ADVERTISEMENT
Sabtu, November 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Program pengadaan PPPK ini untuk pengangkatan semua tenaga kontrak daerah dengan syarat minimal dua tahun kontrak tanpa ada pembagian 80:20 persen.

11 Oktober 2024
0
Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Bles Defi Telma (tengah) berkoordinasi dengan Fransiskus Engelbertus, Kasie Sumber Daya Manusia Tenaga Kesehatan (SDMTK) Dinkes Mimika pada sosialisasi pendampingan pengisian akun pada formasi PPPK tenaga kontrak kesehatan daerah, Jumat 11 Oktober 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024 mendapat kuota formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) sebanyak 1.774 orang.

Jumlah formasi ini disampaikan Evert Lukas Hindom, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika melalui Blesi Defi Telma Tangka, Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM.

ADVERTISEMENT

Blesi menyampaikan hal ini ketika memberikan pendampingan pengisian akun pada formasi PPPK tenaga kontrak daerah di lingkup Dinas Kesehatan Mimika yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 11 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, dari jumlah kuota yang ada, 1.680 untuk tenaga teknis, 56 untuk tenaga kesehatan dan 38 untuk tenaga guru.

Baca Juga

1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

Untuk pendaftaran pengadaan PPPK dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama sudah dibuka sejak tanggal 1 Oktober dan akan berakhir tanggal 20 Oktober 2024.

Sedangkan untuk gelombang kedua akan dibuka mulai tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Disampaikan, pada gelombang pertama penerimaannya lebih diprioritas kepada tenaga kontrak daerah yang datanya sudah ada di pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sedangkan gelombang kedua dikhususkan kepada pegawai kontrak daerah yang datanya belum masuk di pangkalan data BKN, tetapi masih status pendataan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tenaga honorer daerah.

Formasi penerimaan ini untuk pengadaan pegawai tahun 2024, dengan tujuan mengangkat semua tenaga kontrak daerah di Kabupaten Mimika.

Adapun syarat tenaga kontrak daerah yang mengikuti pendaftaran gelombang kedua, harus minimal dua tahun bekerja berdasarkan SK Bupati atau pimpinan OPD dan namanya terdaftar dalam data kontrak daerah.

Formasi penerimaan ini diluar dari formasi CPNS yang seleksi pemberkasannya sudah diumumkan beberapa waktu lalu.

“Jadwal ujiannya sudah ada. Namun biasanya apabila terjadi permintaan penambahan waktu seleksi kelengkapan administrasi oleh panitia akan berdampak pada jadwal ujian,” jelasnya.

Karena itu, BKPSM menyesuaikan jadwal ujian yang dikeluarkan BKN. “BKPSDM masih menunggu dan menyesuaikan dengan jadwal BKN,” tandasnya.

Ia menambahkan syarat administrasi yang harus dilengkapi yakni, wajib mengupload pas foto berlatar merah, scan KTP asli, scan ijazah asli.

Syarat lainnya, scan transfer nilai asli, surat lamaran tujuan kepada Bupati Mimika, surat pernyataan, surat rekomendasi, Surat Tanda Registrasi (STR) atau akta 4 bagi jabatan yang diharuskan.

Khusus pas foto tanpa kaca mata dan tanpa cadar. Untuk laki-laki jika saat difoto memiliki kumis dan jenggot, maka ketika ujian jangan dicukur.

“Karena pada saat verifikasi wajah harus sama dengan di foto agar dinyatakan memenuhi syarat,” timpalnya.

Dan untuk pelamar perawat namun syarat STR bisa tidak diperlukan, tergantung dari jabatan apa yang akan dilamar.

“Semua syarat ini sudah ada di pengumuman jabatan mana yang membutuhkan STR dan jabatan mana yang tidak membutuhkan STR,” katanya.

BKPSDM melakukan sosialisasi ini berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, meski demikian berdasarkan arahan pimpinan sosialisasi serupa bisa dilakukan ke semua OPD.

Tujuannya agar mempunyai informasi yang sama dan mencapai apa yang ditargetkan. Minimal kepada semua Kasubag Kepegawaian untuk diteruskan ke masing-masing tenaga kontrak.

Program pengadaan PPPK ini untuk pengangkatan semua tenaga kontrak daerah dengan syarat minimal dua tahun kontrak tanpa ada pembagian 80:20 persen.

Diakuinya, sesuai rencana Senin pekan depan BKPSDM akan mengundang semua Kasubag Kepegawaian tiap OPD guna mengikuti sosialisasi ini. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kesbangpol, Satgas Korpasgat Bersama Aparat Gabungan Sosialisasikan Bahaya PEKAT untuk Ratusan Pelajar

Kesbangpol, Satgas Korpasgat Bersama Aparat Gabungan Sosialisasikan Bahaya PEKAT untuk Ratusan Pelajar

15 November 2025
1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

15 November 2025
Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

15 November 2025
Anggota Polri Diingatkan Menjaga Prilaku dan Hindari Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri

Anggota Polri Diingatkan Menjaga Prilaku dan Hindari Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri

15 November 2025
Cinta Laura Terlihat Bahagia Berlibur di Asmat, Berkeliling Menggunakan Sepeda Motor dan Naik Perahu

Cinta Laura Terlihat Bahagia Berlibur di Asmat, Berkeliling Menggunakan Sepeda Motor dan Naik Perahu

15 November 2025
Merespons Insiden Penembakan oleh Oknum TNI di Jila, Mahasiswa Mimika se -Jawa & Bali Layangkan Empat Pernyataan Sikap

Merespons Insiden Penembakan oleh Oknum TNI di Jila, Mahasiswa Mimika se -Jawa & Bali Layangkan Empat Pernyataan Sikap

15 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pemkab Mimika Kucurkan Hibah Rp15 Miliar Perkuat Layanan RS Mitra Masyarakat

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Dari Pelatihan Deteksi Dini ODGJ untuk Nakes di Mimika, Peran Keluarga Solusi Penanganan Pasien Kesehatan Jiwa

Besok Pansel DPRK Audiens dengan Forkompinda, Bahas Pengisian Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan

Besok Pansel DPRK Audiens dengan Forkompinda, Bahas Pengisian Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id