ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Limpahkan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Jalan Budi Utomo ke Kejari Mimika

Korban akhirnya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial Facebook, dengan harapan mendapatkan informasi atau petunjuk. Tidak lama kemudian, korban mendapatkan informasi motor miliknya berada di belakang Hotel Ossa De Villa.

21 September 2024
0
Polisi Limpahkan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Jalan Budi Utomo ke Kejari Mimika

Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan berkas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Budi Utomo, Timika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 20 September 2024. (foto:Ist/koranpapua id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, Polda Papua melimpahkan tahap II kasus pencurian sepeda motor di Gang Sentani, Jalan Budi Utomo, Timika dengan tersangka YM alias Mias.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Iptu Ketut Siartika, S.Sos, Kanit Reskrim Polsek Miru setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang menyatakan berkas perkara lengkap (P21), Jumat 20 September 2024.

ADVERTISEMENT

AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru mengatakan, pelimpahan kasus pencurian dengan tersangka YM telah sesuai dengan prosedur hukum, setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIT. Setelah kejadian itu, korban atas nama Irianti, berusaha melakukan pencarian di sekitar kompleks, namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Korban akhirnya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial Facebook, dengan harapan mendapatkan informasi atau petunjuk.

Tidak lama kemudian, korban mendapatkan informasi dari saksi (MSP dan PS) terkait keberadaan motor miliknya berada di belakang Hotel Ossa De Villa.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mimika Baru langsung melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti.

Atas perbuatannya, YM dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pada pelaksanaan tahap II ini, penyerahan tersangka disertai dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan STNK atas nama Irianti, yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan penyerahan ini, selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya,” tutup AKP Limbong. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Gerebek Tempat Penyulingan Sopi, Polisi Amankan Enam Buah Alat Penyulingan

Gerebek Tempat Penyulingan Sopi, Polisi Amankan Enam Buah Alat Penyulingan

Mayat Perempuan Ditemukan di Pantai Metmedon dengan Kondisi Mulut Berbusa

Mayat Perempuan Ditemukan di Pantai Metmedon dengan Kondisi Mulut Berbusa

Pilot Philip Mark Bebas dari Tawanan KKB, “Halo Saya Senang Sekali Bisa Pulang Ketemu Keluarga yang Saya Sayangi”

Pilot Philip Mark Bebas dari Tawanan KKB, “Halo Saya Senang Sekali Bisa Pulang Ketemu Keluarga yang Saya Sayangi”

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id