TIMIKA, Koranpapua.id- Kinerja jajaran Polres Mimika melalui Polsek Mimika Baru (Miru) dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal di Kota Timika dan sekitarnya mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika yang diketuai oleh Luky Mahakena, S.Sos. M.Si.
Menurut Luky, pengungkapan kasus penikaman yang menewaskan korban AU di Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru perlu diapresiasi, karena berhasil mengamankan pelaku hanya dalam hitungan waktu 1×24 jam.
“Ini perlu diapresiasi, karena kasus penikaman ini sempat menghebohkan masyarakat dan sangat mengganggu kenyamanan warga Timika,” ujar Luky dalam keterangannya kepada koranpapua.id, rabu 30 Oktober 2024.
Luky yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Timika (UTI) itu mengatakan, dengan terungkapnya pelaku penikaman, setidaknya dapat meredam informasi-informasi liar yang berkembangan di masyarakat.
“Atensi kepada Polres Mimika melalui Kapolsek Miru. Dengan demikian sendi-sendi Kambtimas di wilayah hukum Polsek Mimika Baru bisa terjaga dengan baik,” pungkas Luky.
Dikatakan, peristiwa social crime yang belakangan ini sering terjadi di Kota Timika, diharapkan tidak mengganggu agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika yang tinggal sebulan lagi berlangsung.
“Menjelang Pilkada ini perlu didukung dengan Kambtimas yang tenteram aman damai,” harap Luky.
Masyarakat Mimika sedini mungkin mewaspadai dan turut berkolaborasi dengan TNI-Polri, untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan kenyamanan di Mimika yang menjadi rumah kita bersama.
Untuk diketahui seperti diberitakan media ini, sebelum dilakukan penangkapan, jajaran Polsek Mimika Baru melakukan pertemuan bersama keluarga pelaku dan keluarga korban.
Pertemuan ini setelah polisi sudah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di seputaran Kampung Wonosari Jaya, SP4, Distrik Wania.
Atas kerjasama yang baik antara keluarga pelaku, keluarga korban dan kepolisian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan oleh keluarganya langsung diserahkan ke pihak kepolisian, Selasa 29 Oktober 2024.
Pelaku yang diketahui berinisial YO alias Raja dan masih berusia 19 tahun, kini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Mimika Baru. (Redaksi)