ADVERTISEMENT
Jumat, November 14, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ini Pesan Mendagri untuk Anggota DPR Papua Tengah, Kursi yang Saudara Duduk adalah Amanah Rakyat, Jalankan dengan Baik

Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan.

7 November 2024
0
Ini Pesan Mendagri untuk Anggota DPR Papua Tengah, Kursi yang Saudara Duduk adalah Amanah Rakyat, Jalankan dengan Baik

40 Anggota DPR Papua Tengah foto bersama Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik usai pelantikan, Rabu 6 November 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan kelompok.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR Papua Tengah memiliki tanggungjawab besar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Karena itu setelah dilantik menjadi anggota dewan, jangan pernah lupa bahwa kursi yang saudara duduk adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian pesan yang disampaikan Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah pada acara pelantikan anggota 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029, Rabu 6 November 2024 di Nabire.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Dalam sambutan itu, Anwar Damanik juga menyampaikan bahwa ada tiga fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.

Tiga fungsi tersebut yakni, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Dijelaskan, fungsi pembentukan Perda nantinya anggota dewan akan bersama-sama dengan kepala daerah.

Perda yang dibentuk juga harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

“Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan,” tegas Anwar Damanik.

Sedangkan fungsi pengawasan, anggota dewan memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

“Saya harap hak-hak ini perlu dipahami sehingga fungsi pengawasan dapat terlaksana dengan baik dan perlu checks and balances dengan pemerintah daerah,” timpalnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

13 November 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

13 November 2025
Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

13 November 2025
Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

13 November 2025
Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

13 November 2025
Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

13 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Beringin Mulai Bertunas, Soedeson Tandra Pimpin Golkar Papua Tengah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Cerita Yusuf Rombe dan Jemaat Moria: Persembahan Tanah untuk Pelayanan

Cerita Yusuf Rombe dan Jemaat Moria: Persembahan Tanah untuk Pelayanan

Oktober 2024 Kasus Malaria di Distrik Mimika Timur Meningkat Hingga 523 Kasus

Oktober 2024 Kasus Malaria di Distrik Mimika Timur Meningkat Hingga 523 Kasus

Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, Freeport dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas

Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, Freeport dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id