ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Minimalkan Resiko Sirkulasi Virus Polio Tipe I, Bupati Instruksikan Hal Penting untuk Faskes dan Kadistrik se-Mimika

Dengan kewaspadaan dini maka bisa memutus mata rantai penularan dan meminimalkan resiko sirkulasi virus polio di Mimika.

22 Februari 2024
0
Minimalkan Resiko Sirkulasi Virus Polio Tipe I, Bupati Instruksikan Hal Penting untuk Faskes dan Kadistrik se-Mimika

Surat Edaran Bupati Mimika yang ditujukan kepada pimpinan fasilitas kesehatan, kepala distrik dan kepala kampung. (Insert: Bupati Eltinus Omaleng)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah menemukan satu kasus terkonfirmasi Vaccine Derived Polio Virus type 1 (VDPV1).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas kesehatan menemukan seorang anak berusia 10 tahun menderita lumpuh layuh di Kampung Jimbi, Distrik Kuala Kencana tanggal 14 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan temuan kasus ini, Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng menginstruksikan sejumlah hal penting untuk menjadi perhatian pimpinan Fasilitas Kesehatan (Faskes), Kepala Distrik (Kadistrik) dan kepala kampung se- Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Instruksi Bupati yang disampaikan melalui surat edaran tersebut meminta semua Faskes, Kadistrik dan kepala kampung segera melakukan peningkatan kewaspadaan dini terhadap sirkulasi VDPV1 di Kabupaten Mimika.

Baca Juga

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Dengan kewaspadaan dini maka bisa memutus mata rantai penularan dan meminimalkan resiko sirkulasi virus polio di daerah ini.

Melalui surat tertanggal 19 Februari yang diterima Redaksi Koranpapua, Kamis 22 Februari 2024, memberikan sejumlah acuan dalam penanggulangan kasus kesehatan ini.

Termasuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan Faskes dalam melaksanakan penanggulangan kasus Polio yang terpadu dan komprehensif.

Surat Edaran Nomor 400.7.8/0123/2024 tersebut ditujukan langsung kepada Kadistrik se-Mimika, direktur/kepala rumah sakit, kepala Puskesmas, pimpinan klinik, kepala kelurahan dan kepala kampung.

Berikut sejumlah hal penting yang disampaikan Bupati Eltinus, agar seluruh instansi melakukan langkah-langkah kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi sirkulasi virus polio dari kasus VDP VI sebagaimana titah Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755.

Puskesmas

  1. Melakukan surveilans aktif dalam penemuan kasus dan mengirimkan spesimen tinja sehingga target kinerja Kabupaten Mimika dapat tercapai yaitu Non Polio AFP (Accute Flaccid Paralysis) rate lebih dari 2/100.000 anak usia <15 Tahun dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
  2. Memperkuat surveilans AFP, Hospital Record Review (HRR) dan surveilans polio lingkungan dengan meningkatkan penemuan kasus lumpuh layuh akut (APP), terutama pada anak usia <15 tahun.
  3. Meningkatkan sensitivitas kinerja surveilans lumpuh layuh akut (AFP) sesuai standar internasional, yaitu Non Polio AFP rate lebih 2/100.000 anak usia 15 tahun.
  4. Meningkatkan cakupan imunisasi rutin OPV maupun IPV yang tinggi (minimal 95%) dan merata di setiap desa/kelurahan.
  5. Melaksanakan imunisasi kejar bagi anak usia 12-59 bulan yang belum atau tidak lengkap status imunisasinya, dan memastikan seluruh sasaran mendapatkan empat (4) dosis imunisasi bOPV dan satu (1) dosis imunisasi IPV.
  6. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

Rumah Sakit

  1. Meningkatkan penemuan kasus lumpuh layuh akut (AFP) pada semua unit/divisi yang potensial merawat anak usia <15 tahun yang berobat ke rumah sakit;
  2. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dalam melakukan Hospital Record Review (HRR), untuk menemukan kasus lumpuh layuh akut (AFP) pada semua unit/divisi yang potensial merawat anak usia <15 tahun yang berobat ke rumah sakit sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini diterima.
  3. Segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika apabila menemukan kasus lumpuh layuh akut (AFP) terutama pada anak usia <15 tahun untuk pengambilan dan pengiriman spesimen ke laboratorium rujukan.

Klinik

  1. Meningkatkan penemuan kasus lumpuh layuh akut (AFP).
  2. Melaporkan ke Dinas Kesehatan Mimika jika menemukan kasus lumpuh layu.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Distrik/Kelurahan

  1. Mengarahakan masyarakat untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), rajin mencuci tangan terutama setelah buang air besar, komsumsi air dan makanan yang matang, stop buang besar sembarangan dan menggunakan jamban sehat.
  2. Mengarahkan masyarakat untuk membawa anak ke posyandu mendapatakan imunisasi polio sesuai jadwal.

Adapun sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar diterbitkannya surat tersebut.

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4723);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68561.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3447).
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB).
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503).
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113).
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559).
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1781).
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156). (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025
Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1051 shares
    Bagikan 420 Tweet 263
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
1.848 Ekor Babi Mati Pasca Merebaknya Virus ASF di Timika

1.848 Ekor Babi Mati Pasca Merebaknya Virus ASF di Timika

Jaring Pemain Usia Dini, Disparbudpora Mimika Segera Selenggarakan Pertandingan Sepakbola Tingkat SMP

Mimika Akan Miliki Asrama Sekolah Sepakbola Usia Dini, Dibangun Dua Lantai, Dilengkapi Fasilitas

Asisten 2 Setda Mimika, Willem Na'a bersama Kepala Dinas PUPR, Robert Mayaut Dan Pimpinan OPD di Horison Diana Kamis 22/02 (Foto: Redaksi/ Koranpapua.id)

LPBJ Lakukan pendampingan RUP Aplikasi SIPD-RI ke SIRUP-LKPP di Lingkup Pemda Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id