ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Terdapat ketidakjelasan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh pemohon, apakah suara PBB ataukah suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 4 atas nama Max A Werluken.

6 Mei 2024
0
KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Pihak Bawaslu Papua Tengah hadir dalam sidang lanjutan perkara PHPU DPR DPRP dan DPRD Kabupaten di Papua Tengah, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR), Senin 6 Mei 2024.

Sidang kedua untuk Perkara Nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk PHPU Wilayah Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Sidang dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban KPU (termohon), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Baca Juga

SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinkes Mimika Perkuat Jejaring Layanan Gizi, KIA dan Kespro

Menutip mkri.id, Imam Gunandar selaku kuasa hukum termohon menyampaikan beberapa eksepsi di depan majelis hakim.

Pertama, termohon berpendapat bahwa klaim pemohon tentang adanya perbedaan hasil penghitungan suara dengan mendasarkan pada C.Hasil Salinan DPRD Kab/kota tidak jelas.

Ini dikarenakan pemohon hanya menyebutkan Dapil Mimika 4, tidak menyebutkan secara rinci pada TPS mana yang terjadi perbedaan hasil penghitungan suara tersebut.

Kedua, terdapat ketidakjelasan dan inkonsisten terkait siapakah yang menjadi pemohon dalam perkara a quo karena di awal permohonan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang menjadi Pemohon. Namun pada posita 3 pokok permohonan, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disebut sebagai pemohon.

Ketiga, terdapat ketidakjelasan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh pemohon, apakah suara PBB ataukah suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 4 atas nama Max A Werluken.

Keempat, pemohon mendasarkan perhitungan perolehan suara terhadap hasil salinan, namun pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS dari C.Hasil Salinan.

Kelima, pemohon mendalilkan jika termohon melakukan kesalahan penghitungan, namun tidak dijelaskan oleh pemohon kesalahan yang seperti apa dan dalam penghitungan tingkat apa pemohon melakukan kesalahan penghitungan.

terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dengan lainnya yang terdapat dalam permohonan pemohon. “Kami memohon kepada Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Imam Gunandar.

Termohon menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim, maupun keterangan dalam bentuk lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan posita maupun petitum yang disampaikan oleh pemohon.

Selain itu, termohon telah menetapkan perolehan suara secara nasional untuk pemohon (PBB) melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, pemohon, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, Dapil Mimika 4, adalah sebanyak 212 suara.

Gunandar juga menyampaikan bahwa termohon tidak melakukan kesalahan penghitungan dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut.

Terkait dalil pemohon, termohon pada pokoknya menyatakan perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Mimika di Daerah Pemilihan Mimika 4 adalah sebanyak 212 suara (menurut termohon), sedangkan menurut pemohon adalah sebanyak 3.464 suara.

“Terkait selisih sebanyak 3.252 suara yang didalilkan pemohon dimana suara menurut pemohon 3.464 suara, hal tersebut adalah tidak benar,” jelas Imam Gunadar.

Perolehan suara pemohon yang benar adalah 212. Dan terkait perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika atas nama Max Weluken yang benar menurut termohon adalah sebayak 12 suara.

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh termohon, termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Berikut Keterangan Bawaslu di Persidangan:

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa dalam keterangan di persidangan MK menegaskan bahwa tidak ada laporan sebagaimana didalilkan Pemohon.

“Bahwa tidak terdapat laporan dan/temuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu berkenaan dengan dalil pemohon a quo,” jelas Yonas.

Selanjutnya terkait dengan perbedaan perolehan suara sah kursi Kabupaten Mimika Dapil Mimika 4, Provinsi Papua Tengah untuk Caleg Nomor urut 1a.n Max A Werluken, di mana menurut termohon menetapkan sebanyak 212 suara dan menurut pemohon 1.913 suara.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, hasil perolehan suara Partai PBB dan caleg PBB Dapil Mimika 4 Distrik Wania berdasarkan D.Hasil Kabupaten/Kota yaitu sebanyak 125 suara, kemudian hasil dari D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 127.

Mengenai dalil dugaan terjadi kesengajaan yang dilakukan KPU Kabupaten Mimika dalam melakukan perhitungan serta pencatatan yang dituangkan dalam Form Model D hasil Kabupaten Mimika, khususnya Dapil 4.

Dijelaskan, berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, pada Tahap RekPanwas Distrik bahwa PPD Wania belum melakukan pencermatan bersama di tingkat distrik sehingga sesuai dengan surat, hal tersebut akan diakomodir.

Hingga hari ini, Bawaslu tidak pernah menerima D.hasil dari PPD Wania. Maka dari itu pihaknya sepakat apa yang disampaikan oleh Panwas Distrik (Pandis).

Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti apa yang sampaikan oleh Pandis Wania, maka Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten melalui surat.

Dalam surat nomor 053/PM.02.00/K-PT.04/3/2024 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di Tingkat Distrik Wania, namun tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mimika.

Kemudian, mengenai terjadinya kerusuhan yang menyebabkan hilangnya suara pemohon, menurut Bawaslu, keadaan tersebut tidak mempengaruhi jalannya Pleno rekapitulasi dan penetapan Hasil Perolehan Pemilu untuk Distrik Wania Tingkat Kabupaten.

“Acara sempat diskors sampai dengan Pukul 17 .00 WIT tanggal 6 Maret 2024,” jelas Yonas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pelita Negeri di Tapal Batas: Satgas Pasgat Dampingi Anak-anak di Perbatasan Meraih Mimpi

Pelita Negeri di Tapal Batas: Satgas Pasgat Dampingi Anak-anak di Perbatasan Meraih Mimpi

30 Juni 2026
SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

30 Juni 2026
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinkes Mimika Perkuat Jejaring Layanan Gizi, KIA dan Kespro

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinkes Mimika Perkuat Jejaring Layanan Gizi, KIA dan Kespro

30 Juni 2026
Perdana, 42 Ton Ikan Bawal Hitam Mimika Senilai Rp756 Juta Diekspor ke Malaysia

Perdana, 42 Ton Ikan Bawal Hitam Mimika Senilai Rp756 Juta Diekspor ke Malaysia

30 Juni 2026
Bupati Elvis Kirim 317 Putra-Putri Puncak Belajar ke Pulau Jawa

Bupati Elvis Kirim 317 Putra-Putri Puncak Belajar ke Pulau Jawa

30 Juni 2026
Percepat Pembangunan, Sekda Mimika Dorong OPD Segera Rampungkan Dokumen Lelang

Percepat Pembangunan, Sekda Mimika Dorong OPD Segera Rampungkan Dokumen Lelang

30 Juni 2026

POPULER

  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    704 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
Next Post
Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id