ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Limpahkan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Yopi ke Kejari Mimika

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan satu pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO”.

19 Oktober 2024
0
Polisi Limpahkan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Yopi ke Kejari Mimika

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan berkas kasus pengeroyokan di Gorong-Gorong ke Kejari Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berkas perkara kasus pengeroyokan yang terjadi di Gorong-Gorong, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Minggu 28 Juli 2024 dinyatakan lengkap (P-21).

Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

ADVERTISEMENT

Penyerahan tersangka berinisial DIA beserta barang bukti ke Kejari dilakukan oleh Iptu I Ketut Siartika, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima Jusiandra Glevierth Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 18 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perlu diketahui dalam kasus pengeroyokan ini mengakibatkan korban YE alias Yopi meninggal dunia.

Baca Juga

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/Polsek Miru/ Polres Mimika/Polda Papua.

Dengan dasar laporan itu Opsnal Polsek Miru melakukan pendalaman dan pengembangan lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Akhirnya identitas pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil dikantongi. Salah satu pelaku berinisial DIA alias Dani berhasil diamankan.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM dan TM saat ini masih dalam kejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan satu pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” ujar AKP Limbong, Kapolsek Mimika Baru.

Tersangka DIA dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHPidana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

11 Agustus 2026
Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

11 Agustus 2026
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

11 Agustus 2026
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

11 Agustus 2026
Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

11 Agustus 2026
20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

11 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Sopir Taksi Dibacok OTK di Jalur Trans Nabire–Paniai, Kepala Dijahit 12 Kali

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Perpendek Pelayanan Dasar Kesehatan, Dinkes Rencanakan Bangun Puskesmas di Kelurahan Perintis dan Kampung Tsinga

Perpendek Pelayanan Dasar Kesehatan, Dinkes Rencanakan Bangun Puskesmas di Kelurahan Perintis dan Kampung Tsinga

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Tampil di Debat Tanpa Didampingi Ausilius You, Wempi Watipo Beberkan Visi Kemandirian dengan Enam Misi JWW-AYO

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id