ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.

22 Mei 2024
0
MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Kuasa Pemohon Eduard nababan hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan ini terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

ADVERTISEMENT

Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa 21 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Restoran, Katering, dan Kafe Dongkrak PAD Mimika 2025 Sebesar Rp108 Miliar

Realisasi APBD Mimika 2025 Capai 97,6 Persen, PAD Lampaui Target

Dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah. Demikian dikatakan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan hukum.

Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena inkonsistensi antara posita dan petitum.

Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.

Dan tidak menjelaskan secara rinci terkait kehilangan perolehan suara Partai Perindo.

Amar putusan mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, dan eksepsi pihak terkait II berkaitan dengan permohonan a quo kabur.

“Keputusan menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I dan II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kombes Pol Yusuf Sutejo: KKB Batalyon Kanibal dan Semut Merah Pembunuh Pilot dan Co-Pilot di Korowai Batu

Kombes Pol Yusuf Sutejo: KKB Batalyon Kanibal dan Semut Merah Pembunuh Pilot dan Co-Pilot di Korowai Batu

13 Februari 2026
Realisasi APBD Mimika 2025 Capai 97,6 Persen, PAD Lampaui Target

Restoran, Katering, dan Kafe Dongkrak PAD Mimika 2025 Sebesar Rp108 Miliar

13 Februari 2026
Pasca Penembakan Pilot, Sembilan Guru dan Perawat Memutuskan Tinggalkan Koroway

Pasca Penembakan Pilot, Sembilan Guru dan Perawat Memutuskan Tinggalkan Koroway

13 Februari 2026
Realisasi APBD Mimika 2025 Capai 97,6 Persen, PAD Lampaui Target

Realisasi APBD Mimika 2025 Capai 97,6 Persen, PAD Lampaui Target

13 Februari 2026
Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

12 Februari 2026
Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

12 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    796 shares
    Bagikan 318 Tweet 199
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id