ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

28 Mei 2024
0
Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona saat menunjukkan barang bukti. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika ungkap tiga tersangka pelaku perampokan lintas provinsi. Ketiganya yakni Daeng Tinggi alias DT dan dua rekanya DA, dan MI.

Aksi ketiga tersangka yang dikenal dengan kelompok pecah kaca ini terbilang cukup sadis, karena selain merampok mereka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam konfrensi pers, Selasa 28 Mei 2024 mengatakan, tiga warga Timika menjadi korban dari aksi mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, polisi juga menghadirkan ketiga tersangka.

Baca Juga

Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Komba Jayapura, Polisi Selidiki

Bupati Mimika Kutuk Pembunuhan Dua Siswa, Siapkan Operasi Silent

Hermanto dalam keterangannya mengungkapkan, dari ketiga tersangka tersebut, dua orang DA, dan MI ditangkap Reskrim Polres Mimika di Timika, sementara DT ditangkap di Gorontalo.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka uang hasil rampak dipakai untuk bermain judi online dan sebagianya untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

“Di Timika ada tiga orang yang menjadi korban tindak kejahatan mereka dengan modus pecah kaca. Salah satunya terjadi tahun 2020, korbannya nasabah sebuah bank swasta,” beber Hermanto.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Dikatakan, karena aksi mereka ini sudah berulang kali, Hermanto berharap Pengadilan menjatuhkan hukum lebih berat.

“Nanti kami koordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengemban tuntutan. Kan mereka juga punya database terkait dengan pelaku,” tutup Hermanto. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Komba Jayapura, Polisi Selidiki

Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Komba Jayapura, Polisi Selidiki

31 Agustus 2026
Bupati Mimika Kutuk Pembunuhan Dua Siswa, Siapkan Operasi Silent

Bupati Mimika Kutuk Pembunuhan Dua Siswa, Siapkan Operasi Silent

31 Agustus 2026
Terima 27 Tuntutan Mahasiswa, Ketua DPRK Mimika: Harus Jadi Kontrol Pemerintah

Terima 27 Tuntutan Mahasiswa, Ketua DPRK Mimika: Harus Jadi Kontrol Pemerintah

31 Agustus 2026
Pembunuhan Terus Terjadi, DPRK Mimika Siapkan Pertemuan dengan Bupati dan Aparat

Pembunuhan Terus Terjadi, DPRK Mimika Siapkan Pertemuan dengan Bupati dan Aparat

31 Agustus 2026
Datangi DPRK Mimika, Mahasiswa Bawa 27 Tuntutan: HAM hingga Penolakan Investasi

Datangi DPRK Mimika, Mahasiswa Bawa 27 Tuntutan: HAM hingga Penolakan Investasi

31 Agustus 2026
Lonjakan Skrining TBC di Mimika, 1.208 Kasus Terdeteksi pada Semester I  2026

Lonjakan Skrining TBC di Mimika, 1.208 Kasus Terdeteksi pada Semester I  2026

31 Agustus 2026

POPULER

  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id