ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penyidik Serahkan Pria 64 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur ke JPU

Atas perlakuannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

23 Februari 2024
0
Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Proses hukum terhadap pria 64 tahun berinisial N yang diduga sebagai pelaku pemerkosa terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun berlanjut ke pengadilan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kamis 22 Februari 2024 menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K mengatakan, tersangka diserahkan ke JPU atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 1064/XI/2023/SPKT/Res Jpr Kota/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.

“Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya,” terang Kompol Pombos.

Baca Juga

Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

Lanjut Kompol Pombos, tersangka N diserahkan ke JPU bernama Rakhmat, S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Atas perlakuannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

15 Oktober 2026
Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

15 Oktober 2026
Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

15 Oktober 2026
BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

15 Oktober 2026
BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

15 Oktober 2026
Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

15 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    799 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id