TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum pernah mengeluarkan ijin kepada pihak manapun untuk membuka pertambangan emas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah (Kapiraya), Kabupaten Mimika.
Karena belum adanya ijin, maka aktivitas penambangan emas di wilayah itu dinyatakan ilegal.
Hal ini ditegaskan Frets James Boray, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-ESDM) Provinsi Papua Tengah kepada Koranpapua, Senin 1 April 2024.
“Ini ilegal sehingga masyarakat atau siapapun dilarang melakukan kegiatan menambang karena melanggar hukum,” kata Frets yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan masyarakat setempat hanya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan kepala kampung.
Meski demikian rekomendasi kepala kampung tidak bisa dibenarkan. “Kalau rekomendasi kepala kampung itu tidak kuat. Jadi aktivitas penambangan disana (Kapiraya-Red) itu ilegal,” tandas Frets.
Menurutnya, jika saat ini adalah penambangan rakyat maka sesuai aturan hanya boleh menggunakan peralatan biasa bukan menggunakan alat berat seperti excavator.
Sehingga dilarang keras kepada siapapun yang mendatangkan excavator untuk melakukan aktivitas penggalian, karena akan berdampak pada kerusakan alam makin luas dan itu melanggar undang-undang.
Terkait dengan aktivitas ini seharusnya aparat penegak hukum berani mengambil tindakan untuk menutup aktivitas tambang tersebut.
Dalam menyikapi persoalan ini, sebelumnya dirinya bersama Jhon Gobai, Anggota DPR Papua telah turun langsung ke lokasi untuk bertemu dengan masyarakat.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Lemasko mendapat informasi bahwa masyarakat melakukan penambangan dengan dasar ijin kepala kampung setempat.
Pada pertemuan itu, Frets telah menyampaikan agar masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Mimika membuat rekomendasi ijin tambang untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dengan dasar rekomendasi tersebut pemerintah provinsi akan turun melakukan pengukuran titik koordinat lokasi tambang, karena wilayah Distrik Mimika Barat Tengah cukup luas.
Dengan dasar rekomendasi itu, Gubernur akan menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapat persetujuan.
Apabila setelah mendapat persetujuan Kementerian ESDM, gubernur baru bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) ijin tambang rakyat sesuai dengan titik koordinat yang ada.
“Namun setelah pertemuan itu sampai saat ini kami belum mendapat rekomendasi masyarakat dari Pemkab Mimika. Kami lagi tunggu untuk bisa proses ijinnya. Selama belum ada rekomendasi, gubernur tidak bisa terbitkan ijinnya,” papar Frets.
Frets berencana dalam waktu dekat bersama tim provinsi kembali turun untuk mengambil titik koordinatnya.
Dengan adanya titik koordinat bisa mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang nantinya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas tambang rakyat.
Frets juga hingga saat ini belum mengetahui pengusaha siapa yang memasukan alat berat di area tambang tradisional. Masyarakat juga harus bisa memberikan informasi yang jelas siapa pemilik alat berat itu.
Kepada masyarakat atau pengusaha, Frets meminta untuk hentikan aktivitas menambang karena melanggar hukum.
Begitupun kepada aparat penegakan hukum bisa melakukan penegakan hukum sebelum menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan. (Redaksi)