ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

99 Persen Masyarakat Mimika Sudah Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional

Semua OPD yang belum tepat waktu dan tepat jumlah terkait penyetoran iuran JKN-KIS agar dapat memberikan data dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan.

27 Agustus 2024
0
99 Persen Masyarakat Mimika Sudah Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional

Foto bersama Septinus Timang, Staf Ahli Bupati Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Deny Jermy Eka Putra, Kepala BPJS Cabang Jayapura menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika yang terus mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bukti dukungan Pemda Mimika bisa dilihat dari 99 persen masyarakat kabupaten ini telah tercakup menjadi peserta JKN.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Deny Jermy dalam sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 70 Tahun 2020 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 27 Agustus 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, karena keberhasilan dalam mendukung program JKN ini, maka Pemda Mimika berhak menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo tanggal 8 Agustus 2024.

Baca Juga

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

Dihadapan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam sosialisasi itu, Deny Jermi mengatakan, tujuan dilakukan sosialisasi agar tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program JKN di lingkup Pemda Mimika.

Untuk diketahui peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan ini juga termasuk bagi pekerja penerima upah di lingkungan Pemda Mimika.

Septinus Timang, Staf Ahli Bupati Mimika ketika membuka kegiatan itu mengatakan, penyetoran iuran jaminan kesehatan setiap bulan penting dilakukan.

Ini bertujuan agar terjadinya peningkatan akurasi waktu dan ketepatan jumlah perhitungan dan pembayaran iuran, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam keberlangsungan program JKN-KIS.

Landasan hukumnya kata Septinus yakni, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Septinus mengajak semua OPD yang belum tepat waktu dan tepat jumlah terkait penyetoran iuran JKN-KIS agar dapat memberikan data dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan.

Untuk meningkatkan kepatuhan dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS, kedepannya penting adanya koordinasi antara Pemda, Badan Keuangan, hingga instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaminan kesehatan.

“Dengan koordinasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar dan akuntabel,” jelasnya

Pada kesempatan itu, Septinus menekankan bahwa, kesehatan adalah investasi jangka panjang.

Karena itu menurutnya, kegiatan ini sangat penting diakukan untuk peningkatan akurasi ketepatan waktu dan ketepatan jumlah perhitungan.

Dikatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi permendagri 70 tahun 2020 ini adalah tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Selain itu menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi kewajiban ASN dan pemerintah daerah, serta pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Termasuk memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada APBD, serta meningkatkan hubungan yang baik antar instansi, terkait iuran jaminan perlindungan kesehatan yang layak.

“Kita tidak hanya menjaga kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kinerja pemerintah secara keseluruhan,” ungkap Septinus.  (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

12 Agustus 2026
Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

12 Agustus 2026
Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

12 Agustus 2026
Program Tiga Juta Rumah: Alokasi 500 Unit untuk Kabupaten Mimika Belum Direalisasikan 

Program Tiga Juta Rumah: Alokasi 500 Unit untuk Kabupaten Mimika Belum Direalisasikan 

12 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    815 shares
    Bagikan 326 Tweet 204
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    651 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Ketua LPPD: Sampai Akhir Agustus 2024, Pemda Mimika Belum Cairkan Bantuan Dana Pesparawi

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Timika

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Timika

Satu Unit Rumah di Pronggo Dilahap Api, Uang Tunai Rp300 Juta Ikut Terbakar

Satu Unit Rumah di Pronggo Dilahap Api, Uang Tunai Rp300 Juta Ikut Terbakar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id