ADVERTISEMENT
Selasa, September 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Percepat Pengakuan Hukum Adat, DLH Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Mimika

Tugas utama dari Tim Gugus Tugas ini meliputi pembentukan peta jalan secara efektif dan terarah bagi masyarakat adat, agar dapat menjadi bagian dari pembangunan di wilayah Kabupaten Mimika.

12 November 2024
0
Percepat Pengakuan Hukum Adat, DLH Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Mimika

Willem Naa, Asisten II Setda Mimika didampingi Frans Kambu, Plt DLH Mimika narasumber, Yohanis Yance Boyou, Ketua Lemasko, Karel Kum, Ketua Lemasa, Mathea Mameyau tokoh perempuan Kamoro menabuh tifa membuka Rakor Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat, Selasa 12 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat (GTMHA), Selasa 12 November 2024.

Rakor berlangsung di salah satu hotel di Timika dibuka oleh Willem Naa, Asisten II Setda Mimika mewakili Valentinus S. Sumito, Pj. Bupati Mimika.

ADVERTISEMENT

Hadir dalam pembukaan kegiatan itu, Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika dan Tomas Sowe, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sejumlah tokoh adat juga hadir dalam Rakor itu. Diantaranya, Karel Kum, Ketua Lemasa, Fredy Sony Atiamona, Ketua Lemasko dan perwakilan Bagian Hukum Setda Mimika.

Baca Juga

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Hadir juga Mathea Mameyau, tokoh perempuan Kamoro dan Ana Balla dari Lembaga Pusat Bantuan Mediasi GKI (PBM-GKI) di Tanah Papua.

Pada Rakor ini DLH menghadirkan Kasmita Widodo dan Hasbullah Halil dari Badan Registrasi Wilayah Adat sebagai narasumber.

Pembicara lainnya yakni, Andreas Hurunama, Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Jayapura Papua dan Mathius Awoitauw, penggagas dan pembina GTMHA.

Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Willem Naa mengungkapkan, pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Mimika Tahun 2024 merupakan suatu langkah penting.

Inisiasi pembentukan Tim GTMHA ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Mimika Nomor 8 Tahun 2023.

Ia menekankan melalui Rakor ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Termasuk hukum adat, lembaga adat dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, pemerintahan serta pembangunan daerah.

Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan arahan serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Khususnya pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi panduan pembangunan daerah ini.

Tugas utama dari Tim Gugus Tugas ini meliputi pembentukan peta jalan secara efektif dan terarah bagi masyarakat adat, agar dapat menjadi bagian dari pembangunan di wilayah Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya koordinasi yang baik dari mulai dari OPD terkait, lembaga masyarakat adat, dan pihak yang peduli terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, saya optimis kita dapat mencapai tujuan bersama ini,” pungkasnya.

Kasmita Widodo dalam materinya mengungkapkan, aspek penting dalam penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat mempunyai empat poin penting.

Pertama,Regulasi

Adanya regulasi dan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan wilayah adat sangat diperlukan.

Dimana kepala daerah, pimpinan OPD dan ketua adat dalam menyusun peta jalan semua harus bekerja sama, butuh semangat gotong royong untuk menyelesaikan.

Kedua, kelembagaan

Dalam menyusun peta jalan harus libatkan lembaga adat sejak awal yang didukung dengan ketersediaan anggaran.

Setiap lembaga adat harus mempunyai batas-batas wilayah adat. Dalam proses penyusunan dengan suasana gembira bukan konflik.

Ketiga, kapasitas

Kapasitas tim kerja yang memahami dan mampu menyelenggarakan pengakuan MHA dan wilayah adat.

Keempat, data

Ketersediaan data spasial dan sosial masyarakat adat yang tervalidasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah daerah perlu mendukung dalam mengalokasikan anggaran dalam penyusunan peta jalan. Jika tidak disiapkan dengan alokasi anggaran maka rencana ini tidak akan berjalan,” tegasnya.

Ia juga menganjurkan program ini harus tertuang dalam visi misi kepala daerah dan masuk dalam laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

Dengan menjadi visi misi kepala daerah, maka setiap OPD dapat mengusulkan anggarannya. Dengan ketersediaan dana kepala dinas mampu melaksanakan program rencana kerja. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

15 September 2026
Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

15 September 2026
Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

15 September 2026
Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

15 September 2026
Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

15 September 2026
Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

15 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
KPU Mimika Cetak Ulang 568 Lembar Surat Suara yang Rusak

KPU Mimika Cetak Ulang 568 Lembar Surat Suara yang Rusak

Komitmen Tata Kembali Birokrasi Mimika yang Carut Marut, Pj Bupati: Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Menunda Rencana Ini

Kreteria Tidak Jelas, Pemkab Mimika Akan Evaluasi Pemberian Beasiswa untuk Pelajar OAP

Gallery Foto Peringatan HKN ke-60 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika

Gallery Foto Peringatan HKN ke-60 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id