NABIRE, Koranpapua.id– Pemerintah Provinsi Papua Tengah terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp4.085.848.
Besaran UMP ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 yakni 6,5 persen dari UMP tahun 2024 sebesar Rp4.024.270.
Penetapan kenaikan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah menegaskan, penetapan UMP wajib menjadi acuan bagi seluruh perusahaan yang ada di wilayah Papua Tengah.
Anwar Harun mengatakan, penetapan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepada semua perusahaan diingatkan untuk wajib melaksanakan keputusan yang ditetapkan pemerintah. Yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menginstruksikan seluruh bupati untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat 18 Desember 2024.
UMK di tingkat kabupaten wajib ditetapkan lebih tinggi dari UMP Papua Tengah 2025, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. (Redaksi)










