ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

"Konsultan yang jadi tersangka karena membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen”.

19 November 2024
0
Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Kadis PUPR Provinsi Papua Barat berinisial NB saat ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua Barat. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

NB yang baru dua bulan lalu dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Papua Barat itu, terlibat dalam kasus peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Buntuni, Papua Barat, senilai Rp8,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain NB, Kejati Papua Barat juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, DA dan KTA selaku konsultan proyek.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan tiga tersangka ini disampaikan Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Senin 18 November 2024.

Baca Juga

Pakar Hukum Nasional: KUHP Baru Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua

801 Tenaga Pendidik Lulus PPG, Bukti Komitmen Pemprov Papua Tengah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Untuk diketahui, NB dilantik sebagai Kadis PUPR Papua Baratn tanggal 28 September 2024 oleh Ali Baham Temogmere, Penjabat Gubernur Papua Barat bersama beberapa pejabat lainnya di Manokwari.

Dijelaskan, proyek pembangunan Jalan Mogoy Mardey dibiayai melalui APBD Papua Barat Tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur yang bermarkas di Jayapura, Papua.

“Penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada kontraktor sebagai penyedia jasa, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Dijelaskan, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,5 miliar, karena dalam perkara ini diketahui bahwa pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa mutu beton tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak.

Dikatakan, tersangka kemungkinan lebih dari tiga orang, namun pihaknya baru menetapkan tiga orang sembari melengkapi berkas lainnya.

“Konsultan yang jadi tersangka karena membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pakar Hukum Nasional: KUHP Baru Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua

Pakar Hukum Nasional: KUHP Baru Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua

7 Januari 2026
801 Tenaga Pendidik Lulus PPG, Bukti Komitmen Pemprov Papua Tengah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

801 Tenaga Pendidik Lulus PPG, Bukti Komitmen Pemprov Papua Tengah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

7 Januari 2026
Festival Media se-Papua Raya Agendakan Seminar Strategis Membedah Isu Krusial, Ini Menjadi Sejarah Baru

Festival Media se-Papua Raya Agendakan Seminar Strategis Membedah Isu Krusial, Ini Menjadi Sejarah Baru

7 Januari 2026
Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

7 Januari 2026
Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

6 Januari 2026
Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

6 Januari 2026

POPULER

  • Gerbong Pejabat Utama Polda Papua Berganti, Kombes Victor Mackbon Jabat Direskrimum

    Gerbong Pejabat Utama Polda Papua Berganti, Kombes Victor Mackbon Jabat Direskrimum

    3794 shares
    Bagikan 1518 Tweet 949
  • Bentrok Warga di Kwamki Narama Kembali Telan Korban, Total Meninggal Dunia 10 Orang

    743 shares
    Bagikan 297 Tweet 186
  • Kapolda Papua Tengah Sebut KKB Sudah Masuk ke Kota Nabire, Aparat Keamanan Lakukan Antisipasi

    731 shares
    Bagikan 292 Tweet 183
  • Warning! Mulai Berlaku Hari Ini, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Terancam Pidana

    704 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Diduga Dianiaya Senior, Pratu Farkhan Meninggal di Intan Jaya

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di SP3, Suami yang Baru Turun dari Tembagapura Sempat Panggil Istrinya

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
Next Post
Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Debat Kedua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika 2024-2029 Berlangsung Sukses

Debat Kedua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika 2024-2029 Berlangsung Sukses

DLH Akan Evaluasi Kontraktor RTH, Frans Kambu: Kerja Tidak Sesuai Target Diganti yang Serius

DLH Akan Evaluasi Kontraktor RTH, Frans Kambu: Kerja Tidak Sesuai Target Diganti yang Serius

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id