ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

PN Timika Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Yosep Kataipukaro, Baca Kronologisnya  

Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh.

16 Mei 2024
0
PN Timika Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Yosep Kataipukaro, Baca Kronologisnya  

Suasana sidang putusan terdakwa RIM di Pengadilan Negeri Timika, Kamis 16 Mei 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat kasus penganiyaan di Jalan Busiri, Timika tanggal 27 Oktober 2023 yang mengakibatkan Yosep Kataipukaro meninggal dunia ?

Kasus yang menggemparkan warga Timika, Papua Tengah saat itu sempat membuat keluarga korban marah dan melakukan pemalangan jalan hingga berjilid-jilid.

ADVERTISEMENT

Hari ini Kamis 16 Mei 2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Ryan Irawan Mehue alias RIM, terdakwa yang menghabiskan nyawa Yosep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Boxgie Agus Santoso, S.H, M.H, Hakim Ketua dalam bacaan putusan mengatakan, terdakwa RIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Sebelumnya pada 21 Maret lalu, dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mimika, Ali Usman, SH menyatakan terdakwa RIM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

RIM telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diancam dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelas Boxgie Agus.

Berikut kronologis penganiayaan:

Boxqie Agus menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Busiri pada 27 Oktober 2023 lalu.

Ketika itu terdakwa datang dari arah Jalan Budi Utomo sedang melintas di Jalan Busiri Timika dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam PA 1468 MH.

Pada saat terdakwa melintas di Jalur 2 Busiri, tepatnya di dekat Gereja St. Stefanus Sempan, terdakwa melihat korban Yosep Kataipukaro bersama saksi Pelipus Omoko, dan saksi Juventus Kataipukaro sedang duduk.

Terdakwa kemudian berhenti dan memarkirkan mobilnya tidak jauh dari tempat korban Yosep Kataipukaro duduk bersama saksi Pelipus Omoko dan saksi Juventus Kataipukaro.

“Terdakwa turun dari mobil dan menuju ke tempat korban dan para saksi sambil berkata dengan nada keras, kamu ini sudah kah, yang sering palang-palang jalan, kalian bubar nanti saya tembak ini,” jelasnya.

Mendengar kata-kata tersebut, para saksi pergi menghindari terdakwa, namun korban tetap berada ditempat tersebut.

Melihat korban sendiri, terdakwa langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali tepat pada pelipis mata korban sebelah kiri.

Setelah dipukul, korban berusaha mengejar terdakwa tetapi korban ditahan oleh saksi Juventus Kataipukaro. Sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban menggunakan mobil menuju ke SPBU di Jalan Yos Sudarso untuk mengisi BBM.

Kemudian terdakwa menuju ke arah Jalan Budi Utomo dengan tujuan ke Jalan Busiri Ujung, tetapi sempat berhenti dan melihat kondisi korban dari jarak jauh.

Tiba-tiba terdakwa melihat korban sedang mengikuti saksi Hj. Halina Tamher yang selesai membuang sampah sampai masuk ke dalam halaman rumah di Jalan Busiri

Terdakwa kemudian turun lagi dari mobil dan menghampiri korban. Kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepala tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh.

Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana 10 tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Disdik Kelola Rp1,38 Triliun, 1.000 Lebih Anak Amungme Tidak Mengeyam Pendidikan

Disdik Kelola Rp1,38 Triliun, 1.000 Lebih Anak Amungme Tidak Mengeyam Pendidikan

Landasan Bandara Nabire Diperpanjang, Bisa Didarati Pesawat Boeing

Landasan Bandara Nabire Diperpanjang, Bisa Didarati Pesawat Boeing

Atap SD Rusak Berat Diterjang Angin, BPBD Turunkan Sembilan Personel ke Potowaiburu

Atap SD Rusak Berat Diterjang Angin, BPBD Turunkan Sembilan Personel ke Potowaiburu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id