ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Terdapat ketidakjelasan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh pemohon, apakah suara PBB ataukah suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 4 atas nama Max A Werluken.

6 Mei 2024
0
KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Pihak Bawaslu Papua Tengah hadir dalam sidang lanjutan perkara PHPU DPR DPRP dan DPRD Kabupaten di Papua Tengah, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR), Senin 6 Mei 2024.

Sidang kedua untuk Perkara Nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk PHPU Wilayah Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Sidang dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban KPU (termohon), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Baca Juga

Toko Belum Layani Pembeli, Ratusan Pendulang Emas Diblokade Jalan Ahmad Yani Timika

Tundukan Eleven Wise FC 2-1, Persiker Pimpin Sementara Klasemen Liga 4 Zona Papua

Menutip mkri.id, Imam Gunandar selaku kuasa hukum termohon menyampaikan beberapa eksepsi di depan majelis hakim.

Pertama, termohon berpendapat bahwa klaim pemohon tentang adanya perbedaan hasil penghitungan suara dengan mendasarkan pada C.Hasil Salinan DPRD Kab/kota tidak jelas.

Ini dikarenakan pemohon hanya menyebutkan Dapil Mimika 4, tidak menyebutkan secara rinci pada TPS mana yang terjadi perbedaan hasil penghitungan suara tersebut.

Kedua, terdapat ketidakjelasan dan inkonsisten terkait siapakah yang menjadi pemohon dalam perkara a quo karena di awal permohonan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang menjadi Pemohon. Namun pada posita 3 pokok permohonan, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disebut sebagai pemohon.

Ketiga, terdapat ketidakjelasan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh pemohon, apakah suara PBB ataukah suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 4 atas nama Max A Werluken.

Keempat, pemohon mendasarkan perhitungan perolehan suara terhadap hasil salinan, namun pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS dari C.Hasil Salinan.

Kelima, pemohon mendalilkan jika termohon melakukan kesalahan penghitungan, namun tidak dijelaskan oleh pemohon kesalahan yang seperti apa dan dalam penghitungan tingkat apa pemohon melakukan kesalahan penghitungan.

terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dengan lainnya yang terdapat dalam permohonan pemohon. “Kami memohon kepada Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Imam Gunandar.

Termohon menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim, maupun keterangan dalam bentuk lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan posita maupun petitum yang disampaikan oleh pemohon.

Selain itu, termohon telah menetapkan perolehan suara secara nasional untuk pemohon (PBB) melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, pemohon, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, Dapil Mimika 4, adalah sebanyak 212 suara.

Gunandar juga menyampaikan bahwa termohon tidak melakukan kesalahan penghitungan dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut.

Terkait dalil pemohon, termohon pada pokoknya menyatakan perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Mimika di Daerah Pemilihan Mimika 4 adalah sebanyak 212 suara (menurut termohon), sedangkan menurut pemohon adalah sebanyak 3.464 suara.

“Terkait selisih sebanyak 3.252 suara yang didalilkan pemohon dimana suara menurut pemohon 3.464 suara, hal tersebut adalah tidak benar,” jelas Imam Gunadar.

Perolehan suara pemohon yang benar adalah 212. Dan terkait perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika atas nama Max Weluken yang benar menurut termohon adalah sebayak 12 suara.

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh termohon, termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Berikut Keterangan Bawaslu di Persidangan:

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa dalam keterangan di persidangan MK menegaskan bahwa tidak ada laporan sebagaimana didalilkan Pemohon.

“Bahwa tidak terdapat laporan dan/temuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu berkenaan dengan dalil pemohon a quo,” jelas Yonas.

Selanjutnya terkait dengan perbedaan perolehan suara sah kursi Kabupaten Mimika Dapil Mimika 4, Provinsi Papua Tengah untuk Caleg Nomor urut 1a.n Max A Werluken, di mana menurut termohon menetapkan sebanyak 212 suara dan menurut pemohon 1.913 suara.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, hasil perolehan suara Partai PBB dan caleg PBB Dapil Mimika 4 Distrik Wania berdasarkan D.Hasil Kabupaten/Kota yaitu sebanyak 125 suara, kemudian hasil dari D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 127.

Mengenai dalil dugaan terjadi kesengajaan yang dilakukan KPU Kabupaten Mimika dalam melakukan perhitungan serta pencatatan yang dituangkan dalam Form Model D hasil Kabupaten Mimika, khususnya Dapil 4.

Dijelaskan, berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, pada Tahap RekPanwas Distrik bahwa PPD Wania belum melakukan pencermatan bersama di tingkat distrik sehingga sesuai dengan surat, hal tersebut akan diakomodir.

Hingga hari ini, Bawaslu tidak pernah menerima D.hasil dari PPD Wania. Maka dari itu pihaknya sepakat apa yang disampaikan oleh Panwas Distrik (Pandis).

Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti apa yang sampaikan oleh Pandis Wania, maka Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten melalui surat.

Dalam surat nomor 053/PM.02.00/K-PT.04/3/2024 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di Tingkat Distrik Wania, namun tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mimika.

Kemudian, mengenai terjadinya kerusuhan yang menyebabkan hilangnya suara pemohon, menurut Bawaslu, keadaan tersebut tidak mempengaruhi jalannya Pleno rekapitulasi dan penetapan Hasil Perolehan Pemilu untuk Distrik Wania Tingkat Kabupaten.

“Acara sempat diskors sampai dengan Pukul 17 .00 WIT tanggal 6 Maret 2024,” jelas Yonas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Toko Belum Layani Pembeli, Ratusan Pendulang Emas Diblokade Jalan Ahmad Yani Timika

Toko Belum Layani Pembeli, Ratusan Pendulang Emas Diblokade Jalan Ahmad Yani Timika

24 Maret 2026
Buntut Penyerangan yang Menewaskan Nakes: Seluruh Fasilitas Kesehatan di Tambrauw Ditutup

Buntut Penyerangan yang Menewaskan Nakes: Seluruh Fasilitas Kesehatan di Tambrauw Ditutup

24 Maret 2026
Tundukan Eleven Wise FC 2-1, Persiker Pimpin Sementara Klasemen Liga 4 Zona Papua

Tundukan Eleven Wise FC 2-1, Persiker Pimpin Sementara Klasemen Liga 4 Zona Papua

24 Maret 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

Sejumlah Wilayah Masih Berpotensi Hujan, Kilat dan Angin Kencang sampai 26 Maret, Termasuk Papua Tengah

24 Maret 2026
Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

24 Maret 2026
Meninggal Usai Dianiaya Anak Pemilik Perusahaan, Ibu Korban Tuntut Keadilan dan Pertanggungjawaban

Meninggal Usai Dianiaya Anak Pemilik Perusahaan, Ibu Korban Tuntut Keadilan dan Pertanggungjawaban

24 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Tiga Bintang Polri Jatuh di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Menjaga Harmoni Kepemimpinan di Kabupaten Mimika di Tengah Dinamika ASN

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id