ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

97 Persen OPD di Mimika Sudah Mengisi RUP, Bambang: Ada 10.742 Paket Senilai Rp3,55 Triliun

Saat ini BPBJ masih melakukan peninjauan ulang paket pekerjaan yang telah dimasukkan ke dalam RUP. Tujuannya untuk meluruskan agar tidak ada kesalahan saat tender nanti.

20 Maret 2024
0
97 Persen OPD di Mimika Sudah Mengisi RUP, Bambang: Ada 10.742 Paket Senilai Rp3,55 Triliun

Bambang Wiji Wijacksono, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Mimika (foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Memasuki pertengahan Bulan Maret 2024 sudah hampir 97 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang sudah mengisi Rencana Umum Pengadaan (RUP).

RUP ini berisikan kegiatan dan anggaran pengadaan barang dan jasa yang didanai menggunakan pagu dana APBD Kabupaten Mimika tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika, Bambang Wiji Wijaksono mengatakan, tersisa satu OPD yang sampai hari ini belum mengisi RUP. Meski demikian, Bambang tidak menyebutkan nama OPD tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bambang yang ditemui Koranpapua.id, Rabu 20 Maret 2024 mengatakan, dengan telah dilakukan pengisian itu maka saat ini sudah ada 10.742 paket pekerjaan yang diinput ke sistem RUP.

Baca Juga

Satgas Pasgat Sinak Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Kukuhkan Persatuan dan Sinergitas di Puncak

Gadis Asal Mimika Hilang di Yogyakarta, Marlin Brigita Kasimat Belum Ditemukan

Dari jumlah paket itu akan dibiayai dengan pagu anggaran sekitar Rp3,55 triliun untuk belanja barang dan jasa. Saat ini BPBJ masih melakukan peninjauan ulang paket pekerjaan yang telah dimasukkan ke dalam RUP.

“Ini peninjauan sudah 75 persen, tujuannya untuk meluruskan. Misalkan dalam input OPD harusnya tender dijadikan non tender, biar tidak ada kesalahan saat tender nanti,” jelas Bambang.

Dijelaskan, tahun 2023 sesuai peraturan yang dikeluarkan Presiden RI terdapat paket pekerjaan dan pagu anggaran yang dikhususkan untuk pengusaha kecil. Namun program tersebut dinilai tidak berjalan maksimal.

“Pekerjaannya kompleks, pagunya juga untuk mereka pengusaha kecil tapi tidak jalan. Ini dikarenakan banyak pengusaha hanya berpatokan pada pagu, bukan kompleks pekerjaan,” papar Bambang.

Terkait ini, Bambang berharap kedepan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menentukan syarat dan metode tender dengan jelas. Apakah paket pekerjaan yang ada untuk pengusaha kecil atau pengusaha besar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Sinak Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Kukuhkan Persatuan dan Sinergitas di Puncak

Satgas Pasgat Sinak Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Kukuhkan Persatuan dan Sinergitas di Puncak

14 Agustus 2026
Gadis Asal Mimika Hilang di Yogyakarta, Marlin Brigita Kasimat Belum Ditemukan

Gadis Asal Mimika Hilang di Yogyakarta, Marlin Brigita Kasimat Belum Ditemukan

14 Agustus 2026
Empat Siswa Mimika Ukir Prestasi di Vietnam, Harun Bawa Pulang Medali Perunggu AiMO 2026

Empat Siswa Mimika Ukir Prestasi di Vietnam, Harun Bawa Pulang Medali Perunggu AiMO 2026

14 Agustus 2026
Kapolda Papua Tengah Instruksikan Usut Tuntas Kasus Pembakaran dan Pengerusakan Kantor Pemerintahan di Puncak 

Kapolda Papua Tengah Instruksikan Usut Tuntas Kasus Pembakaran dan Pengerusakan Kantor Pemerintahan di Puncak 

14 Agustus 2026
Kepiting Bakau Dongkrak Nilai Ekspor Papua Tengah, Naik 41,67 Persen

Puskesmas Limau Asri Hadirkan “Lansia Bahagia” untuk Warga Iwaka

14 Agustus 2026
Kepiting Bakau Dongkrak Nilai Ekspor Papua Tengah, Naik 41,67 Persen

Kepiting Bakau Dongkrak Nilai Ekspor Papua Tengah, Naik 41,67 Persen

14 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    887 shares
    Bagikan 355 Tweet 222
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    669 shares
    Bagikan 268 Tweet 167
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Kabar Gembira untuk ASN, Pemda Mimika Terbitkan Perbup Nomor 7 Tahun 2024, Berikut Penjelasannya

Kabar Gembira untuk ASN, Pemda Mimika Terbitkan Perbup Nomor 7 Tahun 2024, Berikut Penjelasannya

29 OPD Mengikuti Sosialisasi Penyusunan LPPD 2023, Bupati Eltinus Sebut Penilaian LPPD 2022 dengan Status Skor Rendah

29 OPD Mengikuti Sosialisasi Penyusunan LPPD 2023, Bupati Eltinus Sebut Penilaian LPPD 2022 dengan Status Skor Rendah

Silpa Rp1,7 Triliun Penyebab Realisasi Kinerja Belanja Keuangan Pemkab Mimika 2023 Menurun

Silpa Rp1,7 Triliun Penyebab Realisasi Kinerja Belanja Keuangan Pemkab Mimika 2023 Menurun

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id