ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

KPU Tegaskan Penentuan Kemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mimika Berdasarkan Hasil Pleno Kabupaten

Sampai saat ini KPU belum menerima catatan-catatan dari Bawaslu, terkait dengan dugaan pelanggaran. Jika ada KPU sudah pasti menindaklanjutinya.

29 November 2024
0
KPU Tegaskan Penentuan Kemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mimika Berdasarkan Hasil Pleno Kabupaten

Lima Komisioner KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Kordiv Teknis, Delince Somou, Kordiv SDM dan Media, Dete Abugau, Ketua KPU, Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum dan Budiono, Kordiv Data dan Informasi KPU Mimika dalam jumpa pers di lantai dua Kantor KPU Mimika Jalan Hasanudin, Jumat 29 November 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menegaskan, penentuan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029 ditetapkan berdasarkan hasil pleno kabupaten.

Pleno kabupaten ini juga dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat KPPS, pleno tingkat distrik dan pleno tingkat kabupaten.

ADVERTISEMENT

Karenanya tidak bisa menyampaikan kemenangan ke public hanya berdasarkan hasil perhitungan dari masing-masing tim pemenang Paslon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini ditegaskan oleh Dete Abugau, Ketua KPU Mimika dalam jumpa pers yang berlangsung di lantai dua Kantor KPU di Jalan Hasanuddin Timika, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Hadir mendampingi Dete dalam jumpa pers tersebut, empat komisioner KPU Mimika yakni, Budiono (Kordiv Data dan Informasi), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Kordiv Teknis), Delince Somou (Kordiv SDM dan Media) dan Hironimus Kia Ruma (Kordiv Hukum).

Dete dalam kesempatan itu mengingatkan agar Tim Pemenangan Paslon dalam mendeklarasikan kemenangan berdasarkan penghitungan suara internal dan jangan membawa nama KPU.

Karena jika membawa nama KPU akan membentuk opini di masyarakat bahwa KPU ikut menyetujui. Padahal sejauh ini KPU sendiri tidak mempunyai sistem perhitungan cepat.

Masyarakat harus menunggu tahapan pleno tingkat PPD pada tanggal 3 Desember 2024.

Kemudian dilanjutkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara tingkat kabupaten oleh KPU Mimika pada 6 Desember 2024.

Sementara Hironimus Kia Ruma menyampaikan saat ini baru memasuki tahapan rekapitulasi dan pleno tingkat distrik.

Kepada Panitia Pemungutan Distrik (PPD) bersama PPS dan KPPS dalam melaksanakan rapat pleno harus berlangsung di tempat terbuka, mudah diakses oleh media dan publik.

Hironimus menjelaskan tugas Divisi Hukum memastikan melakukan mitigasi semua tahapan yang ditemukan berpotensi pelanggaran agar pelaksanaan dapat berjalan lancar.

Untuk tahapan rekapitulasi tingkat distrik, Hironimus menegaskan ada potensi munculnya pelanggaran yang sangat besar.

Misalnya perubahan angka antara C-Hasil, sehingga harus dilakukan antisipasi oleh KPU.

Dalam mengantisipasi potensi pelanggaran ini, KPU pada hari ini (Jumat-Red) telah melaksanakan dua kali rapat untuk membahas meminimalisir masalah tersebut.

Terkait adanya pertanyaan warga bahwa saat ini kotak-kotak suara ada di hotel, Hironimus menegaskan untuk penentuan tempat dan tanggal pleno adalah kewenangan PPD. Namun paling penting lokasinya harus terbuka.

“Dalam rapat internal saya selalu mengingatkan KPU tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi PPD dalam rekapitulasi tingkat distrik. Termasuk di dalamnya menentukan tanggal dan tempatnya di mana lakukan rekapitulasi dan pleno. Karena bukan kewenangan KPU tetapi PPD,” jelasnya.

Dikatakan PPD wilayah pesisir dan gunung melakukan rekapitulasi dan pleno di hotel mana saja di Kota Timika bukan menjadi persoalan.

Asalkan dilakukan di tempat terbuka, bisa diakses oleh semua orang atau publik dan diawasi lembaga pengawas.

“Prinsipnya selama poin-poin rekapitulasi terpenuhi bukan jadi persoalan. Memang secara administrasi pleno PPD harus dilakukan di distrik setempat,” pungkasnya.

Namun kalau ada perpindahan PPD dengan alasan kuat, wajib mengajukan surat permohonan perpindahan lokasi dan KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Dikatakan, kondisi yang terjadi saat ini PPD di pegunungan setelah pemilihan semua kotak suara yang tersegel sudah diturunkan di Timika, meskipun belum melaksanakan tahapan rekapitulasi dan pleno perolehan suara.

Namun kondisi ini KPU masih bisa maklumi, meskipun belum mendapat surat persetujuan permohonan perpindahan lokasi pleno.

KPU baru mendapatkan informasi secara lisan, sambil menunggu proses surat permohonan pindah lokasi plenonya di kota.

“Tetapi pada saat diturunkan logistik selalu dalam pengawasan Bawaslu dan KPU,” tandas Hironimus. KPU pada prinsipnya tidak membiarkan PPD melaksanakan sendiri tanpa pengawasan internal.

Secara umum proses pemilihan pada 27 November 2024 berjalan aman walaupun ada beberapa persoalan di beberapa tempat namun sudah bisa diselesaikan.

Hironimus mengakui sampai saat ini pihaknya belum menerima catatan-catatan dari Bawaslu, terkait dengan dugaan pelanggaran. Jika ada KPU sudah pasti menindaklanjutinya.

Lebih jauh Hironimus menyampaikan bahwa terkait dengan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan distrik sebagaimana dalam pemberitaan media, Hironimus mengatakan, setiap pelanggaran tidak harus diselesaikan dengan PSU. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1952 shares
    Bagikan 781 Tweet 488
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1398 shares
    Bagikan 559 Tweet 350
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    901 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
Pilkada Mimika 2024, C-Hasil Sembilan Distrik Belum Terpublikasi di Sirekap KPU

Pilkada Mimika 2024, C-Hasil Sembilan Distrik Belum Terpublikasi di Sirekap KPU

Ada Potensi PSU di Mimika, Bawaslu Ingatkan PPS Cantumkan Dugaan Pelanggaran di TPS

Ada Potensi PSU di Mimika, Bawaslu Ingatkan PPS Cantumkan Dugaan Pelanggaran di TPS

Ratusan Anak Muda OAP Dilatih Tekuni Bidang Wirausaha, Petrus Yumte: Untuk Sukses Tidak Harus Menjadi ASN

Ratusan Anak Muda OAP Dilatih Tekuni Bidang Wirausaha, Petrus Yumte: Untuk Sukses Tidak Harus Menjadi ASN

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id