ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penyidik Serahkan Pria 64 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur ke JPU

Atas perlakuannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

23 Februari 2024
0
Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Proses hukum terhadap pria 64 tahun berinisial N yang diduga sebagai pelaku pemerkosa terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun berlanjut ke pengadilan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kamis 22 Februari 2024 menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K mengatakan, tersangka diserahkan ke JPU atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 1064/XI/2023/SPKT/Res Jpr Kota/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya,” terang Kompol Pombos.

Baca Juga

Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

Lanjut Kompol Pombos, tersangka N diserahkan ke JPU bernama Rakhmat, S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Atas perlakuannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

28 Agustus 2026
Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

28 Agustus 2026
Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

28 Agustus 2026
Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

28 Agustus 2026
BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik Ketahanan Energi Nasional 2025-2026 di Papua Selatan

BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik Ketahanan Energi Nasional 2025-2026 di Papua Selatan

28 Agustus 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Pemda Se-Papua Raya Segera Rampungkan Penyaluran Dana Otsus Tahap II, Keterlambatan Tidak Bisa Dibenarkan dengan Alasan Regulasi

28 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    646 shares
    Bagikan 258 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id