ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Terbentur Persoalan Tanah, Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana Dihentikan

Sudah dua kali dilakukan pembayaran oleh pemerintah, pertama Rp200 juta dan tahap keduanya Rp400 juta sehingga total yang sudah dibayarkan Rp600 juta.

19 Maret 2024
0
Terbentur Persoalan Tanah, Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana Dihentikan

Kantor Ditrik Kuala Kencana yang baru, (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id-Proyek pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, saat ini dihentikan.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, tidak dilanjutnya pengerjaan proyek yang didanai APBD 2023 itu, disebabkan karena adanya persoalan tanah.

ADVERTISEMENT

Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemi Gobai yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pekerjaan dihentikan karena Paulus Pinimet (pemilik lahan) bersama keluarganya melakukan pemalangan di lokasi proyek.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, pemerintah sebelumnya sudah membayar lahan tersebut sebesar Rp400 juta. Namun pemilik lahan menuntut pemerintah untuk membayar lagi.

Baca Juga

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

Meski demikian Yemi Gobay tidak mengetahui secara pasti berapa besar tambahan nilai rupiah yang diminta keluarga Paulus Pinimet.

“Pemerintah sebelumnya sudah membayar tanah tersebut Rp400 juta. Akan tetapi, setelah proses pembangunan mulai berjalan pemilik tanah datang dan menuntut untuk dibayar lagi,” ujar Yemi Gobay.

Ia menuturkan, dalam kasus ini terdapat sedikit kelalaian dari pemerintah yang tidak mengurus surat pelepasan tanah dan menerbitkan sertifikat sebelum dilakukan proses pembayaran.

“Memang ada bukti pembayaran tanah berupa kwitansi. Namun didalamnya tidak berisikan penjelasan terkait uang muka pembayaran hingga pelunasannya,” jelas Yemi Gobay.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Suharso kepada Koranpapua.id, Selasa 19 Maret 2024 membenarkan pemilik lahan sebelumnya atas nama Paulus Pinimet.

Dikatakan, persoalan ini sudah sampai ke Polres Mimika. Di hadapan polisi, pemilik lahan mengakui sudah menerima pembayaran oleh pemerintah, namun pada kwitansi tidak disebutkan berapa ukuran tanah yang dibeli.

“Sudah dua kali dilakukan pembayaran, pertama Rp200 juta dan tahap keduanya Rp400 juta sehingga total yang sudah dibayarkan Rp600 juta,” papar Suharso.

Suharso menyarankan kepada pemilik tanah agar mengikuti proses hukum di pengadilan, supaya tidak mengganggu pekerjaan proyek kantor yang jelas berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta pihak yang menerbitkan surat pelepasan untuk berkordinasi dengan Badan Pertanahan untuk memastikan luas lahan agar tidak terjadi masalah kemudian hari. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

18 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

18 April 2026
Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tanggap Darurat dan Jamin Biaya Korban Insiden Sinak

Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tanggap Darurat dan Jamin Biaya Korban Insiden Sinak

18 April 2026
Langkah Kecil yang Bermakna: Tangkal Kabar Hoaks, Bhabinkamtibmas Minabua Sambangi Warga

Langkah Kecil yang Bermakna: Tangkal Kabar Hoaks, Bhabinkamtibmas Minabua Sambangi Warga

18 April 2026
Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

18 April 2026
Jenazah Korban Bentrok Kwamki Lama sudah Dikremasi, Brimob Intensifkan Patroli

Jenazah Korban Bentrok Kwamki Lama sudah Dikremasi, Brimob Intensifkan Patroli

18 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Operasi Keselamatan Cartenz 2024, Satlantas Polres Mimika ‘Kandangkan’ 302 Kendaraan

Operasi Keselamatan Cartenz 2024, Satlantas Polres Mimika ‘Kandangkan’ 302 Kendaraan

Duka Lagi, Dua Anggota Polisi Gugur Ditembak KKB

Duka Lagi, Dua Anggota Polisi Gugur Ditembak KKB

Dr. Ida Wahyuni: Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Mimika Capai 75,91 Point

Dr. Ida Wahyuni: Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Mimika Capai 75,91 Point

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id