TIMIKA, Koranpapua.id – Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih terus terjadi.
Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan bahkan telah menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah SPBU, meski pemerintah daerah telah memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengendalikan pembelian BBM bersubsidi.
Di tengah antrean yang tak kunjung terurai, praktik penjualan kembali BBM oleh pengecer dengan harga jauh di atas harga resmi turut menjadi sorotan. Pertalite yang harganya tidak mengalami kenaikan diduga dimanfaatkan sebagian pihak untuk meraup keuntungan dengan menjualnya kembali dalam kemasan botol hingga Rp25.000 per botol.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM di Mimika. Sebab, ketika masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM di SPBU, di sejumlah titik pinggir jalan justru masih ditemukan aktivitas penjualan BBM eceran.
Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang membeli Biosolar sejak 10 Agustus 2026. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi di Kabupaten Mimika.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran sekaligus mengurangi antrean kendaraan di SPBU. Namun, hampir tiga bulan setelah diberlakukan, kebijakan itu belum mampu mengatasi persoalan antrean yang masih berulang.
Seorang pengemudi ojek di Timika, Ogip, menduga aktivitas pengecer yang membeli BBM di SPBU untuk kemudian dijual kembali menjadi salah satu faktor yang ikut memperpanjang antrean.
Menurut dia, sebagian pembelian BBM diduga bukan semata-mata untuk kebutuhan kendaraan pribadi, melainkan untuk kepentingan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Ia mencontohkan Pertalite yang dibeli dari SPBU kemudian dijual dalam kemasan botol seharga Rp25.000 per botol. Padahal, harga resmi Pertalite tidak mengalami kenaikan.
“Dia beli, lalu jual Rp25.000 per botol. Padahal Pertalite ini kan tidak ada kenaikan harga. Ini yang buat antrean panjang terus di SPBU,” kata Ogip.
Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat karena konsumen harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan BBM. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya membatasi pembelian di SPBU, tetapi juga mengawasi penjualan kembali BBM oleh pengecer.
Sorotan terhadap distribusi BBM juga disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau. Ia mengatakan persoalan antrean BBM di Mimika telah berlangsung cukup lama dan perlu ditelusuri secara serius, termasuk dugaan penimbunan maupun penjualan kembali oleh pihak tertentu.
Menurut Abraham, kondisi SPBU yang mengalami kekosongan, sementara BBM masih ditemukan dijual di sejumlah lapak pinggir jalan, merupakan indikasi yang patut diperiksa.
“Di sana (SPBU) kosong, tetapi di spot-spot kecil di pinggiran jalan itu ada yang menjual. Itu berarti ada sesuatu yang tidak beres,” ujarnya, Rabu 4 November 2026.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penertiban oleh instansi teknis yang berwenang.
Abraham mengatakan Bupati Mimika telah menyampaikan imbauan, baik secara lisan maupun melalui surat edaran, agar pengawasan dan penertiban distribusi BBM segera dilakukan.
Karena itu, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak berhenti pada imbauan, tetapi segera mengambil langkah konkret di lapangan.
Ia juga menegaskan pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap pedagang yang terbukti menjual BBM dengan harga di atas harga normal, termasuk menghentikan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita bisa ambil tindakan, termasuk menghentikan usaha mereka kalau menjual di atas harga normal. Karena itu, imbauan Bupati harus ditindaklanjuti oleh instansi teknis,” katanya.
Menurut Abraham, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada mekanisme pembelian BBM di SPBU, tetapi juga terhadap praktik penjualan eceran yang berpotensi menyimpang dari ketentuan distribusi dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, Koranpapua.id telah berupaya mengonfirmasi pihak Pertamina terkait jumlah pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan masing-masing SPBU di Timika, termasuk persoalan antrean yang terus terjadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








