ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ini Pesan Mendagri untuk Anggota DPR Papua Tengah, Kursi yang Saudara Duduk adalah Amanah Rakyat, Jalankan dengan Baik

Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan.

7 November 2024
0
Ini Pesan Mendagri untuk Anggota DPR Papua Tengah, Kursi yang Saudara Duduk adalah Amanah Rakyat, Jalankan dengan Baik

40 Anggota DPR Papua Tengah foto bersama Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik usai pelantikan, Rabu 6 November 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan kelompok.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR Papua Tengah memiliki tanggungjawab besar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Karena itu setelah dilantik menjadi anggota dewan, jangan pernah lupa bahwa kursi yang saudara duduk adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian pesan yang disampaikan Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah pada acara pelantikan anggota 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029, Rabu 6 November 2024 di Nabire.

Baca Juga

27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

Delapan Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan

Dalam sambutan itu, Anwar Damanik juga menyampaikan bahwa ada tiga fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.

Tiga fungsi tersebut yakni, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Dijelaskan, fungsi pembentukan Perda nantinya anggota dewan akan bersama-sama dengan kepala daerah.

Perda yang dibentuk juga harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

“Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan,” tegas Anwar Damanik.

Sedangkan fungsi pengawasan, anggota dewan memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

“Saya harap hak-hak ini perlu dipahami sehingga fungsi pengawasan dapat terlaksana dengan baik dan perlu checks and balances dengan pemerintah daerah,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perdana di Papua, Maxim Bersama Pemprov PBD Gelar Kuis Cerdas Cermat Tingkat SMA/SMK se-Kota Sorong

Perdana di Papua, Maxim Bersama Pemprov PBD Gelar Kuis Cerdas Cermat Tingkat SMA/SMK se-Kota Sorong

12 Mei 2026
27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

12 Mei 2026
Delapan Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan

Delapan Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan

12 Mei 2026
Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

12 Mei 2026
Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

12 Mei 2026
Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

12 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    942 shares
    Bagikan 377 Tweet 236
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Mimika Darurat Sopi: Bupati Johannes Rettob Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Cerita Yusuf Rombe dan Jemaat Moria: Persembahan Tanah untuk Pelayanan

Cerita Yusuf Rombe dan Jemaat Moria: Persembahan Tanah untuk Pelayanan

Oktober 2024 Kasus Malaria di Distrik Mimika Timur Meningkat Hingga 523 Kasus

Oktober 2024 Kasus Malaria di Distrik Mimika Timur Meningkat Hingga 523 Kasus

Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, Freeport dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas

Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, Freeport dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id