ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

“Semua dokumen pasangan calon diunggah oleh masing-masing admin SILON pasangan calon, dan kami tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen yang diunggah sah atau tidak sah”.

17 Januari 2025
0
DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua saat diperiksa DKPP terkait Suket Pidana Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis 16 Januari 2025 itu, Ade Yamin yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun dan Iwan Kurniawan Niode mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua.

ADVERTISEMENT

Masing-masing Steve Dumbon, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohanes Fajar Irianto Kambon sebagai Teradu I sampai V.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ilham M Amar, selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua, sebagai Teradu VI.

Baca Juga

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Mengutip Humas DKPP, Ade Yamin mendalilkan bahwa Teradu I sampai VI diduga terlibat dalam menetapkan pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Menurut Ade Yamin, dokumen persyaratan administrasi calon berupa Surat Keterangan (Suket) Tidak Terpidana dan Suket Tidak dicabut Hak Pilihnya dari PN Jayapura yang digunakan oleh calon wakil Gubernur Papua, Yermias Bisai diduga tidak sah atau palsu.

“Dokumen yang digunakan, seperti Suket tidak sedang dicabut hak pilihnya dan Suket tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri, seharusnya tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan tempat tinggal calon,” ujar Ade Yamin.

Selain itu, Yamin juga menyampaikan bahwa dokumen yang digunakan oleh Yermias Bisai diduga kuat milik Samuel Fritsko Jenggu.

Ia menjelaskan adanya ketidaksesuaian alamat pada dokumen yang digunakan oleh Yermias Bisai dalam pendaftaran calon gubernur, dengan adanya inkonsistensi pada surat keterangan domisili.

Ade Yamin menegaskan bahwa surat-surat yang digunakan oleh Yermias Bisai untuk pendaftaran, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, ternyata menggunakan alamat yang tidak sesuai dan dikeluarkan setelah surat-surat tersebut.

“Bahwa pada 19 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura mengklarifikasi bahwa surat keterangan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan sebenarnya milik Samuel Fritsko Jenggu,” jelas Yamin.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun terdapat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura, pada 15 September 2024, KPU Provinsi Papua tetap menetapkan Yermias Bisai sebagai memenuhi syarat administrasi.

Jawaban Teradu dan Klarifikasi Admin SILON KPU

Teradu III Yohanes Fajar Irianto Kambon menyatakan bahwa pada tahap verifikasi awal, pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Pada verifikasi tersebut kami nyatakan belum memenuhi syarat, dan ini tercantum dalam Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024,” ungkap Yohanes.

Namun, setelah klarifikasi lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap dokumen, KPU Provinsi Papua menemukan dokumen yang sah dan akhirnya menetapkan pasangan tersebut memenuhi syarat administrasi.

Yohanes melanjutkan bahwa klarifikasi dilakukan tidak hanya kepada Pengadilan Negeri Jayapura, tetapi juga kepada calon tersebut

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap calon dan menemukan Suket Tidak Pernah Terpidana dan Suket Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 19 September 2024,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Papua menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teradu VI Ilham M Amar sebagai Admin SILON KPU, juga memberikan tanggapan atas tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya membantu dalam mengupload dokumen persyaratan calon pada 21 September 2024.

Ilham menegaskan bahwa setelah tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON telah terkunci dan tidak ada lagi aktivitas pengunggahan dokumen.

Ilham juga menjelaskan bahwa dalam tahapan verifikasi perbaikan administrasi calon yang berlangsung pada 6 hingga 14 September 2024, admin SILON tidak memiliki kewenangan untuk mengunggah atau mengubah dokumen yang sudah diajukan.

“Semua dokumen pasangan calon diunggah oleh masing-masing admin SILON pasangan calon, dan kami sebagai admin tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen yang diunggah sah atau tidak sah,” tambah Ilham.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis dan Anggota Majelis diisi oleh Anggota DKPP antara lain, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    848 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
Next Post
DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Pj Bupati Yonathan Turun Langsung Pantau Baksos Kebersihan di Pasar Sentral

Speed Boat Terbalik di Asmat, Satu Orang Hilang, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Speed Boat Terbalik di Asmat, Satu Orang Hilang, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

AKP J Limbong: Karyawan Maskapai Smart Air Jatuh dari Mobil Bukan Terkena Panah

AKP J Limbong: Karyawan Maskapai Smart Air Jatuh dari Mobil Bukan Terkena Panah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id