TIMIKA,Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi dokumen hasil rona awal Taman Hutan Raya (Tahura) di kawasan Keakwa dan Timika Pantai, Distrik Mimika Tengah, Rabu 31 Juli 2024.
Kegiatan lanjutan tahun 2023 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika ini, DLH bekerjasama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Papua.
Peserta dalam kegiatan ini merupakan perwakilan OPD, lurah dan pegawai Taman Lorenz. Hadir juga Rontini, Kadistrik Mimika Tengah.
Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Septinus Timang, Asisten I Setda Mimika mengatakan sosialisasi dokumen hasil rona awal kawasan Taharu merupakan suatu langkah strategis.
Dikatakan, sosialisasi ini merupakan upaya dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan yang merupakan bagian penting dari ekosistem dalam menjaga keseimbangan alam di daerah ini.
Menurutnya, dokumen hasil rona merupakan langkah awal yang sangat krusial untuk perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan.
“Dokumen ini akan menjadi dasar bagi kita dalam menerapkan kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan Tahura, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal untuk lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Tahura salah satu aset penting yang memiliki fungsi strategis baik dari segi ekologi, sosial, maupun ekonomi dalam upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan Tahura itu sendiri.
Dikatakan, dokumen ini tidak hanya memuat informasi mengenai kondisi fisik dan biologis kawasan, tetapi juga menjadi panduan dalam pengelolaan dan pengembangan Tahura di masa depan.
Johannes Rettob berharap pemerintah berkomitmen untuk menerapkannya dalam setiap langkah pengelolaan kawasan taman hutan raya.
“Melalui sosialisasi ini, kita berharap semua pihak yang berkepentingan dapat memahami pentingnya dokumen ini dan berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kepada peserta yang hadir, Johannes Rettob mengajak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Tahura, agar dapat dinikmati tidak hanya oleh generasi sekarang tetapi juga generasi mendatang.
Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika mengungkapkan sosialisasi ini merupakan lanjutan dari tahun 2023.
Ia menjelaskan, hasil rona dokumen setelah dirampungkan akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah untuk dipelajari.
Apabila sudah memenuhi syarat dan standar aturan maka oleh pemerintah akan menetapkan Mimika sebagai Taharu.
Perlu diketahui dalam dokumen hasil rona awal memuat hasil penelitian kawasan lingkungan hidup, dengan ruang lingkup wilayah Kampung Timika Pantai dan Kampung Keakwa di Distrik Mimika Tengah.
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi survei dan identifikasi flora dan fauna, khususnya endemik kawasan bakau, survei dan identifikasi potensi sumber daya alam non kayu.
Diantaranya potensi pariwisata, baik wisata alam, budaya, sejarah dan wisata minat khusus (penelitian).
Semua sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat setempat untuk meningkatkan pendapatan.
Kemudian vegetasi secara umum di kawasan itu terdapat 54 spesies yang menjadi bagian dari 40 genus dan termasuk kedalam 24 famili.
Diterangkan bahwa penambahan spesies di Keakwa cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan yang ada di kawasan Timika Pantai.
Ditemukan 16 jenis bakau sejati dari sebelumnya 28 jenis yang dikelompokkan dalam 11 famili. Dimana Rhizophoraceae yang merupakan jenis dominan, termasuk ditemukam enam jenis bakau asosiasi.
Dikatakan, peran hutan bakau dalam sistem sosial ekonomi dan budaya sangat penting bagi ekosistem hidup masyarakat Keakwa dan Tipuka.
Diantaranya sebagai tempat mencari kepiting, kerang/siput, ikan dan udang. Termasuk sebagai penyedia ulat tambelo, tempat mencari kayu bakar dan sebagai tempat transfer pengetahuan lokal kepada anak-anak generasi yang akan datang.
Dapat juga dijadikan sebagai tempat pencaharian untuk meningkatkan penghasilan ekonomi dan tempat inisiasi nilai-nilai dan aturan adat.
“Terutama yang bernilai sakral yang ditemukan pada jenis pohon Tao dan sebagai sumber bahan konstruksi bangunan terutama rumah tradisional (karapauw). (Redaksi)