ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Limpahkan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Yopi ke Kejari Mimika

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan satu pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO”.

19 Oktober 2024
0
Polisi Limpahkan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Yopi ke Kejari Mimika

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan berkas kasus pengeroyokan di Gorong-Gorong ke Kejari Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berkas perkara kasus pengeroyokan yang terjadi di Gorong-Gorong, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Minggu 28 Juli 2024 dinyatakan lengkap (P-21).

Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

ADVERTISEMENT

Penyerahan tersangka berinisial DIA beserta barang bukti ke Kejari dilakukan oleh Iptu I Ketut Siartika, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima Jusiandra Glevierth Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 18 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perlu diketahui dalam kasus pengeroyokan ini mengakibatkan korban YE alias Yopi meninggal dunia.

Baca Juga

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/Polsek Miru/ Polres Mimika/Polda Papua.

Dengan dasar laporan itu Opsnal Polsek Miru melakukan pendalaman dan pengembangan lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Akhirnya identitas pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil dikantongi. Salah satu pelaku berinisial DIA alias Dani berhasil diamankan.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM dan TM saat ini masih dalam kejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan satu pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” ujar AKP Limbong, Kapolsek Mimika Baru.

Tersangka DIA dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHPidana. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

8 Juli 2025
Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

8 Juli 2025
Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

8 Juli 2025
Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

8 Juli 2025
Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

8 Juli 2025
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

8 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1980 shares
    Bagikan 792 Tweet 495
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1464 shares
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    922 shares
    Bagikan 369 Tweet 231
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    892 shares
    Bagikan 357 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post
Perpendek Pelayanan Dasar Kesehatan, Dinkes Rencanakan Bangun Puskesmas di Kelurahan Perintis dan Kampung Tsinga

Perpendek Pelayanan Dasar Kesehatan, Dinkes Rencanakan Bangun Puskesmas di Kelurahan Perintis dan Kampung Tsinga

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Tampil di Debat Tanpa Didampingi Ausilius You, Wempi Watipo Beberkan Visi Kemandirian dengan Enam Misi JWW-AYO

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id