TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat Sipil Negara (ASN) perlu hati-hati, karena pemerintah telah menetapkan aturan yang cukup keras yakni pemecatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Hukuman pemecatan tentu bukan tanpa sebab, UU Nomor 20 Tahun 2023 membawa pesan moral agar ASN jangan sekali-kali melakukan tindakan berikut ini.
Bilamana ASN berani melakukan tindakan tersebut, jangan salahkan siapa-siapa jika langsung dipecat tanpa ampun.
Ini tentu saja merupakan sanksi paling tegas sesuai amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Pasalnya, ASN memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu. Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.
Mengenai hal ini termaktub dengan rinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Pasal 52.
Adapun tindakan yang memiliki konsekuensi pemberhentian tidak hormat alias dipecat yakni,
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah empat tindakan yang memiliki konsekuensi berat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN langsung dipecat tanpa ampun bila melanggar. (Redaksi)