TIMIKA, Koranpapua.id– Puluhan warga melakukan aksi demo di Kantor Kampung Mawokau Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis 27 Juni 2024.
Mereka melakukan aksi protes terhadap keputusan sepihak yang dilakukan Edison Rafra, Kepala Kampung (Kepkam) Mawokau Jaya yang memberhentikan tujuh ketua Rukun Tetangga (RT) tanpa alasan yang jelas.
Tidak saja ketua RT, Edison juga memberhentikan empat aparat kampung tanpa terlebih dahulu menyampaikan apa yang menjadi asalan pemberhentian itu.
Pantauan media ini, setibanya di kantor kampung, puluhan warga langsung membentangkan spanduk dengan tulisan meminta agar SK Pelantikan Ketua RT Nomor 510 tanggal 18 Desember Tahun 2020-2025 dipertanggungjawabkan.
“Kami minta bapak Bupati Mimika, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Distrik Wania segera mempertanggungjawabkan SK Pelantikan RT. Karena sesuai dengan masa kerja baru akan berakhir tahun 2025,” ujar Elisabeth Kmeesfle, Penanggungjawab Demo kepada koranpapua.id.
Menurutnya, untuk menjadi Ketua RT bukan ditunjuk oleh kepala kampung tetapi dipilih oleh warga. Sementara masa kerja sesuai dengan SK masih tersisa setahun lebih.
“Kenapa diberhentikan. RT dipilih bukan ditunjuk oleh kepala kampung. Mereka ada salah apa, sehingga diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Elisabeth.
Elisabeth bersama warga meminta agar pemerintah segera menurunkan tim untuk mengaudit penggunaan dana kampung dalam empat tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024.
Terkait dengan tindakan sewenang-wenang memberhentikan Ketua RT dan aparat kampung, maka warga juga meminta agar Edison Rafra dicopot dari jabatan sebagai kepala kampung.
“Kami tidak terima dengan apa yang dilakukan kepala kampung Edison Rafra, karena SK RT masih aktif dan baru berakhir tahun 2025, tapi kenapa diganti tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas,” tandas Elisabeth.
Yang disayangkan, pemberhentian ketua RT tidak dilakukan secara professional tetapi hanya disampaikan melalui grup whatsapp kampung bahwa ketua RT sudah diganti dengan orang lain.
Agar persoalan ini tidak berlarut dan dapat mengganggu aktivitas pelayanan di kantor kampung, maka pihaknya meminta Kepala Distrik Wania, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Bupati Mimika untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, Edison Rafra, Kepala Kampung Mawokau Jaya yang diminta komentarnya terkait aksi demo ini mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan evaluasi kinerja terhadap aparat kampung bersama pihak distrik dan DPMK Mimika.
Bahkan menurutnya pergantian RT sudah diketahui bersama karena masa baktinya sudah berakhir.
“Kita sudah lakukan evaluasi kinerja dan edarkan kepada masyarakat sejak Februari karena ada RT yang sudah berakhir,” ungkapnya.
Disebutkan, alasan dirinya melakukan pergantian RT berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang kepala kampung diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa.
Pantauan media ini, pelaksanaan aksi demo berjalan aman dan damai dikawal anggota polisi dari Polsek Mimika Baru. (Redaksi)