ADVERTISEMENT
Senin, Juli 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Naik 6,5 Persen, UMP Papua Tengah 2025 Ditetapkan Rp4.085.848, Pj Gubernur: Wajib Menjadi Acuan Perusahaan

Diinstruksikan kepada seluruh bupati untuk menetapkan UMK paling lambat 18 Desember 2024 dan diwajib ditetapkan lebih tinggi dari UMP Provinsi Papua Tengah.

12 Desember 2024
0
Anwar Damanik Soroti Tiga Aspek Utama Pemda Mendukung Pilkada di Papua Tengah

Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id– Pemerintah Provinsi Papua Tengah terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp4.085.848.

Besaran UMP ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 yakni 6,5 persen dari UMP tahun 2024 sebesar Rp4.024.270.

ADVERTISEMENT

Penetapan kenaikan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah menegaskan, penetapan UMP wajib menjadi acuan bagi seluruh perusahaan yang ada di wilayah Papua Tengah.

Baca Juga

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

Anwar Harun mengatakan, penetapan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kepada semua perusahaan diingatkan untuk wajib melaksanakan keputusan yang ditetapkan pemerintah. Yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menginstruksikan seluruh bupati untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat 18 Desember 2024.

UMK di tingkat kabupaten wajib ditetapkan lebih tinggi dari UMP Papua Tengah 2025, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

19 Juli 2026
Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

19 Juli 2026
Menteri Haji dan Umrah RI: Papua Barat Daya Jadi Titik Awal Reformasi Layanan

Menteri Haji dan Umrah RI: Papua Barat Daya Jadi Titik Awal Reformasi Layanan

19 Juli 2026
Bersamaan dengan Agenda Pemprov, Perayaan Puncak HUT Papua Tengah Dimajukan

Bersamaan dengan Agenda Pemprov, Perayaan Puncak HUT Papua Tengah Dimajukan

19 Juli 2026
Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai, Turunkan 45 Personel, Kapolres Pegaf Pimpin Proses Pencarian

Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai, Turunkan 45 Personel, Kapolres Pegaf Pimpin Proses Pencarian

19 Juli 2026
“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    897 shares
    Bagikan 359 Tweet 224
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Dinas Ketahanan Pangan Mimika Siapkan 40 Ekor Babi untuk Pasar Murah

Dinas Ketahanan Pangan Mimika Siapkan 40 Ekor Babi untuk Pasar Murah

Mendagri Sentil Pemerintah Daerah, Habiskan Anggaran untuk Gaji dan Bonus Pegawai

Banyak ASN Tidak Netral di Pilkada, Mendagri: Dikarenakan Ada Imbalan Dapatkan Jabatan

Tiga Kapolsek di Polres Mimika Dimutasi, Dua ke Polres Puncak

Tiga Kapolsek di Polres Mimika Dimutasi, Dua ke Polres Puncak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id