TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Putusan ini terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa 21 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu, sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah. Demikian dikatakan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan hukum.
Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena inkonsistensi antara posita dan petitum.
Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.
Dan tidak menjelaskan secara rinci terkait kehilangan perolehan suara Partai Perindo.
Amar putusan mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, dan eksepsi pihak terkait II berkaitan dengan permohonan a quo kabur.
“Keputusan menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I dan II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo. (Redaksi)