ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Program pengadaan PPPK ini untuk pengangkatan semua tenaga kontrak daerah dengan syarat minimal dua tahun kontrak tanpa ada pembagian 80:20 persen.

11 Oktober 2024
0
Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Bles Defi Telma (tengah) berkoordinasi dengan Fransiskus Engelbertus, Kasie Sumber Daya Manusia Tenaga Kesehatan (SDMTK) Dinkes Mimika pada sosialisasi pendampingan pengisian akun pada formasi PPPK tenaga kontrak kesehatan daerah, Jumat 11 Oktober 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024 mendapat kuota formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) sebanyak 1.774 orang.

Jumlah formasi ini disampaikan Evert Lukas Hindom, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika melalui Blesi Defi Telma Tangka, Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM.

ADVERTISEMENT

Blesi menyampaikan hal ini ketika memberikan pendampingan pengisian akun pada formasi PPPK tenaga kontrak daerah di lingkup Dinas Kesehatan Mimika yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 11 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, dari jumlah kuota yang ada, 1.680 untuk tenaga teknis, 56 untuk tenaga kesehatan dan 38 untuk tenaga guru.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Untuk pendaftaran pengadaan PPPK dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama sudah dibuka sejak tanggal 1 Oktober dan akan berakhir tanggal 20 Oktober 2024.

Sedangkan untuk gelombang kedua akan dibuka mulai tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Disampaikan, pada gelombang pertama penerimaannya lebih diprioritas kepada tenaga kontrak daerah yang datanya sudah ada di pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sedangkan gelombang kedua dikhususkan kepada pegawai kontrak daerah yang datanya belum masuk di pangkalan data BKN, tetapi masih status pendataan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tenaga honorer daerah.

Formasi penerimaan ini untuk pengadaan pegawai tahun 2024, dengan tujuan mengangkat semua tenaga kontrak daerah di Kabupaten Mimika.

Adapun syarat tenaga kontrak daerah yang mengikuti pendaftaran gelombang kedua, harus minimal dua tahun bekerja berdasarkan SK Bupati atau pimpinan OPD dan namanya terdaftar dalam data kontrak daerah.

Formasi penerimaan ini diluar dari formasi CPNS yang seleksi pemberkasannya sudah diumumkan beberapa waktu lalu.

“Jadwal ujiannya sudah ada. Namun biasanya apabila terjadi permintaan penambahan waktu seleksi kelengkapan administrasi oleh panitia akan berdampak pada jadwal ujian,” jelasnya.

Karena itu, BKPSM menyesuaikan jadwal ujian yang dikeluarkan BKN. “BKPSDM masih menunggu dan menyesuaikan dengan jadwal BKN,” tandasnya.

Ia menambahkan syarat administrasi yang harus dilengkapi yakni, wajib mengupload pas foto berlatar merah, scan KTP asli, scan ijazah asli.

Syarat lainnya, scan transfer nilai asli, surat lamaran tujuan kepada Bupati Mimika, surat pernyataan, surat rekomendasi, Surat Tanda Registrasi (STR) atau akta 4 bagi jabatan yang diharuskan.

Khusus pas foto tanpa kaca mata dan tanpa cadar. Untuk laki-laki jika saat difoto memiliki kumis dan jenggot, maka ketika ujian jangan dicukur.

“Karena pada saat verifikasi wajah harus sama dengan di foto agar dinyatakan memenuhi syarat,” timpalnya.

Dan untuk pelamar perawat namun syarat STR bisa tidak diperlukan, tergantung dari jabatan apa yang akan dilamar.

“Semua syarat ini sudah ada di pengumuman jabatan mana yang membutuhkan STR dan jabatan mana yang tidak membutuhkan STR,” katanya.

BKPSDM melakukan sosialisasi ini berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, meski demikian berdasarkan arahan pimpinan sosialisasi serupa bisa dilakukan ke semua OPD.

Tujuannya agar mempunyai informasi yang sama dan mencapai apa yang ditargetkan. Minimal kepada semua Kasubag Kepegawaian untuk diteruskan ke masing-masing tenaga kontrak.

Program pengadaan PPPK ini untuk pengangkatan semua tenaga kontrak daerah dengan syarat minimal dua tahun kontrak tanpa ada pembagian 80:20 persen.

Diakuinya, sesuai rencana Senin pekan depan BKPSDM akan mengundang semua Kasubag Kepegawaian tiap OPD guna mengikuti sosialisasi ini. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Dari Pelatihan Deteksi Dini ODGJ untuk Nakes di Mimika, Peran Keluarga Solusi Penanganan Pasien Kesehatan Jiwa

Besok Pansel DPRK Audiens dengan Forkompinda, Bahas Pengisian Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan

Besok Pansel DPRK Audiens dengan Forkompinda, Bahas Pengisian Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id