ADVERTISEMENT
Rabu, September 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Terdapat ketidakjelasan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh pemohon, apakah suara PBB ataukah suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 4 atas nama Max A Werluken.

6 Mei 2024
0
KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Pihak Bawaslu Papua Tengah hadir dalam sidang lanjutan perkara PHPU DPR DPRP dan DPRD Kabupaten di Papua Tengah, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR), Senin 6 Mei 2024.

Sidang kedua untuk Perkara Nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk PHPU Wilayah Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Sidang dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban KPU (termohon), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Baca Juga

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Menutip mkri.id, Imam Gunandar selaku kuasa hukum termohon menyampaikan beberapa eksepsi di depan majelis hakim.

Pertama, termohon berpendapat bahwa klaim pemohon tentang adanya perbedaan hasil penghitungan suara dengan mendasarkan pada C.Hasil Salinan DPRD Kab/kota tidak jelas.

Ini dikarenakan pemohon hanya menyebutkan Dapil Mimika 4, tidak menyebutkan secara rinci pada TPS mana yang terjadi perbedaan hasil penghitungan suara tersebut.

Kedua, terdapat ketidakjelasan dan inkonsisten terkait siapakah yang menjadi pemohon dalam perkara a quo karena di awal permohonan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang menjadi Pemohon. Namun pada posita 3 pokok permohonan, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disebut sebagai pemohon.

Ketiga, terdapat ketidakjelasan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh pemohon, apakah suara PBB ataukah suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 4 atas nama Max A Werluken.

Keempat, pemohon mendasarkan perhitungan perolehan suara terhadap hasil salinan, namun pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS dari C.Hasil Salinan.

Kelima, pemohon mendalilkan jika termohon melakukan kesalahan penghitungan, namun tidak dijelaskan oleh pemohon kesalahan yang seperti apa dan dalam penghitungan tingkat apa pemohon melakukan kesalahan penghitungan.

terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dengan lainnya yang terdapat dalam permohonan pemohon. “Kami memohon kepada Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Imam Gunandar.

Termohon menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim, maupun keterangan dalam bentuk lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan posita maupun petitum yang disampaikan oleh pemohon.

Selain itu, termohon telah menetapkan perolehan suara secara nasional untuk pemohon (PBB) melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, pemohon, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, Dapil Mimika 4, adalah sebanyak 212 suara.

Gunandar juga menyampaikan bahwa termohon tidak melakukan kesalahan penghitungan dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut.

Terkait dalil pemohon, termohon pada pokoknya menyatakan perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Mimika di Daerah Pemilihan Mimika 4 adalah sebanyak 212 suara (menurut termohon), sedangkan menurut pemohon adalah sebanyak 3.464 suara.

“Terkait selisih sebanyak 3.252 suara yang didalilkan pemohon dimana suara menurut pemohon 3.464 suara, hal tersebut adalah tidak benar,” jelas Imam Gunadar.

Perolehan suara pemohon yang benar adalah 212. Dan terkait perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika atas nama Max Weluken yang benar menurut termohon adalah sebayak 12 suara.

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh termohon, termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Berikut Keterangan Bawaslu di Persidangan:

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa dalam keterangan di persidangan MK menegaskan bahwa tidak ada laporan sebagaimana didalilkan Pemohon.

“Bahwa tidak terdapat laporan dan/temuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu berkenaan dengan dalil pemohon a quo,” jelas Yonas.

Selanjutnya terkait dengan perbedaan perolehan suara sah kursi Kabupaten Mimika Dapil Mimika 4, Provinsi Papua Tengah untuk Caleg Nomor urut 1a.n Max A Werluken, di mana menurut termohon menetapkan sebanyak 212 suara dan menurut pemohon 1.913 suara.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, hasil perolehan suara Partai PBB dan caleg PBB Dapil Mimika 4 Distrik Wania berdasarkan D.Hasil Kabupaten/Kota yaitu sebanyak 125 suara, kemudian hasil dari D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 127.

Mengenai dalil dugaan terjadi kesengajaan yang dilakukan KPU Kabupaten Mimika dalam melakukan perhitungan serta pencatatan yang dituangkan dalam Form Model D hasil Kabupaten Mimika, khususnya Dapil 4.

Dijelaskan, berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, pada Tahap RekPanwas Distrik bahwa PPD Wania belum melakukan pencermatan bersama di tingkat distrik sehingga sesuai dengan surat, hal tersebut akan diakomodir.

Hingga hari ini, Bawaslu tidak pernah menerima D.hasil dari PPD Wania. Maka dari itu pihaknya sepakat apa yang disampaikan oleh Panwas Distrik (Pandis).

Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti apa yang sampaikan oleh Pandis Wania, maka Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten melalui surat.

Dalam surat nomor 053/PM.02.00/K-PT.04/3/2024 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di Tingkat Distrik Wania, namun tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mimika.

Kemudian, mengenai terjadinya kerusuhan yang menyebabkan hilangnya suara pemohon, menurut Bawaslu, keadaan tersebut tidak mempengaruhi jalannya Pleno rekapitulasi dan penetapan Hasil Perolehan Pemilu untuk Distrik Wania Tingkat Kabupaten.

“Acara sempat diskors sampai dengan Pukul 17 .00 WIT tanggal 6 Maret 2024,” jelas Yonas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

8 September 2026
Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

8 September 2026
Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

8 September 2026
Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

8 September 2026
Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

8 September 2026
Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

8 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id