ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

28 Mei 2024
0
Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona saat menunjukkan barang bukti. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika ungkap tiga tersangka pelaku perampokan lintas provinsi. Ketiganya yakni Daeng Tinggi alias DT dan dua rekanya DA, dan MI.

Aksi ketiga tersangka yang dikenal dengan kelompok pecah kaca ini terbilang cukup sadis, karena selain merampok mereka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam konfrensi pers, Selasa 28 Mei 2024 mengatakan, tiga warga Timika menjadi korban dari aksi mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, polisi juga menghadirkan ketiga tersangka.

Baca Juga

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Hermanto dalam keterangannya mengungkapkan, dari ketiga tersangka tersebut, dua orang DA, dan MI ditangkap Reskrim Polres Mimika di Timika, sementara DT ditangkap di Gorontalo.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka uang hasil rampak dipakai untuk bermain judi online dan sebagianya untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

“Di Timika ada tiga orang yang menjadi korban tindak kejahatan mereka dengan modus pecah kaca. Salah satunya terjadi tahun 2020, korbannya nasabah sebuah bank swasta,” beber Hermanto.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Dikatakan, karena aksi mereka ini sudah berulang kali, Hermanto berharap Pengadilan menjatuhkan hukum lebih berat.

“Nanti kami koordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengemban tuntutan. Kan mereka juga punya database terkait dengan pelaku,” tutup Hermanto. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

17 April 2026
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id