ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 17, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ini Pesan Mendagri untuk Anggota DPR Papua Tengah, Kursi yang Saudara Duduk adalah Amanah Rakyat, Jalankan dengan Baik

Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan.

7 November 2024
0
Ini Pesan Mendagri untuk Anggota DPR Papua Tengah, Kursi yang Saudara Duduk adalah Amanah Rakyat, Jalankan dengan Baik

40 Anggota DPR Papua Tengah foto bersama Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik usai pelantikan, Rabu 6 November 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan kelompok.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR Papua Tengah memiliki tanggungjawab besar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Karena itu setelah dilantik menjadi anggota dewan, jangan pernah lupa bahwa kursi yang saudara duduk adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian pesan yang disampaikan Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah pada acara pelantikan anggota 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029, Rabu 6 November 2024 di Nabire.

Baca Juga

Gallery Foto RSUD Mimika Luncurkan Program “Sa Antar Ko”

Tolak Tambang Blok Wabu, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik dalam Kota Nabire

Dalam sambutan itu, Anwar Damanik juga menyampaikan bahwa ada tiga fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.

Tiga fungsi tersebut yakni, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Dijelaskan, fungsi pembentukan Perda nantinya anggota dewan akan bersama-sama dengan kepala daerah.

Perda yang dibentuk juga harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

“Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan,” tegas Anwar Damanik.

Sedangkan fungsi pengawasan, anggota dewan memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

“Saya harap hak-hak ini perlu dipahami sehingga fungsi pengawasan dapat terlaksana dengan baik dan perlu checks and balances dengan pemerintah daerah,” timpalnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Gallery Foto RSUD Mimika Luncurkan Program “Sa Antar Ko”

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Tolak Tambang Blok Wabu, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik dalam Kota Nabire

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja di Timika, Polsek Miru Manfaatkan MPLS

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Dandim 1710/Mimika Serahkan Penanganan Kasus Pembunuhan Prajurit TNI di SP13 ke Polisi

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Layani Antar Jemput Pasien OAP Kurang Mampu, RSUD Mimika Luncurkan Program “Sa Antar Ko”

17 Juli 2025
Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

16 Juli 2025

POPULER

  • Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    1007 shares
    Bagikan 403 Tweet 252
  • TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya Anggota TNI di Timika, Polisi Minta Klaim Tidak Ditelan Mentah-mentah

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Resmi! Tunjangan Profesi Guru ASN dan PPPK 2025 Tidak Lewat Pemda, Langsung Masuk Rekening Pribadi

    671 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Yoga Pribadi Jabat Plt Kadis PUPR Mimika, Bupati JR: Masih Ada 40 Jabatan Kosong yang Harus Diisi

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Agustus 2025 Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Pendidikan

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025, Tindakan Fokus pada Sembilan Point Ini

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
Next Post
Cerita Yusuf Rombe dan Jemaat Moria: Persembahan Tanah untuk Pelayanan

Cerita Yusuf Rombe dan Jemaat Moria: Persembahan Tanah untuk Pelayanan

Oktober 2024 Kasus Malaria di Distrik Mimika Timur Meningkat Hingga 523 Kasus

Oktober 2024 Kasus Malaria di Distrik Mimika Timur Meningkat Hingga 523 Kasus

Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, Freeport dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas

Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, Freeport dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id