dibayar pemerintah, termasuk ada beberapa yang sudah digugat di pengadilan dan dimenangkan oleh pemerintah.
“Bayarnya sekian-sekian mereka datang mau tuntut apalagi? Kalau anda sudah terima waktu itu maka urusannya sudah final, ” pungkasnya. (Redaksi)