ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

ASN Bisa Langsung Dipecat Bila Lakukan Empat Tindakan Ini

ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.

22 November 2023
0
ASN Bisa Langsung Dipecat Bila Lakukan Empat Tindakan Ini

Ilustrasi ASN dipecat (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat Sipil Negara (ASN) perlu hati-hati, karena pemerintah telah menetapkan aturan yang cukup keras yakni pemecatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Hukuman pemecatan tentu bukan tanpa sebab, UU Nomor 20 Tahun 2023 membawa pesan moral agar ASN jangan sekali-kali melakukan tindakan berikut ini.

ADVERTISEMENT

Bilamana ASN berani melakukan tindakan tersebut, jangan salahkan siapa-siapa jika langsung dipecat tanpa ampun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini tentu saja merupakan sanksi paling tegas sesuai amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga

Hari Bhayangkara ke-80 di Mimika, Presiden: Jadikan Kepercayaan Rakyat sebagai Alasan Utama Memakai Seragam

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia, Papua Tengah Berpotensi Hujan Lebat

Pasalnya, ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.

Mengenai hal ini termaktub dengan rinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Pasal 52.

Adapun tindakan yang memiliki konsekuensi pemberhentian tidak hormat alias dipecat yakni,

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
  4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Itulah empat tindakan yang memiliki konsekuensi berat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN langsung dipecat tanpa ampun bila melanggar. (Redaksi)

 

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Pengamanan Perbatasan RI-PNG Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Sekitar Pos Ilaga

Satgas Pasgat Pengamanan Perbatasan RI-PNG Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Sekitar Pos Ilaga

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80 di Mimika, Presiden: Jadikan Kepercayaan Rakyat sebagai Alasan Utama Memakai Seragam

Hari Bhayangkara ke-80 di Mimika, Presiden: Jadikan Kepercayaan Rakyat sebagai Alasan Utama Memakai Seragam

1 Juli 2026
Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Hari Ini, Beberapa Wilayah Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspada

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia, Papua Tengah Berpotensi Hujan Lebat

1 Juli 2026
Ekspor 42 Ton Ikan Bawal asal Mimika ke Malaysia Menjadi Tonggak Penting Pembukaan Akses Pasar Internasional

Ekspor 42 Ton Ikan Bawal asal Mimika ke Malaysia Menjadi Tonggak Penting Pembukaan Akses Pasar Internasional

1 Juli 2026
Kasus Pemerasan dan Penyebaran Video Asusila Konten Kreator Lokal, Polda Papua Tahan Tiga Tersangka

Kasus Pemerasan dan Penyebaran Video Asusila Konten Kreator Lokal, Polda Papua Tahan Tiga Tersangka

1 Juli 2026
152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

Tiga Kawasan Kumuh yang Menjadi Intervensi Pemkab Mimika, Ini Lokasinya

1 Juli 2026

POPULER

  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
Next Post
Kontak Tembak dengan KKB, Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Gugur

Kontak Tembak dengan KKB, Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Gugur

Besok 1.884 Peserta di Mimika Ikut Seleksi PPPK, Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Besok 1.884 Peserta di Mimika Ikut Seleksi PPPK, Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Hendritte W. Tandiono, Asisten 3 Bidang Administrasi Setda Mimika, Jeni O Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Sabar P. Sormin foto bersama peserta usai pembukaan, Kamis 23 November 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bupati Omaleng Ingatkan 2.304 Peserta Seleksi PPPK Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id