ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Dari Penguatan Kapasitas Badan Adhoc KPU di Pilkada Mimika, PPS Dipesan Bekerja Jujur dan Jangan Curang, Ketahuan Diproses Hukum

Untuk pendistribusian logistik pada H-1, dimulai dari KPU menyerahkan kepada PPD. Kemudian dari PPD diserahkan kepada KPPS yang dibuktikan dengan berita acara.

1 November 2024
0
Dari Penguatan Kapasitas Badan Adhoc KPU di Pilkada Mimika, PPS Dipesan Bekerja Jujur dan Jangan Curang, Ketahuan Diproses Hukum

Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU, Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika dam Lukas Luli Lasan, Kabid Bina Politik Bakesbangpol Mimika memberikan arahan kepada PPS, Jumat 1 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memberikan pembekalan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Adhoc pada Pilkada Mimika tanggal 27 November 2024.

Pembekalan Badan Adhoc yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 1 November 2024, diikuti ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) enam distrik di wilayah pesisir Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Adapun PPS enam distrik itu yakni Amar, Mimika Barat, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Tengah dan Mimika Timur Jauh.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan yang dibuka oleh Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU Mimika menghadirkan sejumlah pemateri dari lembaga yang ada kaitan dengan pelaksanaan Pilkada di Mimika.

Baca Juga

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

Diantaranya, Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika, Lukas Luli Lasan, Kabid Bina Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Mimika dan Kasat Intel Polres Mimika.

Hironimus dalam materinya berharap disisa waktu pelaksanaan Pilkada yang semakin singkat, PPS bekerja lebih solid.

Kepada setiap PPS diingatkan jangan saling melapor, karena KPPS, PPS dan PPD sama-sama penyelenggara sehingga dalam bekerja ada keterikatan dan saling mendukung.

Hironimus juga menegaskan bahwa tugas Badan Adhoc, harus mendukung setiap keputusan yang dikeluarkan KPU.

“Keputusan yang diambil KPU wajib dijalankan dan dipertanggungjawabkan mulai dari penyelenggara paling bawah,” tegas Hironimus.

Dan jika dalam melaksanakan tugas di lapangan menghadapi masalah, Hironimus menyarankan untuk melaporkan ke PPD untuk diselesaikan.

“Semua bekerja berjenjang bukan langsung ke KPU, terkecuali sudah tidak mampu diselesaikan oleh PPD,” kata Hironimus.

Hironimus juga mengingatkan, pada Pilkada ini PPS jangan mengajukan diri menjadi saksi Paslon dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena KPPS, PPS dan PPD merupakan penyelenggara Pilkada yang secara hirarki bekerja di bawah KPU dan bertanggungjawab sampai pelantikan kepala daerah.

Untuk pengambilan keputusan perlu dilakukan melalui rapat pleno. Dan dalam bekerja hubungan PPS dengan sekretariat adalah koordinasi.

Semua ide untuk mengadakan kegiatan menjadi Tupoksinya PPS, dan sekretariat siap mendukung dari sisi anggaran, tempat dan administrasinya.

Hironimus juga menjelaskan bahwa, dalam penyelenggaraan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tingkat kampung dan kelurahan menjadi kewenangan penuh PPS.

Kewenangan itu mulai dari memastikan penghitungan suara, jumlah pendistribusian logistik ke KPPS. Termasuk kewenangan PPS melantik KPPS atas nama Ketua KPU.

“KPPS berjumlah tujuh orang. Pada saat pelantikan wajib hadir semua karena itu berhubungan dengan pengucapan sumpah janji,” pesannya.

Hiro menambahkan, untuk pendistribusian logistik pada H-1, dimulai dari KPU menyerahkan kepada PPD. Kemudian dari PPD diserahkan kepada KPPS yang dibuktikan dengan berita acara.

Berita acara ini kata Hiro, sangat penting untuk memastikan kondisi logistik yang diterima masih utuh, masih tersegel dan menerangkan dokumen penyerta lainnya.

“Pada saat Pilkada sesuai aturan TPS mulai dibuka untuk pencoblosan pukul 07.00 WIT dan ditutup pukul 13.00 WIT, meskipun sebelum jam satu sudah dicoblos semua,” timpalnya.

Dan untuk pengiriman logistik oleh KPPS ke PPS dan ke PPD bisa dilakukan tanggal 27 November setelah pencoblosan.

Namun khusus di Papua alasan sulitnya geografis diberikan waktu tiga hari setelah Pilkada.

Namun yang terpenting jangan membuka kotak suara, karena pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan pada saat pleno tingkat distrik oleh PPD.

“Penghitungan suara paling lambat 12 jam dihitung dari jam selesai coblos atau sampai besok tanggal 28 November pukul 00.00. Undangan wajib dibagikan H-1 oleh KPPS bukan ketua RT,” tegasnya.

Sementara Lukas Luli Lasan, Kabid Bina Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Mimika menjelaskan, ada empat indikator keberhasilan Pemilu.

Empat indikator tersebut yakni, berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku, partisipasi pemilih yang tinggi.

Tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa terutama konflik kekerasan dan pemerintahan pusat dan daerah tetap berjalan lancar.

Lukas juga mengingatkan dalam Pilkada, ASN harus menjaga netralitas, sebagaimana sudah diatur pada Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Diantaranya, bebas konflik kepentingan, tidak memihak, objektif, bebas intervensi, bebas pengaruh dan adil.

Sementara Diana Maria Dayme, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika mengingatkan PPS jangan melakukan kecurangan untuk memenangkan salah satu Paslon, karena diiming-imingi sesuatu.

Bekerja harus jujur, adil dan tetap menjaga rahasia. Sebagai penyelenggara tingkat bawah tetap memegang teguh integritas.

“Jangan mudah dipengaruhi penguasa baik ketua RT, kepala kampung atau Paslon. Karena apabila Paslon tersebut kalah akan dipersoalkan secara hukum, dan jika terbukti juga akan diproses secara hukum”. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    910 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Mendengar Aspirasi Seputar Pendidikan di Mimika, Pj Bupati Valentinus Bertemu Ratusan Kepala Sekolah

Mendengar Aspirasi Seputar Pendidikan di Mimika, Pj Bupati Valentinus Bertemu Ratusan Kepala Sekolah

Gallery Foto Bappeda Mimika Gelar Seminar Penyusunan Roadmap Sistem Daerah

Gallery Foto Bappeda Mimika Gelar Seminar Penyusunan Roadmap Sistem Daerah

DPRD Mimika Setujui Delapan Ranperda Non APBD 2024, Fraksi PDIP Sampaikan Empat Catatan

DPRD Mimika Setujui Delapan Ranperda Non APBD 2024, Fraksi PDIP Sampaikan Empat Catatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id