ADVERTISEMENT
Kamis, Februari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

28 Mei 2024
0
Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona saat menunjukkan barang bukti. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika ungkap tiga tersangka pelaku perampokan lintas provinsi. Ketiganya yakni Daeng Tinggi alias DT dan dua rekanya DA, dan MI.

Aksi ketiga tersangka yang dikenal dengan kelompok pecah kaca ini terbilang cukup sadis, karena selain merampok mereka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam konfrensi pers, Selasa 28 Mei 2024 mengatakan, tiga warga Timika menjadi korban dari aksi mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, polisi juga menghadirkan ketiga tersangka.

Baca Juga

Pelatihan VCO YPMAK: Ubah Kelapa Jadi Sumber Penghasilan Berkelanjutan, Dr. Leonardus: Dorong Perubahan Kebiasaan

DPRK Mimika Tetapkan Susunan Anggota Empat Pansus Strategis, Ini Daftarnya

Hermanto dalam keterangannya mengungkapkan, dari ketiga tersangka tersebut, dua orang DA, dan MI ditangkap Reskrim Polres Mimika di Timika, sementara DT ditangkap di Gorontalo.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka uang hasil rampak dipakai untuk bermain judi online dan sebagianya untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

“Di Timika ada tiga orang yang menjadi korban tindak kejahatan mereka dengan modus pecah kaca. Salah satunya terjadi tahun 2020, korbannya nasabah sebuah bank swasta,” beber Hermanto.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Dikatakan, karena aksi mereka ini sudah berulang kali, Hermanto berharap Pengadilan menjatuhkan hukum lebih berat.

“Nanti kami koordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengemban tuntutan. Kan mereka juga punya database terkait dengan pelaku,” tutup Hermanto. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pelatihan VCO YPMAK: Ubah Kelapa Jadi Sumber Penghasilan Berkelanjutan, Dr. Leonardus: Dorong Perubahan Kebiasaan

Pelatihan VCO YPMAK: Ubah Kelapa Jadi Sumber Penghasilan Berkelanjutan, Dr. Leonardus: Dorong Perubahan Kebiasaan

25 Februari 2026
DPRK Mimika Tetapkan Susunan Anggota Empat Pansus Strategis, Ini Daftarnya

DPRK Mimika Tetapkan Susunan Anggota Empat Pansus Strategis, Ini Daftarnya

25 Februari 2026
Tingkatkan Sinergitas, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ikuti Apel Gabungan, Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

Tingkatkan Sinergitas, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ikuti Apel Gabungan, Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

25 Februari 2026
Kabupaten Mimika Miliki 19 SPPG, Terbanyak di Papua Tengah

Ikan Tuna Papua Tembus Pasar Amerika Serikat

25 Februari 2026
Kabupaten Mimika Miliki 19 SPPG, Terbanyak di Papua Tengah

Kabupaten Mimika Miliki 19 SPPG, Terbanyak di Papua Tengah, Berikut Lokasinya

25 Februari 2026
Pemkab Mimika Hibah Mobil dan Rumah Senilai Rp1,5 Miliar Lebih ke Kejari Mimika

Pemkab Mimika Hibah Mobil dan Rumah Senilai Rp1,5 Miliar Lebih ke Kejari Mimika

25 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pulihkan Kondusivitas 11 Bandara Perintis di Papua, TNI-Polri Diterjunkan Pertebal Pengamanan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id