ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Permohonan Caleg PKB Dapil Mimika Tidak Dapat Diterima MK

Pengajuan permohonan karena tidak disertai dengan alat bukti yang sah yang mendukung permohonan, melainkan hanya menyertakan daftar alat bukti.

21 Mei 2024
0
Permohonan Caleg PKB Dapil Mimika Tidak Dapat Diterima MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Muhammad Asri, calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Perkara Nomor 137-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan.

ADVERTISEMENT

Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga

30 Dosen dan Tenaga Ahli UNJ Tiba di Mappi, Siap Tingkatkan Kompetensi 1.000 Guru 3T

Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

Menurut Mahkamah, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2023, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.

Pengajuan permohonan karena tidak disertai dengan alat bukti yang sah yang mendukung permohonan, melainkan hanya menyertakan daftar alat bukti.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon.

Menurut pemohon melalui kuasanya, Subani, seharusnya perolehan suara pemohon adalah 2.613 suara, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon hanya 1.247 suara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

30 Dosen dan Tenaga Ahli UNJ Tiba di Mappi, Siap Tingkatkan Kompetensi 1.000 Guru 3T

30 Dosen dan Tenaga Ahli UNJ Tiba di Mappi, Siap Tingkatkan Kompetensi 1.000 Guru 3T

2 Juli 2026
Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

2 Juli 2026
Pesawat yang Dibakar di Yahukimo Jenis Pilatus, Terbang untuk Misi Kemanusian, Pilot Dilaporkan Tewas

Pesawat yang Dibakar di Yahukimo Jenis Pilatus, Terbang untuk Misi Kemanusian, Pilot Dilaporkan Tewas

2 Juli 2026
Peringati 55 Tahun Proklamasi, Aliansi Mahasiswa Papua Tuntut Penghentian PSN dan Kembalikan Militer ke Barak

Peringati 55 Tahun Proklamasi, Aliansi Mahasiswa Papua Tuntut Penghentian PSN dan Kembalikan Militer ke Barak

2 Juli 2026
Konsep Otomatis

Dana Desa Tahap I Rp24,5 Miliar Cair, Disalurkan untuk 133 Kampung di Mimika

2 Juli 2026
Konsep Otomatis

Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

2 Juli 2026

POPULER

  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Tidak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Caleg PKS Dapil Papua Tengah

Tidak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Caleg PKS Dapil Papua Tengah

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id