TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 222.901 yang tersebar di 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 18 distrik dalam wilayah Kabupaten Mimika.
Jumlah ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Mimika pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Mimika tahun 2024.
Rapat pleno terbuka berlangsung di salah satu hotel di Timika dihadiri Dete Abugau (Ketua KPU), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Koordinator Divisi Teknis), Hironimus Kia Ruma (Koordinator Divisi Hukum) dan Budiono, (Koordinator Divisi Data).
Hadir juga semua anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 18 distrik di Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika dan Yan Slamet Purba, Kaban Kesbangpol Mimika.
Rapat pleno yang berlangsung Minggu 11 Agustus 2024 juga dihadiri perwakilan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Lapas dan perwakilan PT Freeport Indonesia serta utusan Partai Politik.
Dete Abugau, Ketua KPU Mimika ketika membuka rapat pleno tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPD, PPS dan Pantarlih yang telah melakukan tugas dengan baik, sehingga rekapitulasi DPS dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Senada dengan Dete, Koordinator Divisi Data Budiono mengucapkan terima kasih atas perjuangan teman-teman PPD, PPS dan Pantarlih yang mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam tahapan ini.
“Perjuangan teman-teman tidak main-main, kami tahu banyak tantangan tetapi hari ini kita bisa masuk ke tahapan penetapan DPS tanpa terhalang sedikitpun, artinya kita masih berjalan sesuai jadwal,” ungkapnya.
Hironimus Kia Ruma dalam kesempatan yang sama mengatakan, pleno penetapan ini idealnya dihadiri oleh lima orang komisioner.
Meski demikian dengan kehadiran empat komisioner sudah memenuhi qourum dan apapun yang dihasilkan dalam rekapitulasi dan penetapan DPS hari dinyatakan sah.
“Penetapan DPS hari ini sah berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 huruf A, junto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 68 ayat 1, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,” jelas Hironimus.
Adapun jumlah TPS dan Pemilih dalam daftar rekapitulasi DPS berdasarkan distrik sebagai berikut:
- Distrik Mimika Baru, TPS 185, jumlah pemilih 105.626, pemilih laki-laki 56.434 dan perempuan 49.192.
- Distrik Agimuga, TPS 8 jumlah pemilih 818, pemilih laki-laki 452 dan perempuan 366.
- Distrik Mimika Timur, TPS 16 dengan jumlah pemilih 7.526, pemilih laki-laki 3.851 dan perempuan 3.675.
- Distrik Mimika Barat, TPS 7 dengan jumlah pemilih 1.930, pemilih laki-laki 1.013 dan perempuan 917.
- Distrik Jita, TPS 10 dengan jumlah pemilih 1.174, pemilih laki-laki 621 dan perempuan 553.
- Distrik Jila, TPS 12 dengan jumlah pemilih 1.449, pemilih laki-laki 759 dan perempuan 690.
- Distrik Mimika Timur Jauh, TPS 7 dengan jumlah pemilih 2.401, pemilih laki-laki 1.248 dan perempuan 1.153.
- Distrik Mimika Tengah, TPS 7 dengan jumlah pemilih 3.072, pemilih laki-laki 1.598 dan perempuan 1.474.
- Distrik Kuala Kencana, TPS 43 dengan jumlah pemilih 22.369, pemilih laki-laki 11.311 dan perempuan 11.058.
- Distrik Tembagapura, TPS 22 dengan jumlah pemilih 8.065, pemilih laki-laki 4.095 dan perempuan 3.970.
- Distrik Mimika Barat Jauh, TPS 5 dengan jumlah pemilih 1.619, pemilih laki-laki 861 dan perempuan 758.
- Distrik Mimika Barat Tengah, TPS 9 dengan jumlah pemilih 1.865, pemilih laki-laki 987 dan perempuan 831.
- Distrik Kwamki Narama, TPS 24 dengan jumlah pemilih 11.093, pemilih laki-laki 5.676 dan perempuan 5.417.
- Distrik Hoya, TPS 6 dengan jumlah pemilih 1.133, pemilih laki-laki 571 dan perempuan 562.
- Distrik Iwaka, total TPS 16 dengan jumlah pemilih 7.590, pemilih laki-laki 3.946 dan perempuan 3.644.
- Distrik Wania, TPS 77 dengan jumlah pemilih 43.483, pemilih laki-laki 23.008 dan perempuan 20.475.
- Distrik Amar, TPS 6 dengan jumlah pemilih 1.615, pemilih laki-laki 855 dan perempuan 760.
- Distrik Alama, TPS 12 dengan jumlah pemilih 2.063, pemilih laki-laki 1.108 dan perempuan 955.
Berdasarkan data di atas maka KPU Mimika mengesahkan rekapitulasi DPS dengan total keseluruhan data dari 122 kelurahan/kampung dari 18 Distrik di Kabupaten Mimika.
Sedangkan TPS berjumlah 496, dengan jumlah pemilih dalam daftar rekapitulasi DPS sebanyak 222.901 dengan jumlah pemilih laki-laki 117.404 dan jumlah pemilih perempuan 105.497.
Setelah ditetapkanya jumlah pemilih sementara dan jumlah TPS, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Komisioner KPU.
Berita acara kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mimika, perwakilan partai politik, Lapas dan perwakilan PT Freeport Indonesia. (Redaksi)