ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

ASN Bisa Langsung Dipecat Bila Lakukan Empat Tindakan Ini

ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.

22 November 2023
0
ASN Bisa Langsung Dipecat Bila Lakukan Empat Tindakan Ini

Ilustrasi ASN dipecat (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat Sipil Negara (ASN) perlu hati-hati, karena pemerintah telah menetapkan aturan yang cukup keras yakni pemecatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Hukuman pemecatan tentu bukan tanpa sebab, UU Nomor 20 Tahun 2023 membawa pesan moral agar ASN jangan sekali-kali melakukan tindakan berikut ini.

ADVERTISEMENT

Bilamana ASN berani melakukan tindakan tersebut, jangan salahkan siapa-siapa jika langsung dipecat tanpa ampun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini tentu saja merupakan sanksi paling tegas sesuai amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

Pasalnya, ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.

Mengenai hal ini termaktub dengan rinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Pasal 52.

Adapun tindakan yang memiliki konsekuensi pemberhentian tidak hormat alias dipecat yakni,

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
  4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Itulah empat tindakan yang memiliki konsekuensi berat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN langsung dipecat tanpa ampun bila melanggar. (Redaksi)

 

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

9 Mei 2026
Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

9 Mei 2026
Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

9 Mei 2026
OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

9 Mei 2026
Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

9 Mei 2026
Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

9 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    810 shares
    Bagikan 324 Tweet 203
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Kontak Tembak dengan KKB, Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Gugur

Kontak Tembak dengan KKB, Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Gugur

Besok 1.884 Peserta di Mimika Ikut Seleksi PPPK, Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Besok 1.884 Peserta di Mimika Ikut Seleksi PPPK, Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Hendritte W. Tandiono, Asisten 3 Bidang Administrasi Setda Mimika, Jeni O Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Sabar P. Sormin foto bersama peserta usai pembukaan, Kamis 23 November 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bupati Omaleng Ingatkan 2.304 Peserta Seleksi PPPK Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id