TIMIKA, Koranpapua.id- Hingga memasuki minggu ketiga Agustus 2024, baru 207 paket pekerjaan fisik dan non fisik (jasa konsultan) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika yang sudah berkontrak.
Demikian disampaikan Bambang W. Wijaksono, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Mimika kepada koranpapua.id di ruang kerjanya, Rabu 21 Agustus 2024.
Bambang menjelaskan selain 207 yang sudah berkontrak, saat ini terdapat 66 paket yang sementara berproses di Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
75 paket pekerjaan masih status daftar tunggu di Pokja, 52 paket pekerjaan daftar tunggu yang belum diserahkan ke Pokja dan 48 paket masih berada di masing-masing OPD.
Dikatakan, masih banyak pekerjaan yang masih daftar tunggu di BPBJ, disebabkan oleh banyak PPK di masing-masing OPD yang terlambat mengirim dokumen.
OPD baru mengirim dokumennya ke BPBJ secara bersamaan pada Bulan Juni, Juli dan Agustus 2024. Sementara yang mengurus paket pekerjaan ini hanya empat Pokja.
“Bagaimana kita harus memilah untuk mengerjakan dari usulan 65 OPD yang ada. Saya juga kurang tahu apa yang menjadi kendala sehingga OPD lambat memasukan paket pekerjaannya. Kita juga kurang tahu apakah PPKnya kurang paham,” ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan mulai tahun anggaran 2024, BPBJ menerapkan aturan dengan betul, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana PPK bekerja bergantung sepenuhnya kepada konsultan.
“Semua PPK tahunya beres. Tetapi sekarang saya katakan, setiap data yang mau kita proses harus direview lebih dulu dengan PPK,” tandasnya.
Tujuan dilakukan review, karena belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya pada saat proses banyak ditemukan permasalahan.
Ia mencontohkan pada saat pengumuman hasil tender tahun 2023, banyak muncul sanggahan-sanggahan banding dari kontraktor karena syarat administrasi dan teknis kurang diperhatikan Pokja.
Sehingga ada beberapa persyaratan menjadi multi tafsir. Pokja menafsirkan A sementara penyedia jasa (kontraktor) menafsirkan B.
Akhirnya karena ada perbedaan penafsiran Pokja dengan pihak ketiga, maka Pokja merasa penafsiran penyedia jasa salah maka bisa saja menggugurkannya dengan alasan tidak memenuhi syarat.
“Tetapi menurut penyedia jasa dengan berbagai dasar argumennya menyatakan syaratnya begini. Menurut saya harus begini. Sehingga timbul multi tafsir,” timpalnya.
Menghindari kesalahan penafsiran semacam ini, BPBJ bersama PPK OPD harus melakukan review secara benar dan detail.
Dan ternyata pada saat review baru diketahui asli kinerja PPK. Ada yang paham tetapi sebagian besarnya tidak memahami.
“Pada saat review menemukan banyak kesalahan terpaksa dikembalikan ke OPD untuk diperbaiki. Karena awal mula persyaratan administrasi dan teknis sebuah paket pekerjaan dari OPD,” jelasnya.
Dikatakan, apabila ini tidak diperbaiki sudah otomatis kedepan berpotensi masalah hukum.
Berdasarkan pengalaman tahun 2023, karena adanya multi tafsir banyak Pokja dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dimintai keterangan.
Jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum maka APH kemungkinan mempunyai penafsiran yang berbeda pula.
Sebenarnya tujuan dilakukan review paket ini penting supaya mempunyai kesamaan persepsi.
Ia mengungkapkan tugas PPK sebenarnya sangat berat. Namun selama ini PPK menyerahkan pekerjaan sepenuhnya kepada konsultan.
“Selama ini tidak tahu karena menyuruh orang lain. Persoalan lain lagi konsultan sendiri yang dipakai OPD untuk mengerjakan kadang juga tidak paham. Ia bekerja hanya copypaste,” kritiknya.
Bambang menegaskan dengan bekerja teliti dan detail meskipun berdampak pada keterlambatan, namun itu bukan urusan Pokja.
Yang paling penting diperhatikan dalam bekerja harus menghindari dari potensi bermasalah dengan hukum.
Terkait masih banyak dokumen paket pekerjaan yang masuk daftar tunggu, Bambang mengambil langkah memberikan masukan kepada Pokja agar sebelum direview memanggil PPK.
Kepada PPK ditanyakan, apakah masih sanggup mengerjakan tahun ini dengan siswa waktu yang ada.
Jika PPK yakin mampu selesaikan silakan lanjut proses tetapi jika menjawab ragu-ragu, dianjurkan untuk pending prosesnya ke tahun depan.
Langkah berikutnya, dokumen paket pekerjaan yang dirim PPK ke BPBJ sebelum didorong ke Pokja untuk proses, dirinya akan memanggil PPKnya untuk berdiskusi.
PPK perlu memastikan apakah pekerjaan ini diteruskan ke Pokja dan mampu diselesaikan atau tidak.
Sebab beban kerja Pokja masih banyak sementara masa proses tender membutuhkan waktu sebulan.
“Jadi saya setiap hari pulang jam 7-8 malam. Saya pantau Pokja kerja. Kalau lihat satu selesai saya kasih masuk satu lagi untuk proses,” paparnya.
Ia menjelaskan paket-paket pekerjaan yang dianjurkan pending, karena dilihat dari limit waktu yang sudah tidak memungkinkan selesai dikerjakan tahun ini dan disarankan untuk diusulkan tahun 2025.
Namun karena dokumennya sudah lengkap bisa melakukan tender dini pada November atau Desember 2024. Setelah mendapat kontraktor pemenang tendernya baru teken kontrak pada tahun 2025.
“Yang penting ada kesepakatan kedua belah pihak. Bahwa harga belum dicantumkan dan harga disesuaikan dengan pagu anggaran”.
Bambang mencontohkan, jika pada saat tender nilai proyeknya Rp10 miliar, namun ketika dikaji ulang anggaran berkurang menjadi Rp8 miliar, tinggal menyesuaikan saja pekerjaan mana yang perlu didahulukan. (Redaksi)