ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Bulan Februari 2024 Ada Sembilan Pasutri di Mimika Memutuskan Bercerai

Ada tiga penyebab terjadinya perceraian yakni kebiasaan berjudi, meninggalkan salah satu pihak dan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

8 Maret 2024
0
Bulan Februari 2024 Ada Sembilan Pasutri di Mimika Memutuskan Bercerai

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika (foto :redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MIMIKA, Koranpapua.id – Pengadilan Agama Kabupaten Mimika pada Bulan Februari 2024 menerima 16 aduan perkara yang berkaitan dengan hubungan pasangan suami istri (Pasutri).

Dari 16 aduan tersebut, sembilan diantaranya masuk dalam perkara perceraian. Demikian disampaikan Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada Koranpapua.id di Timika, Jumat 8 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Ahmad menuturkan, dengan jumlah perkara perceraian pada Februari 2024, maka grafik perceraian di Mimika, Provinsi Papua Tengah mengalami penurunan jika dibandingkan Januari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sembilan perkara perceraian itu, dua perkara diajukan oleh suami atau cerai talak dan tujuh perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh istri,” jelas Ahmad

Baca Juga

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

Selain perkara perceraian, terdapat satu perkara harta bersama, tiga perkara permohonan perwalian, satu pengesahan perkawinan, dan dua perkara lainnya dispensasi kawin.

Sehingga total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Mimika selama bulan Februari 2024 sebanyak 16 perkara.

Jumlah perkara ini menurun dibandingkan dengan bulan Januari yang mencapai 33 perkara perceraian. Diantara tiga cerai talak dan 30 cerai gugat.

Termasuk lima perkara perwalian, tiga perkara pengesahan perkawinan, satu dispensasi kawin, dan satu perkara pengangkatan anak.

Dipaparkan, ada tiga penyebab terjadinya perceraian yakni kebiasaan berjudi, meninggalkan salah satu pihak dan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

8 Mei 2025
Konsep Otomatis

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

8 Mei 2025
Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

8 Mei 2025
Next Post
Peringati HUT Ke-71 IKAHI, Hakim di Mimika Gelar Donor Darah

Peringati HUT Ke-71 IKAHI, Hakim di Mimika Gelar Donor Darah

Musrenbang 2024 Langkah Awal Penyusunan Renja Tahun Depan, Yakobus Karet: Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Musrenbang 2024 Langkah Awal Penyusunan Renja Tahun Depan, Yakobus Karet: Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Gallery Foto Musrenbang Pemerintah Distrik Jila

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id