ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penyidik Serahkan Pria 64 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur ke JPU

Atas perlakuannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

23 Februari 2024
0
Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Proses hukum terhadap pria 64 tahun berinisial N yang diduga sebagai pelaku pemerkosa terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun berlanjut ke pengadilan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kamis 22 Februari 2024 menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K mengatakan, tersangka diserahkan ke JPU atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 1064/XI/2023/SPKT/Res Jpr Kota/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya,” terang Kompol Pombos.

Baca Juga

Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

Lanjut Kompol Pombos, tersangka N diserahkan ke JPU bernama Rakhmat, S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Atas perlakuannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

3 Juli 2026
Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

3 Juli 2026
Harga Sayuran di Pasar Sentral Timika Masih Tinggi, Pedagang Keluhkan Daya Beli Masyarakat Menurun

Harga Sayuran di Pasar Sentral Timika Masih Tinggi, Pedagang Keluhkan Daya Beli Masyarakat Menurun

3 Juli 2026
Konsep Otomatis

KPPN Catat Penyaluran Dana Transfer Daerah untuk Kabupaten Mimika Capai Rp1,2 Triliun

3 Juli 2026
Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

3 Juli 2026
Diikuti 137 Kelompok Peserta: TIFA 2026 Jadi Panggung Seni, Budaya, dan Penggerak Ekonomi Kreatif di Mimika

Diikuti 137 Kelompok Peserta: TIFA 2026 Jadi Panggung Seni, Budaya, dan Penggerak Ekonomi Kreatif di Mimika

3 Juli 2026

POPULER

  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • 152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id