ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

“Beberapa waktu ke depan kami lakukan pemanggilan, kalau tidak kooperatif, maka akan dilakukan jemput paksa. Ada dua orang yang saat ini sementara bekerja di luar Timika”.

6 September 2024
0
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Penyidik Reskrim Polres Mimika telah mengantongi 13 nama calon tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika dan dua orang korban lainnya.

Dari 13 nama tersebut, salah satunya adalah oknum pengacara berinisial ST, tiga oknum aparat dan sembilan orang warga sipil.

ADVERTISEMENT

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media Jumat 6 September 2024 mengatakan, pasca menerima laporan dari tiga korban, polisi sudah memeriksa 24 orang saksi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari hasil pemeriksaaan itu, polisi akhirnya mengantongi 13 nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

“Kami sudah lakukan gelar perkara terkait kasus itu, dan tim kami sudah sepakati untuk menetapkan calon tersangka sebanyak 13 orang,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan, sampai saat ini ketiga korban penganiayaan tidak mencabut laporan, sehingga polisi berkewajiban melengkapi berkas dan selanjutnya menetapkan tersangka.

“Beberapa waktu ke depan kami lakukan pemanggilan, kalau tidak kooperatif, maka akan dilakukan jemput paksa. Ada dua orang yang saat ini sementara bekerja di luar timika,” tegas Fajar.

Sedangkan untuk tiga terduga pelaku yang merupakan oknum aparat, saat ini sedang dalam proses hukum internal pada kesatuannya.

“Tiga oknum aparat itu juga termasuk dalam 13 calon tersangka,” tandas Fajar.

Para pelaku dikenakan pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang atau penculikan, serta pasal 170 terkait pengeroyokan.

Para pelaku terancam dikenakan hukuman penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 12 tahun.

Seperti pernah diberitakan media ini, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli 2024

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan tersebut sempat menjadi viral dan perbincangan banyak kalangan di Timika.

Pasalnya setelah video penganiayaan viral baru diketahui bahwa para korban yang dianiaya merupakan salah tangkap.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Bahkan terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

1 Mei 2026
Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

1 Mei 2026
Mengenang Sejarah Integrasi ke NKRI, BMP-RI Papua Tengah Gelar Apel Akbar dan Pawai 1 Mei

Mengenang Sejarah Integrasi ke NKRI, BMP-RI Papua Tengah Gelar Apel Akbar dan Pawai 1 Mei

1 Mei 2026
Ketahuan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite ke SPBU Sempan Timika

Pertamina Masih Pertahankan Harga BBM Per 1 Mei 2026, Ini Daftar Harganya

1 Mei 2026
Momentum Hari Buruh, APELCAMI Mimika Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Evaluasi Rekrutmen

Momentum Hari Buruh, APELCAMI Mimika Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Evaluasi Rekrutmen

1 Mei 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Usulkan Penambahan 175 Kuota Beasiswa Afirmasi ke Kemendiktisaintek

1 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Kado HUT TNI ke-79, Letjen TNI Bambang Trisnohadi Resmikan Gedung Gereja GPI Papua di Kampung Wonosari Jaya

Kado HUT TNI ke-79, Letjen TNI Bambang Trisnohadi Resmikan Gedung Gereja GPI Papua di Kampung Wonosari Jaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id