TIMIKA, Koranpapua.id- Tim pemenangan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, diingatkan untuk memperhatikan beberapa hal terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Salah satu ketentuannya adalah pemasangan APK harus mendapat ijin dan persetujuan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penegasan ini disampaikan Hironimus Kia Ruma, Komisioner Divisi Hukum KPU Mimika dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Jadwal Kampanye dan Penetapan Dana Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029, Sabtu 28 September 2024.
Pada Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Hironimus didampingi Budiono, Kordiv Data dan Informasi KPU, Fransiskus Ama Bebe Bahy, Kordinator Devisi Teknis KPU.
Hadir pada Rakor tersebut, Tim pemenangan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL), Maximus Tipagau-Peggy Patrisia Patipi (MP3) dan Axesander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE).
Hadir juga Yan Selamat Purba, Kepala Kesbangpol Mimika, Roni Marjen, Kadis Pol PP, AKP Dorteus Jemalut, Kasat Binmas Polres Mimika, Mathius Sedan, Kepala Distrik Wania, Plt Kepala Distrik Kwamki Narama, Bawaslu dan staf Dinas PMPPTSP.
Hironimus dalam Rakor tersebut menjelaskan, untuk APK yang dicetak KPU RI untuk ketiga Paslon jumlahnya sesuai dengan DPT Mimika sebanyak 224.514.
Dari jumlah ini KPU Mimika akan membagikan kepada ketiga Paslon masing-masing 30 persen.
APK yang dicetak KPU semua desainnya berdasarkan yang dimasukan oleh masing-masing Paslon.
Setiap APK yang dipasang dibuktikan dengan tanda tangan pelepasan KPU dan Dinas PMPPTSP.
Hironimus menambahkan, selain mendapat APK dari KPU, ketiga Paslon juga akan memasang APK yang dicetak sendiri.
Namun untuk mencetak APK ini, setiap Paslon harus mengajukan ijin persetujuan kepada Dinas PMPPTSP Mimika.
Dan setiap APK yang dipasang harus ada tanda tangan dari DPMPPTSP sebagai bukti pelepasan.
Jumlah APK yang diajukan ke DPMPPTSP harus sama banyak dengan yang dibagikan dari KPU Mimika, dan jika mencetak lebih dianggap melanggar aturan.
Berkaitan dengan pemasangan APK di setiap titik yang sudah ditentukan, Hironimus mengharapkan ada keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan demi menjaga estetika kota.
Kepada Paslon, Hironimus berharap agar Alat Kampanye Sementara (APS) yang sekarang masih terpasang di sejumlah titik harus sudah diturunkan.
Karena hampir sebagian yang dipasang tanpa ada tanda pelepasan dari dinas terkait.
Roni Marjen, Kepala Dinas Satpol PP Mimika menjelaskan dalam setiap pemasangan APK selama ini jarang sekali Paslon melakukan koordinasi.
Sehingga jangan heran ketika ada APK yang rusak karena termakan waktu, rubuh karena diterpa angin dibiarkan terbengkalai di jalan.
“Karena hampir semua Paslon setelah memasang lupa untuk membersihkan atau memperbaiki,” ujar Roni.
Selain itu katanya, Satpol PP juga tidak mempunyai anggaran khusus untuk membiayai pembongkaran APK.
Sehingga kepada masing-masing Paslon setelah masa kampanye berakhir harus membersihkan sendiri semua APK yang di pasang di area publik. (Redaksi)