MERAUKE, Koranpapua.id- Kantor Karantina Provinsi Papua Selatan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan fisik 820 ikan hias yang masuk ke wilayah Merauke.
Pemeriksaan ratusan ekor ikan hias yang didatangkan dari Jawa Timur itu, bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal dan pencegahan hama penyakit dari luar Papua.
Adapun 820 ekor ikan hias yang masuk Merauke sesuai dokumen terdiri dari 550 ekor cupang halfmoon (betta splendens).
100 ekor lele albino (clarias batracus), 120 ekor gurame hias (osphronemus Sp), 50 ekor ikan Channa auranti (channa aurantimaculata) dan 20 ekor kura-kura Brazil (trachemys scripta elegans).
Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan dalam keterangan di Merauke, Kamis 30 Januari 2025 mengatakan, setiap media pembawa hama atau penyakit yang masuk Merauke wajib diperiksa.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kebenaran isi dokumen dan kesehatan media pembawa, baik berupa hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya.
Dengan demikian maka semua media pembawa yang masuk ke wilayah Merauke dalam kondisi aman, sehat dan tidak adanya penyakit Karantina.
Setelah diperiksa, ratusan ikan hias itu akan dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) yang diterbitkan dari BKHIT Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan secara fisik, semua ikan dalam kondisi aman, hidup dan tidak ditemukan adanya gejala Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). (Redaksi)