ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Besok KPU Resmi Buka Pendaftaran, Semua Parpol Punya Peluang Daftarkan Calon Kepala Daerah  

Parpol diingatkan untuk secepatnya mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), guna memasukkan semua syarat pencalonan, sehingga tidak ada kendala ketika mendaftar.

26 Agustus 2024
0
Besok KPU Resmi Buka Pendaftaran, Semua Parpol Punya Peluang Daftarkan Calon Kepala Daerah  

Fransiskus Ama Bebe Bahy, Koordinator Devisi Teknis KPU Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa 27 Agustus 2024 besok, secara resmi membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk berkompetisi pada Pilkada 27 November 2024.

Jika sebelumnya yang bisa diusung menjadi Cakada hanya Partai Politik (Parpol) yang punya tujuh kursi di DPRD Mimika, kini syarat tersebut mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

Semua Parpol atau gabungan Parpol bisa mengusung Cakada dengan syarat hitungan akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 di Mimika sebanyak 235.659 suara, kemudian dikalikan 10 persen, maka batas ambang minimal untuk syarat pencalonan adalah 23.566 suara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPU Mimika mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Jadi ada peluang untuk semua Parpol untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Fransiskus Ama Bebe Bahy, Kordinator Devisi Teknis KPU Mimika.

Baca Juga

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

Fransiskus yang ditemui koranpapua.id, Senin 26 Agustus 2024 menjelaskan, persyaratan terbaru itu diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 1692/PL/.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakan, untuk Kabupaten Mimika Parpol atau gabungan Parpol dapat mengusung calon jika memperoleh suara sah paling sedikit 10% dari hasil Pileg 2024.

“Putusan MK ini membuka peluang bagi partai nonsit untuk mencalonkan figur kepala daerah,” tandasnya.

Dengan adanya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 itu merubah secara drastis konstruksi pasal 40 UU Pilkada. Akibatnya, beberapa norma yang diatur dalam PKPU Nomor 8 terkait pencalonan mengalami perubahan

“Perubahan persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan dinamika politik. Yang paling utama agenda demokrasi harus berjalan dengan sukses,” harapnya.

Terkait dengan adanya perubahan persyaratan Cakada ini, Fransiskus menyampaikan, jika masih ada hal-hal yang kurang jelas dan harus dituntaskan dalam sisa waktu tiga hari ini, dapat melakukan konsultasi bersama KPU.

“KPU Mimika siap selama 24 jam untuk konsultasi bersama seluruh Parpol maupun gabungan Parpol dalam pemenuhan persyaratan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan Parpol untuk secepatnya mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), guna memasukkan semua syarat pencalonan, sehingga tidak ada kendala ketika mendaftar.

Sebelumnya KPU telah merilis pengumuman pendaftaran yang dilampirkan dengan PKPU tentang batas minimum syarat pencalonan.

Dengan demikian, saat ini adalah tahap persiapan pendaftaran, sehingga yang harus dilakukan oleh Parpol adalah mengajukan permohonan pembukaan akun Silonkada.

“Kami harap semua parpol sudah membaca dan mengetahui hal itu, dan mulai ajukan permohonan akun Silonkada,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

25 Januari 2026
Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

25 Januari 2026
Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

25 Januari 2026
Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

25 Januari 2026
Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

25 Januari 2026
Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

25 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
KPU dan Bawaslu Lakukan Persiapan Jelang H-1 Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika

KPU dan Bawaslu Lakukan Persiapan Jelang H-1 Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika

PJ Bupati Valentinus Sebut Slogan ‘Polri Presisi’ Sangat Mentereng dan Luar Biasa

Masa Jabatan OMTOB Berakhir 6 September, Pempus Godok Sembilan Nama Calon Pj Bupati Mimika

Pemuda AMKI Tolak JWW Calon Gubernur Papua Tengah, Daniel: Sesama Anak Papua Jangan Saling Cemburu dan Iri Hati

Pemuda AMKI Tolak JWW Calon Gubernur Papua Tengah, Daniel: Sesama Anak Papua Jangan Saling Cemburu dan Iri Hati

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id