ADVERTISEMENT
Jumat, September 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penyidik Serahkan Pria 64 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur ke JPU

Atas perlakuannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

23 Februari 2024
0
Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Proses hukum terhadap pria 64 tahun berinisial N yang diduga sebagai pelaku pemerkosa terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun berlanjut ke pengadilan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kamis 22 Februari 2024 menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K mengatakan, tersangka diserahkan ke JPU atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 1064/XI/2023/SPKT/Res Jpr Kota/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya,” terang Kompol Pombos.

Baca Juga

Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

Lanjut Kompol Pombos, tersangka N diserahkan ke JPU bernama Rakhmat, S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Atas perlakuannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

17 September 2026
Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

17 September 2026
Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

17 September 2026
Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

17 September 2026
PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

17 September 2026
Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

17 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id