TIMIKA, Koranpapua.id- Tahun 2025, batas usia pensiun karyawan swasta berubah.
Jika tahun 2024, batas usia pensiun karyawan swasta di 58 tahun, untuk tahun ini berubah menjadi hal yang membahagiakan.
Pasalnya batas usia pensiun karyawan swasta bertambah satu tahun, sehingga mereka akan dibebaskan tugas dari tempatnya bekerja pada usia 59 tahun.
Penambahan satu tahun bekerja, tentunya membuat karyawan swasta yang berusia 58 tahun, masih dapat bekerja lantaran batas usia pensiun yang berubah tersebut.
Berbeda dengan karyawan swasta, batas usia pensiun PNS rupanya telah ditetapkan secara rinci.
Batas usia pensiun PNS tidak mengalami perubahan seperti halnya karyawan swasta.
Namun, batas usia pensiun PNS tidak ditetapkan pada usia tertentu saja, karena telah ditetapkan dan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.
Batas usia pensiun PNS ditetapkan paling rendah yakni pada usia 58 tahun dan paling tinggi ditetapkan umur 70 tahun.
Dikutip dari bkn.go.id, inilah batas usia pensiun PNS sesuai dengan jenis jabatan.
- Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan Pejabat Fungsional Keterampilan: 58 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, Guru: 60 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Utama, Dosen: 65 tahun
- Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, Guru Besar (Profesor): 70 tahun. (Redaksi)