ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.

22 Mei 2024
0
MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Kuasa Pemohon Eduard nababan hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan ini terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

ADVERTISEMENT

Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa 21 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

Dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah. Demikian dikatakan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan hukum.

Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena inkonsistensi antara posita dan petitum.

Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.

Dan tidak menjelaskan secara rinci terkait kehilangan perolehan suara Partai Perindo.

Amar putusan mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, dan eksepsi pihak terkait II berkaitan dengan permohonan a quo kabur.

“Keputusan menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I dan II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id