ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, 78 Pengendara di Timika Sidang di Tempat

Salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan.

14 November 2024
0
Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, 78 Pengendara di Timika Sidang di Tempat

Suasana sidang kasus pelanggaran lalu lintas di Polres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan sidang pelanggaran lalu lintas, Kamis 14 November 2024.

Para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, diarahkan ke lokasi sidang yang berada di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.

ADVERTISEMENT

AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika mengatakan dalam waktu 20 menit pelaksanaan operasi, polisi berhasil menjaring 78 kendaraan. Rinciannya 7 unit kendaraan roda empat dan 71 unit roda dua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Puluhan pengendara ini melakukan pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, tidak menggunakan helm, TNKB mati, knalpot racing dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

Area Bandara Merauke dalam Pengamanan Ketat Satgas Yon Parako 466 Pasgat

“Ada juga kendaraan roda empat menggunakan platform yang semestinya tidak untuk beroperasi di kota,” ujarnya.

Dikatakan operasi ini baru pertama dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar mengetahui alur dalam proses persidangan.

“Operasi ini supaya masyarakat bukan hanya tahu sampai di polisi saja, karena yang memutuskan itu dari pengadilan,” jelasnya.

Di lokasi persidangan, Riyan Ardy Pratama, Hakim Pengadilan Negeri Timika dipercayakan sebagai Hakim Pemutus pada kasus sidang kendaraan tersebut.

Roy, salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan

“Kalau aslinya lebih dari yang saya bayar, cuma pas sidang tadi dapat keringanan,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

28 Februari 2026
Area Bandara Merauke dalam Pengamanan Ketat Satgas Yon Parako 466 Pasgat

Area Bandara Merauke dalam Pengamanan Ketat Satgas Yon Parako 466 Pasgat

28 Februari 2026
Romario Moromako Ditikam di Pelabuhan Poumako, Polisi Buruh Pelaku

Romario Moromako Ditikam di Pelabuhan Poumako, Polisi Buruh Pelaku

28 Februari 2026
Percepatan Implementasi Program Nasional, Seluruh Pimpinan Daerah se- Indonesia Berkumpul di Bogor

Percepatan Implementasi Program Nasional, Seluruh Pimpinan Daerah se- Indonesia Berkumpul di Bogor

28 Februari 2026
Ilustrasi Beras SPPH dan Minyakkita (Foto:ist/Koranpapua.id)

Tekan Lajunya Harga Pangan Strategis di Papua Raya, Beras SPHP dan Minyakita Jadi Instrumen Penting

28 Februari 2026
Dampak Pemotongan Transfer Pusat, Pemprov Papua Tengah Hentikan Menerima Proposal Bantuan

Dampak Pemotongan Transfer Pusat, Pemprov Papua Tengah Hentikan Menerima Proposal Bantuan

28 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Seorang Wanita Ditemukan Tewas dalam Kios, Polisi Amankan Tali Rafia di TKP

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id