ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Freeport Olah Pasir Tailing Menjadi Batako dan Paving Block, Harry: Dibagikan untuk Keperluan Sosial Secara Gratis

Dalam sehari Freeport mencetak 6.600 buah paving block dan 700 batako. Material batako dan paving block yang saat ini sudah siap dimanfaatkan sekitar 300.000 buah.

24 April 2024
0
Freeport Olah Pasir Tailing Menjadi Batako dan Paving Block, Harry: Dibagikan untuk Keperluan Sosial Secara Gratis

Material batako dan paving block yang diproduksi PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana yang siap dimanfaaatkan, Rabu 24 April 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- PT Freeport Indonesia (PTFI) memanfaatkan pasir sisa tambang (tailing) sebagai bahan baku pembuatan batako dan paving block.

Batako dan paving block selanjutnya dibagikan secara gratis untuk memenuhi keperluan sosial keagamaan dan sekolah-sekolah yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Harry Joharsyah, Project Manager Tailing Utilization PTFI dalam konferensi pers di Kantor Public Health and Malaria Control, Rabu 24 April 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Harry mengungkapkan permintaan untuk kepentingan sosial berapapun Freeport siap support dan melayani tanpa dibatasi.

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

“Namun untuk kepentingan pribadi atau keperluan publik yang sarana fasilitasnya mendapatkan anggaran dari pemerintah tidak dilayani,” ujar Harry.

Syarat untuk mendapatkan bantuan material batako dan paving block sangat mudah. Hanya dengan mengajukan surat permintaan kebutuhan ke manajemen Freeport dan sediakan kendaraan untuk mengangkut.

Ia mengatakan dalam sehari Freeport mencetak 6.600 buah paving block dan 700 batako. Material batako dan paving block yang saat ini sudah siap dimanfaatkan sekitar 300.000 buah.

Harry menjelaskan Freeport memanfaatkan tailing sebagai bentuk komitmen perusahaan dengan pemerintah untuk mengurangi limbah ketika Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Pada saat itu perusahaan diminta untuk mengolah tailing semaksimal mungkin, karena menyangkut masalah lingkungan,” jelasnya.

Freeport mulai memanfaatkan tailing dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) bersama tiga menteri pada tahun 2018. Ketiga menteri itu yakni, Menteri BUMN, PUPR dan KLKH.

Dalam SK bersama itu meminta Freeport memanfaatkan tailing sebagai substitusi pengganti pasir yang digunakan sebagai bahan pembangunan infrastruktur sipil khusus di Papua.

Karena jika dilihat secara geografis Papua bagian Selatan dari Nabire sampai Merauke tidak mempunyai material pasir. “Kita sudah beberapa kali mengirim pasir tailing ke Merauke,” katanya.

Dengan adanya SK tiga menteri tersebut, kata Harry setiap tahun Freeport diminta harus mengeluarkan 200.000 ton tailing dengan beragam prodak dan harus melaporkan berapa banyak realisasi pemanfaatannya.

Salah satu cara menambah volume penggunaan dari 200.000 ton adalah digunakan untuk penimbunan area Bandara Mozes Kilangin, landfarming di Mile 21 dan melayani pihak ketiga, termasuk memanfaatkan tailing untuk keperluan yang lain.

Ia menuturkan, awal mencetak batako dan paving block lebih diutamakan memenuhi kebutuhan internal perusahaan guna perbaikan fasilitas di Kota Tembagapura.

Namun karena penggunaannya terbatas sementara materialnya banyak sehingga dikampanyekan bisa digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial.

Harry menyampaikan Freeport tidak melayani secara komersil untuk masyarakat dengan tujuan tetap menjaga ekosistim usaha batako dan paving block yang diproduksi pelaku usaha di Timika agar tidak terganggu. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1948 shares
    Bagikan 779 Tweet 487
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1378 shares
    Bagikan 551 Tweet 345
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    899 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
Gunakan Pasir Tailing, Cara Sederhana Kendalikan Jentik Nyamuk Anopheles Penyebar Malaria

Gunakan Pasir Tailing, Cara Sederhana Kendalikan Jentik Nyamuk Anopheles Penyebar Malaria

Enam Ketua MRP se- Tanah Papua Bertemu di Timika, Bentuk Asosiasi dan Bahas Hak-hak Dasar Orang Asli Papua

Enam Ketua MRP se- Tanah Papua Bertemu di Timika, Bentuk Asosiasi dan Bahas Hak-hak Dasar Orang Asli Papua

Mantan Senator Soroti Membludaknya Pencaker di Mimika, Perusahaan Harus Patuhi Permenaker No 39 Tahun 2016

Mantan Senator Soroti Membludaknya Pencaker di Mimika, Perusahaan Harus Patuhi Permenaker No 39 Tahun 2016

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id