ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

ASN Bisa Langsung Dipecat Bila Lakukan Empat Tindakan Ini

ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.

22 November 2023
0
ASN Bisa Langsung Dipecat Bila Lakukan Empat Tindakan Ini

Ilustrasi ASN dipecat (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat Sipil Negara (ASN) perlu hati-hati, karena pemerintah telah menetapkan aturan yang cukup keras yakni pemecatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Hukuman pemecatan tentu bukan tanpa sebab, UU Nomor 20 Tahun 2023 membawa pesan moral agar ASN jangan sekali-kali melakukan tindakan berikut ini.

ADVERTISEMENT

Bilamana ASN berani melakukan tindakan tersebut, jangan salahkan siapa-siapa jika langsung dipecat tanpa ampun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini tentu saja merupakan sanksi paling tegas sesuai amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

Pasalnya, ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.

Mengenai hal ini termaktub dengan rinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Pasal 52.

Adapun tindakan yang memiliki konsekuensi pemberhentian tidak hormat alias dipecat yakni,

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
  4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Itulah empat tindakan yang memiliki konsekuensi berat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN langsung dipecat tanpa ampun bila melanggar. (Redaksi)

 

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

29 Juni 2026
Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

29 Juni 2026
152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

29 Juni 2026
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Sampai Semester Pertama 2026, Serapan APBD Mimika Baru 17 Persen, Pj Sekda Dorong OPD Percepat Eksekusi Program

29 Juni 2026
Di Kaki Pegunungan Sinak: Satgas Pasgat Bantu Evakuasi Warga yang Sakit Menuju Timika

Di Kaki Pegunungan Sinak: Satgas Pasgat Bantu Evakuasi Warga yang Sakit Menuju Timika

29 Juni 2026
Pj Sekda Mimika Minta OPD Segera Bagikan SK PPTK kepada Pejabat yang Ditunjuk

Pj Sekda Mimika Minta OPD Segera Bagikan SK PPTK kepada Pejabat yang Ditunjuk

29 Juni 2026

POPULER

  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    609 shares
    Bagikan 244 Tweet 152
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Kontak Tembak dengan KKB, Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Gugur

Kontak Tembak dengan KKB, Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Gugur

Besok 1.884 Peserta di Mimika Ikut Seleksi PPPK, Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Besok 1.884 Peserta di Mimika Ikut Seleksi PPPK, Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Hendritte W. Tandiono, Asisten 3 Bidang Administrasi Setda Mimika, Jeni O Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Sabar P. Sormin foto bersama peserta usai pembukaan, Kamis 23 November 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bupati Omaleng Ingatkan 2.304 Peserta Seleksi PPPK Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id