ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Tim Hukum MP3 Layangkan Gugatan ke MK dan Laporkan Penyelenggara ke DKPP RI

"Kecurangan yang memang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini yang akan kita proses sehingga konsekuensi atas perbuatan mereka kemarin pada saat pleno harus dipertanggungjawabkan”.

11 Desember 2024
0
Tim Hukum MP3 Layangkan Gugatan ke MK dan Laporkan Penyelenggara ke DKPP RI

Paslon Nomor urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi didampingi tim hukum Supriyanto Teguh Sukma dan Simon Kasamol. (foto:redaksi/koranpaua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tim Hukum Paslon nomor urut 2, Maksimus Tipagau-Patricia Patipi memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

Gugutan ini dilakukan menyusul pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai peraih suara terbanyak.

ADVERTISEMENT

Supriyanto Teguh Sukma, Ketua Tim Hukum Maximus-Peggi, mengatakan dalam gugatan ke MK, lebih difokuskan pada sengketa proses terkait dengan dugaan kecurangan, bukan pada sengketa hasil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami tetap optimis bahwa kami akan mengawal hak konstitusional rakyat Papua. Kami mengawal sampai titik darah penghabisan,” ujar Supriyanto saat jumpa pers di Somatua Training Center, Selasa malam 10 Desember 2024.

Baca Juga

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Menurutnya, pasangan Maxsimus Peggy merupakan representasi orang Papua yang patut diperjuangkan.

Selain gugatan ke MK, Tim Hukum MP3 juga akan melaporkan sejumlah pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Laporan ke DKPP ini terkait dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara.

Supriyanto menduga, ada unsur kesengajaan dan pembiaran kecurangan oleh penyelenggara, bahkan praktek-paraktek kecurangan itu dipertontonkan di depan publik.

“Kecurangan yang memang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini yang akan kita proses sehingga konsekuensi atas perbuatan mereka kemarin pada saat pleno harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dugaan kecurangan yang melibatkan penyelenggara juga disampaikan Simon Kasamol yang juga Tim Hukum Paslon MP3.

Simon menyampaikan, ada dugaan praktek balas jasa terjadi pada Pilkada Mimika tahun ini.

Padahal menurutnya, Kabupaten Mimika merupakan barometer untuk Indonesia bagian Timur, sehingga praktek- praktek balas jasa harus dihentikan.

“Tidak boleh lagi praktek-praktek seperti itu terjadi, dan harapan kami di MK hukum harus di tegakan terutama yang terkait dengan pelanggaran,” pungkasnya.

“Kami berharap praktek-praktek ini harus diputus oleh MK, sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara tidak lagi terjadi seperti begini, ” timpalnya.

Diketahui syarat mengajukan gugatan Pilkada sendiri tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di pasal 157 UU 10 Tahun 2016.

Dalam pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Redaksi).

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
1.804 Peserta CASN Papua Tengah Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

1.804 Peserta CASN Papua Tengah Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

Massa Pendukung AIYE Unjuk Rasa di Kantor KPU Mimika, Tuntut Penyelenggara Kembalikan Suara Hilang

Massa Pendukung AIYE Unjuk Rasa di Kantor KPU Mimika, Tuntut Penyelenggara Kembalikan Suara Hilang

Distanbun Mimika Launching Gertam Cabai di Kampung Mulia Kencana, Tanam 10 Ribu Pohon

Distanbun Mimika Launching Gertam Cabai di Kampung Mulia Kencana, Tanam 10 Ribu Pohon

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id