ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

"Konsultan yang jadi tersangka karena membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen”.

19 November 2024
0
Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Kadis PUPR Provinsi Papua Barat berinisial NB saat ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua Barat. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

NB yang baru dua bulan lalu dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Papua Barat itu, terlibat dalam kasus peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Buntuni, Papua Barat, senilai Rp8,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain NB, Kejati Papua Barat juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, DA dan KTA selaku konsultan proyek.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan tiga tersangka ini disampaikan Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Senin 18 November 2024.

Baca Juga

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

YPMAK Perpanjang Kemitraan dengan RS Soeharso, Pastikan Pasien Papua Tetap Terlayani

Untuk diketahui, NB dilantik sebagai Kadis PUPR Papua Baratn tanggal 28 September 2024 oleh Ali Baham Temogmere, Penjabat Gubernur Papua Barat bersama beberapa pejabat lainnya di Manokwari.

Dijelaskan, proyek pembangunan Jalan Mogoy Mardey dibiayai melalui APBD Papua Barat Tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur yang bermarkas di Jayapura, Papua.

“Penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada kontraktor sebagai penyedia jasa, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Dijelaskan, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,5 miliar, karena dalam perkara ini diketahui bahwa pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa mutu beton tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak.

Dikatakan, tersangka kemungkinan lebih dari tiga orang, namun pihaknya baru menetapkan tiga orang sembari melengkapi berkas lainnya.

“Konsultan yang jadi tersangka karena membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

6 Agustus 2026
YPMAK Perpanjang Kemitraan dengan RS Soeharso, Pastikan Pasien Papua Tetap Terlayani

YPMAK Perpanjang Kemitraan dengan RS Soeharso, Pastikan Pasien Papua Tetap Terlayani

6 Agustus 2026
Protes Sengketa Lahan: Warga Palang Jalan Depan Perumahan Pemda SP 2 Timika, Tuntut Pemerintah Turun Tangan  

Protes Sengketa Lahan: Warga Palang Jalan Depan Perumahan Pemda SP 2 Timika, Tuntut Pemerintah Turun Tangan  

6 Agustus 2026
Pemkab Mimika Perkuat Pelayanan Dasar, OPD Diminta Maksimalkan Capaian Standar Pelayanan Minimal

Pemkab Mimika Perkuat Pelayanan Dasar, OPD Diminta Maksimalkan Capaian Standar Pelayanan Minimal

6 Agustus 2026
Dihantam Ombak di Perairan Manasari-Mimika, Speed Boat Bermuatan Satu Ton Mangga Tenggelam

Dihantam Ombak di Perairan Manasari-Mimika, Speed Boat Bermuatan Satu Ton Mangga Tenggelam

6 Agustus 2026
“Jangan Buang Sampah Sembarangan” Pesan Keras Warga Kwamki Baru: Kami yang Menanggung Banjirnya

“Jangan Buang Sampah Sembarangan” Pesan Keras Warga Kwamki Baru: Kami yang Menanggung Banjirnya

6 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    661 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Debat Kedua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika 2024-2029 Berlangsung Sukses

Debat Kedua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika 2024-2029 Berlangsung Sukses

DLH Akan Evaluasi Kontraktor RTH, Frans Kambu: Kerja Tidak Sesuai Target Diganti yang Serius

DLH Akan Evaluasi Kontraktor RTH, Frans Kambu: Kerja Tidak Sesuai Target Diganti yang Serius

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id