ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Patuhi Pemendgari, John Rettob Tidak Lakukan Rolling Pejabat

John menegaskan dirinya akan berusaha agar SK Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diproses.

3 Juni 2024
0
Patuhi Pemendgari, John Rettob Tidak Lakukan Rolling Pejabat

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyapa beberapa pegawai, Senin 3 Juni 2024.(foto:Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkup Pemkab Mimika diminta tetap semangat bekerja, karena tidak ada pergeseran pejabat (rolling) sampai akhir masa jabatan Omtob.

Kepastian tidak dilakukan rolling pejabat disampaikan Jhon Rettob, Plt. Bupati Mimika kepada awak media usai memimpin apel di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Senin 3 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Dengan pernyataan ini menjawab kabar yang beredar bahwa John Rettob akan melakukan pergantian pejabat setelah dirinya kembali dipercayakan memimpin Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut John Rettob, tidak dilakukan rolling pejabat karena mematuhi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016.

Baca Juga

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

Untuk diketahui dalam Permendagri tersebut mengatur pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan pertimbangan pasal 71 ayat (2), pasal 71 ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Siapa yang bilang saya mau rolling. Karena sesuai aturan enam bulan sebelum kepala daerah berakhir tidak boleh melakukan roling, kecuali ada reason-reason (alasan) khusus, jadi tidak ada rolling,” ungkap John.

Meski demikian untuk staf-staf yang dipindahkan dapat dikembalikan ke OPD sebelumnya.

“Untuk staf yang sebelumnya dari Bappeda dan BPKAD yang dipindahkan ke tempat lain agar kembali bekerja di posisi awal,” ujar John.

Selain tidak melakukan rolling, John menegaskan dirinya akan berusaha agar SK Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diproses.

Ini dikarenakan hingga saat tenaga PPPK belum mendapatkan SK penempatan pasca diumumkan lulus beberapa waktu lalu. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

13 Januari 2026
Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

13 Januari 2026
Wapres Gibran Tiba di Biak Disambut Gubernur Mathius Fakhiri, Berikut Agenda Kunjungannya

Wapres Gibran Tiba di Biak Disambut Gubernur Mathius Fakhiri, Berikut Agenda Kunjungannya

13 Januari 2026
Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

13 Januari 2026
Warga Ber-KTP Puncak di Kwamki Narama Segera Dipulangkan, Pendataan Pekan Ini

Warga Ber-KTP Puncak di Kwamki Narama Segera Dipulangkan, Pendataan Pekan Ini

13 Januari 2026
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

13 Januari 2026

POPULER

  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2454 shares
    Bagikan 982 Tweet 614
  • Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    642 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Tahun 2025 Cerai Gugat Mendominasi, Banyak Janda Baru di Mimika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post
Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Pj Bupati Puncak Hanya Bertugas Tiga Bulan Usai Dilantik

RSUD Mimika Segera Miliki Gedung Pusat Diagnostik, Pemda Gelontorkan Rp125 Miliar

RSUD Mimika Rawat Kakak Beradik Didiagnosa Difteri, Satu Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id