ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

ASN Bisa Langsung Dipecat Bila Lakukan Empat Tindakan Ini

ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.

22 November 2023
0
ASN Bisa Langsung Dipecat Bila Lakukan Empat Tindakan Ini

Ilustrasi ASN dipecat (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat Sipil Negara (ASN) perlu hati-hati, karena pemerintah telah menetapkan aturan yang cukup keras yakni pemecatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Hukuman pemecatan tentu bukan tanpa sebab, UU Nomor 20 Tahun 2023 membawa pesan moral agar ASN jangan sekali-kali melakukan tindakan berikut ini.

ADVERTISEMENT

Bilamana ASN berani melakukan tindakan tersebut, jangan salahkan siapa-siapa jika langsung dipecat tanpa ampun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini tentu saja merupakan sanksi paling tegas sesuai amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga

Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

Gedung Sarinah akan Dijadikan Pusat Pemasaran Produk Unggulan Papua, Dukung Perluasan Usaha UMKM

Pasalnya, ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.

Mengenai hal ini termaktub dengan rinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Pasal 52.

Adapun tindakan yang memiliki konsekuensi pemberhentian tidak hormat alias dipecat yakni,

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
  4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Itulah empat tindakan yang memiliki konsekuensi berat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN langsung dipecat tanpa ampun bila melanggar. (Redaksi)

 

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mantan Senator Soroti Membludaknya Pencaker di Mimika, Perusahaan Harus Patuhi Permenaker No 39 Tahun 2016

Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

10 Juni 2026
Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

Gedung Sarinah akan Dijadikan Pusat Pemasaran Produk Unggulan Papua, Dukung Perluasan Usaha UMKM

10 Juni 2026
145 Mahasiswa Beasiswa Afirmasi di Papua Selatan Dilepas ke Sejumlah Kampus di Indonesia

145 Mahasiswa Beasiswa Afirmasi di Papua Selatan Dilepas ke Sejumlah Kampus di Indonesia

10 Juni 2026
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Dugaan Korupsi Proyek Rumah Senilai Rp8,75 Miliar, Kejari Mimika Kumpul Data Nilai Kerugian Negara

10 Juni 2026
Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

10 Juni 2026
Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Indeks Inovasi Daerah: Mimika Peringkat 300 Nasional, Terbaik Kedua di Tanah Papua

10 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    881 shares
    Bagikan 352 Tweet 220
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Kontak Tembak dengan KKB, Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Gugur

Kontak Tembak dengan KKB, Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Gugur

Besok 1.884 Peserta di Mimika Ikut Seleksi PPPK, Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Besok 1.884 Peserta di Mimika Ikut Seleksi PPPK, Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Hendritte W. Tandiono, Asisten 3 Bidang Administrasi Setda Mimika, Jeni O Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Sabar P. Sormin foto bersama peserta usai pembukaan, Kamis 23 November 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bupati Omaleng Ingatkan 2.304 Peserta Seleksi PPPK Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id