ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ini Pesan Mendagri untuk Anggota DPR Papua Tengah, Kursi yang Saudara Duduk adalah Amanah Rakyat, Jalankan dengan Baik

Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan.

7 November 2024
0
Ini Pesan Mendagri untuk Anggota DPR Papua Tengah, Kursi yang Saudara Duduk adalah Amanah Rakyat, Jalankan dengan Baik

40 Anggota DPR Papua Tengah foto bersama Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik usai pelantikan, Rabu 6 November 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan kelompok.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR Papua Tengah memiliki tanggungjawab besar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Karena itu setelah dilantik menjadi anggota dewan, jangan pernah lupa bahwa kursi yang saudara duduk adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian pesan yang disampaikan Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah pada acara pelantikan anggota 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029, Rabu 6 November 2024 di Nabire.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Dalam sambutan itu, Anwar Damanik juga menyampaikan bahwa ada tiga fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.

Tiga fungsi tersebut yakni, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Dijelaskan, fungsi pembentukan Perda nantinya anggota dewan akan bersama-sama dengan kepala daerah.

Perda yang dibentuk juga harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

“Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan,” tegas Anwar Damanik.

Sedangkan fungsi pengawasan, anggota dewan memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

“Saya harap hak-hak ini perlu dipahami sehingga fungsi pengawasan dapat terlaksana dengan baik dan perlu checks and balances dengan pemerintah daerah,” timpalnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Cerita Yusuf Rombe dan Jemaat Moria: Persembahan Tanah untuk Pelayanan

Cerita Yusuf Rombe dan Jemaat Moria: Persembahan Tanah untuk Pelayanan

Oktober 2024 Kasus Malaria di Distrik Mimika Timur Meningkat Hingga 523 Kasus

Oktober 2024 Kasus Malaria di Distrik Mimika Timur Meningkat Hingga 523 Kasus

Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, Freeport dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas

Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, Freeport dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id