ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 28, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemkab Mimika Resmi Buka Pendaftaran 847 Formasi CPNS 2024, Berikut Persyaratannya

Bagi kualifikasi pendidikan spesialis bagi dokter, dokter gigi dan dokter pendidik klinis dan kualifikasi pendidikan S3 bagi dosen,  peneliti dan perekayasa dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 tahun.

21 Agustus 2024
0
Pemkab Mimika Resmi Buka Pendaftaran 847 Formasi CPNS 2024, Berikut Persyaratannya

Pengumuman penerimaan CPNS tahun 2024 di lingkup Pemkab Mimika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah secara resmi telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Mimika Nomor: 40.14.4.3/0640/2024 tentang Pengadaan CPNS Formasi Umum di lingkungan Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika, tanggal 16 Agustus 2024 menyebutkan, jumlah penerimaan CPNS untuk Pemkab Mimika tahun 2024 sebanyak 847 formasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rinciannya, formasi umum CPNS untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 463 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga) dan formasi umum CPNS Jabatan Teknis lainnya 384 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat).

Baca Juga

Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

Pembukaan pendaftaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Terkait dengan itu maka pemerintah Kabupaten Mimika akan melaksanakan seleksi penerimaan untuk penerimaan formasi umum dua jabatan fungsional.

Berikut rincian alokasi Formasi Umum CPNS Pemkab Mimika sebagai berikut:

Persyaratan umum:

  1. Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan jabatan yang dibutuhkan alamat KTP berdomisili di Timika di Kabupaten Mimika.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, pegawai BUMN dan BUMD.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Calon CPNS Formasi Umum

A. Persyaratan bagi pelamar CPNS Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Kategori Pelamar:
    a. Formasi umum tenaga teknis
    b.Pelamar Umum Lulusan tenaga kesehatan dengan ketentuan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Bagi kualifikasi pendidikan spesialis bagi dokter, dokter gigi dan dokter pendidik klinis dan kualifikasi pendidikan S3 bagi dosen,  peneliti dan perekayasa dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang:
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan surat tanda registrasi (STR) Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR,
  4. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diunggah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  5. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  6. Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
    a. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200kb.
    b. Scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Alamat di KTP Berdomisili di Timika).
    c. Surat lamaran yang telah diketik, dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditanda tangani.
    d. Scan ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).
    Dan terdaftar pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (lampirkan screenshoot pangkalan data yang menyatakan status lulus).
    e. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
    f. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Intemship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar. Dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
  7. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas (cacat fisik) selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran tambah dengan, surat keterangan disabilitas dari rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat milik pemerintah, dan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan
  8. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir bagi formasi khusus OAP 11. Pelamar khusus OAP, dan turunan bapak Papua dan atau ibu asli Papua menyertakan Kartu Keluarga (KK).
  9. Pelamar khusus OAP, dan turunan bapak Papua dan atau ibu asli Papua menyertakan Kartu Keluarga (KK).
  10. Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku (Diaspora).
  11. Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun (Diaspora).

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar, dalam hal alasan sanggahan diterima.

Panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Untuk tahapan seleksi administrasi dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi terhadap pelamar CPNS jabatan fungsional tenaga kesehatan yang sesuai dengan kriteria (persyaratan umum dan persyaratan khusus):

Titik lokasi seleksi bagi pelamar instansi Pemkab Mimika di SMP Negeri 2 Mimika di Timika.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024.

Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d 6 September 2024.

Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d 13 September 2024.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi dimulai tanggal 14-17 September 2024. (Redaksi)

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

28 Juni 2025
Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

28 Juni 2025
Semangat Toleransi Merebak dalam Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Mimika

Semangat Toleransi Merebak dalam Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Mimika

28 Juni 2025
KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

28 Juni 2025
Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

27 Juni 2025
Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

27 Juni 2025

POPULER

  • Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

    Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1630 shares
    Bagikan 652 Tweet 408
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1049 shares
    Bagikan 420 Tweet 262
  • Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Mobil Triton Terjun ke Jurang, Dua Penumpang Meninggal Dunia, Tujuh Luka Ringan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Realisasi Anggaran Mimika Baru 17,11 Persen, Pj Sekda: Berpotensi Pembekuan Dana Transfer Pusat

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Dua Hari Berturut-turut, Empat Nyawa Melayang di Jalanan Kota Jayapura

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pensiun Awal Juli, Pj Sekda Mimika Ingatkan ASN Jaga Profesionalisme dan Kekompakan, Hindari ‘Sikut-sikutan’

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Masuk Minggu Ketiga Agustus, Baru 207 Paket Pekerjaan di Pemkab Mimika yang Berkontrak

Masuk Minggu Ketiga Agustus, Baru 207 Paket Pekerjaan di Pemkab Mimika yang Berkontrak

Ibu Dua Anak di Timika Ditemukan Gantung Diri, Sebelumnya Korban Sempat Sampaikan Niatnya ke Suami

Ibu Dua Anak di Timika Ditemukan Gantung Diri, Sebelumnya Korban Sempat Sampaikan Niatnya ke Suami

Yosep Mumukare Ditemukan Meninggal di Jalan, Keluarga Menerima Sebagai Musibah

Yosep Mumukare Ditemukan Meninggal di Jalan, Keluarga Menerima Sebagai Musibah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id