ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

John Rettob Ingatkan Kepala Kampung Gunakan Dana Desa Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Soal menurunnya bdesaran DD tahun ini, John Rettob mengatakan secepatnya akan berkoordinasi dengan BPKAD dan DPMK untuk melakukan penghitungan ulang.

1 Juli 2024
0
John Rettob Ingatkan Kepala Kampung Gunakan Dana Desa Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2024 sudah disalurkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dan saat ini 133 kampung di Kabupaten Mimika sedang melakukan pencairan melalui bank yang ditunjuk pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan pencairan DD, Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika mengingatkan kepada semua kepala kampung untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang jelas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penggunaan DD harus tetap merujuk Peraturan Bupati dan juga peraturan yang diturunkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

Mimika Darurat Sopi: Bupati Johannes Rettob Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas

“Jadi saya ingatkan kepada semua kepala desa, gunakan uang sesuai peraturan yang ada. Saat ini pemerintah benar-benar berusaha memberi perhatian hingga ke kampung- kampung. Jadi sangat tidak diharapkan DD dipakai untuk hal-hal lain,” tegas John Rettob

Hal itu ditegaskan John Rettob ketika ditemui awak media usai menghadiri upacara HUT Bhayangkara di Mako Brimob Timika, Senin 1 Juli 2024.

Dikatakan, dirinya sudah mendengar keluhan para kepala kampung terkait menurunnya besaran DD yang diterima tahun ini, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menanggapi keluhan tersebut, John Rettob mengatakan secepatnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk melakukan penghitungan ulang.

“Secepatnya saya akan koordinasi bersama BPKAD dan DPMK supaya sama-sama menghitung, untuk mengetahui yang sebenarnya kenapa bisa menurun, sementara dasarnya perhitungannya jelas,” ujar John Rettob.

Soal terjadi keterlambatan penyaluran DD tahun ini, disebabkan proses SK Bupati yang terlambat, termasuk adanya perbedaan dalam jumlah yang seharusnya.

“Memang betul penyaluran tahun ini terlambat, karena memang SK Bupati juga terlambat, tetapi saya sudah tandatangani SK itu, makanya sekarang sudah mulai dicairkan,” jelasnya.

Dikatakan, keluhan dari kepala kampung atas menurunnya angka DD merupakan hal yang biasa, meski demikian penyalurannya harus disesuaikan dengan dasar yang jelas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

7 Mei 2026
Mimika Darurat Sopi: Bupati Johannes Rettob Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas

Mimika Darurat Sopi: Bupati Johannes Rettob Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas

7 Mei 2026
Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Barang Bukti 52 Perkara, Sabu hingga Obat Terlarang

Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Barang Bukti 52 Perkara, Sabu hingga Obat Terlarang

7 Mei 2026
Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

6 Mei 2026
Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

6 Mei 2026
Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

6 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    666 shares
    Bagikan 266 Tweet 167
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Hentikan Penerbangan dari Dogiyai, Masyarakat Minta Lapter Kapiraya Ditutup Sementara

Nelayan yang Meninggal di Kamar Kos Kondisinya Mengenaskan, Telinga Kirinya Hilang

Nelayan yang Meninggal di Kamar Kos Kondisinya Mengenaskan, Telinga Kirinya Hilang

Seleksi DPRK Mimika Jalur Otsus Terhambat Surat Rekrutmen Pansel dari Provinsi

Seleksi DPRK Mimika Jalur Otsus Terhambat Surat Rekrutmen Pansel dari Provinsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id