ADVERTISEMENT
Sabtu, November 22, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Besok KPU Resmi Buka Pendaftaran, Semua Parpol Punya Peluang Daftarkan Calon Kepala Daerah  

Parpol diingatkan untuk secepatnya mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), guna memasukkan semua syarat pencalonan, sehingga tidak ada kendala ketika mendaftar.

26 Agustus 2024
0
Besok KPU Resmi Buka Pendaftaran, Semua Parpol Punya Peluang Daftarkan Calon Kepala Daerah  

Fransiskus Ama Bebe Bahy, Koordinator Devisi Teknis KPU Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa 27 Agustus 2024 besok, secara resmi membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk berkompetisi pada Pilkada 27 November 2024.

Jika sebelumnya yang bisa diusung menjadi Cakada hanya Partai Politik (Parpol) yang punya tujuh kursi di DPRD Mimika, kini syarat tersebut mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

Semua Parpol atau gabungan Parpol bisa mengusung Cakada dengan syarat hitungan akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 di Mimika sebanyak 235.659 suara, kemudian dikalikan 10 persen, maka batas ambang minimal untuk syarat pencalonan adalah 23.566 suara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPU Mimika mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Jadi ada peluang untuk semua Parpol untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Fransiskus Ama Bebe Bahy, Kordinator Devisi Teknis KPU Mimika.

Baca Juga

Lanal Timika Pastikan Keamanan Maritim Papua Kondusif, Letkol Bekti Sebut Illegal Fishing Sudah Berkurang

Freeport Apresiasi Tiga Generasi Muda Suku Amungme dan Kamoro Raih Gelar Dokter

Fransiskus yang ditemui koranpapua.id, Senin 26 Agustus 2024 menjelaskan, persyaratan terbaru itu diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 1692/PL/.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakan, untuk Kabupaten Mimika Parpol atau gabungan Parpol dapat mengusung calon jika memperoleh suara sah paling sedikit 10% dari hasil Pileg 2024.

“Putusan MK ini membuka peluang bagi partai nonsit untuk mencalonkan figur kepala daerah,” tandasnya.

Dengan adanya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 itu merubah secara drastis konstruksi pasal 40 UU Pilkada. Akibatnya, beberapa norma yang diatur dalam PKPU Nomor 8 terkait pencalonan mengalami perubahan

“Perubahan persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan dinamika politik. Yang paling utama agenda demokrasi harus berjalan dengan sukses,” harapnya.

Terkait dengan adanya perubahan persyaratan Cakada ini, Fransiskus menyampaikan, jika masih ada hal-hal yang kurang jelas dan harus dituntaskan dalam sisa waktu tiga hari ini, dapat melakukan konsultasi bersama KPU.

“KPU Mimika siap selama 24 jam untuk konsultasi bersama seluruh Parpol maupun gabungan Parpol dalam pemenuhan persyaratan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan Parpol untuk secepatnya mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), guna memasukkan semua syarat pencalonan, sehingga tidak ada kendala ketika mendaftar.

Sebelumnya KPU telah merilis pengumuman pendaftaran yang dilampirkan dengan PKPU tentang batas minimum syarat pencalonan.

Dengan demikian, saat ini adalah tahap persiapan pendaftaran, sehingga yang harus dilakukan oleh Parpol adalah mengajukan permohonan pembukaan akun Silonkada.

“Kami harap semua parpol sudah membaca dan mengetahui hal itu, dan mulai ajukan permohonan akun Silonkada,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pelaku Serangan Brutal Nakes Kiwirok, Maam Taplo Berhasil Dibekuk Satgas ODC

Pelaku Serangan Brutal Nakes Kiwirok, Maam Taplo Berhasil Dibekuk Satgas ODC

22 November 2025
Satgas Yonif 743/PSY Gelar Free Medical Care, Disambut Hangat Masyarakat Papua

Satgas Yonif 743/PSY Gelar Free Medical Care, Disambut Hangat Masyarakat Papua

22 November 2025
Dua Atlet Papua Athletics Center Tampil Memukau di SEA U18–U20 Athletics Championship 2025

Dua Atlet Papua Athletics Center Tampil Memukau di SEA U18–U20 Athletics Championship 2025

22 November 2025
Lanal Timika Pastikan Keamanan Maritim Papua Kondusif, Letkol Bekti Sebut Illegal Fishing Sudah Berkurang

Lanal Timika Pastikan Keamanan Maritim Papua Kondusif, Letkol Bekti Sebut Illegal Fishing Sudah Berkurang

22 November 2025
Freeport Apresiasi Tiga Generasi Muda Suku Amungme dan Kamoro Raih Gelar Dokter

Freeport Apresiasi Tiga Generasi Muda Suku Amungme dan Kamoro Raih Gelar Dokter

22 November 2025
Buntut Tewasnya Pekerja Bangunan yang Diduga Dibacok KKB, Polisi Minta Keterangan Tiga Warga OAP

Buntut Tewasnya Pekerja Bangunan yang Diduga Dibacok KKB, Polisi Minta Keterangan Tiga Warga OAP

22 November 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Pelaku Serangan Brutal Nakes Kiwirok, Maam Taplo Berhasil Dibekuk Satgas ODC

    Pelaku Serangan Brutal Nakes Kiwirok, Maam Taplo Berhasil Dibekuk Satgas ODC

    831 shares
    Bagikan 332 Tweet 208
  • Aksi Damai di Depan Kantor YPMAK, Masyarakat Adat Desak Pertemuan Resmi dengan Freeport

    747 shares
    Bagikan 299 Tweet 187
  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    885 shares
    Bagikan 354 Tweet 221
  • Profiling ASN Mimika 2025 Segera Digelar, 668 Pejabat dan Pelaksana Masuk Daftar Peserta

    652 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Anggota Polres Tolikara Tewas Dianiaya di Kendari, Jenazah Diterbangkan ke Jayapura

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Pemda Mimika Umumkan Hari Libur Cuti Bersama Sepanjang November dan Desember 2025

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
Next Post
KPU dan Bawaslu Lakukan Persiapan Jelang H-1 Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika

KPU dan Bawaslu Lakukan Persiapan Jelang H-1 Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika

PJ Bupati Valentinus Sebut Slogan ‘Polri Presisi’ Sangat Mentereng dan Luar Biasa

Masa Jabatan OMTOB Berakhir 6 September, Pempus Godok Sembilan Nama Calon Pj Bupati Mimika

Pemuda AMKI Tolak JWW Calon Gubernur Papua Tengah, Daniel: Sesama Anak Papua Jangan Saling Cemburu dan Iri Hati

Pemuda AMKI Tolak JWW Calon Gubernur Papua Tengah, Daniel: Sesama Anak Papua Jangan Saling Cemburu dan Iri Hati

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id