ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

"Wartawan Indonesia selalui menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

14 November 2024
0
Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Jurnalis dan sejumlah Pemimpin Redaksi media di Timika foto bersama usai dialog Berita Hoaks dan Etika Jurnalis", Kamis 13 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Tenaga Ahli Dewan Pers sekaligus Ketua Komite platfom Digital mengatakan, dalam pemberitaan yang perlu dikedepankan jurnalis (wartawan) adalah kepentingan publik.

Dikatakan, Pers memiliki kekuasan ke empat di negara ini sebagai pengontrol, karena itu kedepankan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Suprapto ketika menyampaikan materi dalam dialog “Berita Hoaks dan Etika Jurnalis” yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika, yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 14 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga mengingatkan agar didalam sebuah pemberitaan, wajib berangkat dari fakta dan memenuhi unsur 5W+1H serta faktor dampak kepada masyarakat.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Dikatakan, sebagai wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pers.

“Wartawan Indonesia selalui menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Manase Omaleng, Sekertaris Diskominfo Mimika pada kesempatan itu menuturkan, trend penyebaran berita palsu (hoaks) semakin meningkat.

Karena itu, media wajib berhati-hati agar tidak berpotensi disusupi informasi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers.

“Dewan Pers juga menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan dan Pedoman Dewan Pers,” ujarnya.

Dikatakan, di era kebebasan Pers yang ditandai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan hanya mengatur ruang dalam pola melaporkan fakta.

Namun jurnalis juga harus mampu menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memihak kebenaran.

Ini bertujuan untuk membendung hoaks yang beredar di media, terutama media sosial (medsos), yang marak terjadi menjelang Pilkada 2024.

Menurutnya, untuk menangkal hoaks yang beredar di kalangan masyarakat, diperlukan peran Pers dengan menyajikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.

Dimana Pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita bohong, agar tidak menimbulkan gejolak sosial, bahkan mampu mengedukasi publik.

Ia mengakui Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menangkal hoaks.

Karena itu dalam perkembangan seperti sekarang, justru profesionalisme Pers semakin dibutuhkan.

“Oleh karena itu, insan Pers harus tetap tunduk dan taat kepada kode etik,” tandasnya.

Ia berharap melalui dialog ini, Pers di Mimika terus meningkatkan kapasitasnya dengan menyajikan informasi sesuai fakta akurat, cermat, berimbang.

Serta dapat berperan meluruskan berita bohong dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik.

Dengan demikian, masyarakat Mimika yang majemuk dapat tetap saling hidup berdampingan di Tanah Amungsa dan Bumi Kamoro yang diberkati Tuhan.

Untuk diketahui, dialog ini diikuti Pimpinan Redaksi (Pemred) dan wartawan dari media massa yang ada di Mimika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung Diajak Ikut Mengawasi Pergerakan Orang Asing di Mimika

Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung Diajak Ikut Mengawasi Pergerakan Orang Asing di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id