TIMIKA, Koranpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menyetujui dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,39 triliun.
Penetapan angka itu, ditandai dengan penandatanganan MoU tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Valentinus S Sumito, Pj Bupati Mimika dan Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III yang berlangsung di Ruang Utama DPRD, Jumat 15 November 2024.
Anton Bukaleng menyebutkan, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat, yang didasarkan melalui informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025.
Di samping itu kata Anton, rancangan APBD tahun anggaran 2025 tetap memperhatikan prioritas program.
Termasuk kegiatan dan sub kegiatan setiap OPD yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan.
Serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dikatakan, untuk mewujudkannya bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab bersama.
Karena itu Anton mengajak agar bersama-sama bergandengan tangan membangun Mimika yang lebih baik.
“Marilah kita bergandeng tangan, berpartisipasi melakukan yang terbaik agar dapat mewujudkan Mimika yang lebih baik lagi,” ajak Anton.
Pada kesempatan yang sama Valentinus S Sumito, Pj Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan saran, tanggapan dan koreksi, terhadap rancangan APBD 2025.
Sehingga menghasilkan komitmen bersama, berupa persetujuan penetapan APBD tahun anggaran 2025.
Mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Valentinus menegaskan bahwa aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan.
“Kebijakan umum APBD dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara ini bukan saja merupakan kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama, melainkan lebih kepada penguatan, terhadap kebijakan,” pungkasnya.
Dengan demikian, anggaran 2025 ini merupakan kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan terhadap rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana pada kegiatan-kegiatan tertentu yang tidak mampu terdukung secara optimal. (Redaksi)