ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

"Konsultan yang jadi tersangka karena membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen”.

19 November 2024
0
Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Kadis PUPR Provinsi Papua Barat berinisial NB saat ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua Barat. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

NB yang baru dua bulan lalu dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Papua Barat itu, terlibat dalam kasus peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Buntuni, Papua Barat, senilai Rp8,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain NB, Kejati Papua Barat juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, DA dan KTA selaku konsultan proyek.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan tiga tersangka ini disampaikan Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Senin 18 November 2024.

Baca Juga

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Untuk diketahui, NB dilantik sebagai Kadis PUPR Papua Baratn tanggal 28 September 2024 oleh Ali Baham Temogmere, Penjabat Gubernur Papua Barat bersama beberapa pejabat lainnya di Manokwari.

Dijelaskan, proyek pembangunan Jalan Mogoy Mardey dibiayai melalui APBD Papua Barat Tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur yang bermarkas di Jayapura, Papua.

“Penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada kontraktor sebagai penyedia jasa, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Dijelaskan, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,5 miliar, karena dalam perkara ini diketahui bahwa pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa mutu beton tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak.

Dikatakan, tersangka kemungkinan lebih dari tiga orang, namun pihaknya baru menetapkan tiga orang sembari melengkapi berkas lainnya.

“Konsultan yang jadi tersangka karena membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

7 Mei 2026
Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

7 Mei 2026
Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

7 Mei 2026
Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

7 Mei 2026
16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

7 Mei 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

BMKG Prakirakan Hujan dan Angin Kencang Dua Hari Kedepan, Termasuk Papua Tengah

7 Mei 2026

POPULER

  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Debat Kedua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika 2024-2029 Berlangsung Sukses

Debat Kedua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika 2024-2029 Berlangsung Sukses

DLH Akan Evaluasi Kontraktor RTH, Frans Kambu: Kerja Tidak Sesuai Target Diganti yang Serius

DLH Akan Evaluasi Kontraktor RTH, Frans Kambu: Kerja Tidak Sesuai Target Diganti yang Serius

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id