ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Tim Hukum MP3 Layangkan Gugatan ke MK dan Laporkan Penyelenggara ke DKPP RI

"Kecurangan yang memang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini yang akan kita proses sehingga konsekuensi atas perbuatan mereka kemarin pada saat pleno harus dipertanggungjawabkan”.

11 Desember 2024
0
Tim Hukum MP3 Layangkan Gugatan ke MK dan Laporkan Penyelenggara ke DKPP RI

Paslon Nomor urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi didampingi tim hukum Supriyanto Teguh Sukma dan Simon Kasamol. (foto:redaksi/koranpaua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tim Hukum Paslon nomor urut 2, Maksimus Tipagau-Patricia Patipi memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

Gugutan ini dilakukan menyusul pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai peraih suara terbanyak.

ADVERTISEMENT

Supriyanto Teguh Sukma, Ketua Tim Hukum Maximus-Peggi, mengatakan dalam gugatan ke MK, lebih difokuskan pada sengketa proses terkait dengan dugaan kecurangan, bukan pada sengketa hasil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami tetap optimis bahwa kami akan mengawal hak konstitusional rakyat Papua. Kami mengawal sampai titik darah penghabisan,” ujar Supriyanto saat jumpa pers di Somatua Training Center, Selasa malam 10 Desember 2024.

Baca Juga

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Menurutnya, pasangan Maxsimus Peggy merupakan representasi orang Papua yang patut diperjuangkan.

Selain gugatan ke MK, Tim Hukum MP3 juga akan melaporkan sejumlah pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Laporan ke DKPP ini terkait dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara.

Supriyanto menduga, ada unsur kesengajaan dan pembiaran kecurangan oleh penyelenggara, bahkan praktek-paraktek kecurangan itu dipertontonkan di depan publik.

“Kecurangan yang memang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini yang akan kita proses sehingga konsekuensi atas perbuatan mereka kemarin pada saat pleno harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dugaan kecurangan yang melibatkan penyelenggara juga disampaikan Simon Kasamol yang juga Tim Hukum Paslon MP3.

Simon menyampaikan, ada dugaan praktek balas jasa terjadi pada Pilkada Mimika tahun ini.

Padahal menurutnya, Kabupaten Mimika merupakan barometer untuk Indonesia bagian Timur, sehingga praktek- praktek balas jasa harus dihentikan.

“Tidak boleh lagi praktek-praktek seperti itu terjadi, dan harapan kami di MK hukum harus di tegakan terutama yang terkait dengan pelanggaran,” pungkasnya.

“Kami berharap praktek-praktek ini harus diputus oleh MK, sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara tidak lagi terjadi seperti begini, ” timpalnya.

Diketahui syarat mengajukan gugatan Pilkada sendiri tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di pasal 157 UU 10 Tahun 2016.

Dalam pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Redaksi).

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026
Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    609 shares
    Bagikan 244 Tweet 152
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
1.804 Peserta CASN Papua Tengah Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

1.804 Peserta CASN Papua Tengah Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

Massa Pendukung AIYE Unjuk Rasa di Kantor KPU Mimika, Tuntut Penyelenggara Kembalikan Suara Hilang

Massa Pendukung AIYE Unjuk Rasa di Kantor KPU Mimika, Tuntut Penyelenggara Kembalikan Suara Hilang

Distanbun Mimika Launching Gertam Cabai di Kampung Mulia Kencana, Tanam 10 Ribu Pohon

Distanbun Mimika Launching Gertam Cabai di Kampung Mulia Kencana, Tanam 10 Ribu Pohon

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id