TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran kepolisian Polres Mimika, Polda Papua berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, Selasa 27 Agustus 2024.
Ipda Hemepy Ona, Kasihumas Polres Mimika membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar Sabu tersebut.
Disampaikan Hempy, penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin Iptu Rumthe, Y.A, KBO Narkoba bersama empat personil polisi.
Adapun kronologis penangkapan berawal, pada Senin 26 Agustus, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa ada warga yang dicurigai sebagai pengedar Sabu di Jalan Hasanudin.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim bergerak cepat menuju ke Jalan Hasanuddin untuk melakukan pemantauan.
Dan sekitar pukul 22.30 WIT, Tim Opsnal berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial JS.
JS kemudian diinterogasi oleh polisi dan mengakui bahwa dirinya mendapatkan paketan Sabu dari temannya YW yang beralamat di Jalan Cendrawasih SP2, tepatnya di Gang Garuda.
Polisi yang mendapatkan informasi adanya pelaku lain terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus YW di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pom Bensin Nawaripi.
“Dari tangan YW polisi berhasil menemukan satu paket kecil Narkotika jenis Sabu,” jelas Hempy.
YW yang diinterogasi polisi mengakui bahwa sisa paketan Sabu masih disimpan di rumahnya di Jalan Cenderawasih SP2.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah YW dan mendapatkan 10 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mimika, Mile 32. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)